Pemerintah Izinkan Korban Pelecehan Seksual Lakukan Aborsi, Apa Kata Islam?

darulmaarif.net – 21 Agustus 2024 | 09.00 WIB.

Penulis: Ust. Gufron Asy’ari, B.Sc.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Salah satunya pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Aturan tersebut diantaranya tertuang pada Pasal 120, yang menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Pasal 120 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Dari situ timbul pertanyaan: apakah Islam membolehkan praktik aborsi bersyarat sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut?

Hukum Dasar Aborsi dalam Islam

Ulama sepakat, bahwa pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghozaly menyatakan dalam kitabnya, Ihya’ Ulumuddin bahwa meninggalkan berhubungan badan tidaklah sama dengan aborsi dan pembunuhan bayi, karena itu adalah kejahatan terhadap sesuatu yang telah ada, dan itu juga ada tingkatannya, pertama saat sperma masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sperma wanita dan bersiap untuk menerima kehidupan, dan merusak itu adalah kejahatan.

Jika telah menjadi segumpal darah atau segumpal daging, maka kejahatan itu lebih parah, dan jika telah ditiup ruh dan sempurna penciptaannya, maka kejahatan itu menjadi lebih keterlaluan, dan puncak tertinggi kejahatannya adalah setelah terlahir hidup-hidup.” (Muhammad Al-Ghozaly, Ihya’ Ulumuddin, [Beirut: Darul Fikr, 2018] jilid II, halaman 59).

Hukum Aborsi Akibat Pemerkosaan

Adapun hukum aborsi akibat pemerkosaan Ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat:

1. Imam ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat hukumnya haram, Apabila janin sudah menjadi gumpalan darah/daging, Meskipun belum ditiupkan ruh dalam janin tersebut.

2. Berbeda dengan Imam Ar-Romli; Boleh mengugurkan janin, dengan syarat setelah ditiupkannya ruh kedalam Janin (120 Hari).

Kesimpulannya, apabila aborsi akibat pemerkosaan:

1. Jika aborsi dilakukan setelah ditiupkannya ruh ke dalam janin maka Imam Ar-Romli dan Imam Ibn Hajar sepakat menghukumi haram secara mutlak.

2. Apabila aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh ke dalam janin, maka kedua Ulama tersebut berbeda pendapat; Imam Ibnu hajar Al-Haitami mengharamkannya, sedangkan Imam Ar-Romli memperbolehkannya.

Dengan demikian, praktik aborsi yang tertuang dalam Pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut dihukumi tafshil, Ulama berbeda pendapat terkait hal tersebut.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Sumber Rujukan:

Bughyatul mustarsyidin, Hal./Jilid: 614/2, Darul Minhaj:

مسألة : ك : يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد استقراره في الرحم ، بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما في التحفة ، وقال (م ر) : لا يحرم إلا بعد النفخ

Tuhfatul Muhtaj, Hal/Jilid: 475/3, Markaz An-Nur:

[فرع] يحرم التسبب لإسقاط ما لم يصل لحد نفخ الروح فيه وهو مائة وعشرون يوما

Nihayatul Muhtaj, Hal./Jilid: 443/8, Darul Fikr-Beirut:

وَالرَّاجِحُ تَحْرِيمُهُ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ مُطْلَقًا وَجَوَازُهُ قَبْلَهُ

Imam Abu Hamid Muhammad Al-Ghozaly, Ihya’ Ulumuddin, [Beirut: Darul Fikr, 2018] jilid II, halaman 59:

وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا وَمُنْتَهَى التَّفَاحُشِ فِي الْجِنَايَةِ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ حَيًّا

*Ust. Gufron Asy’ari B.Sc. adalah salah satu ustadz pengajar tetap di Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan Indramayu