Kasus Vina Kembali: Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Ini Tanggapan dalam Hukum Islam

darulmaarif.net – 23 Agustus 2024 | 15.00 WIB

Penulis: Ust. Ghufron Asy’ari, B.Sc.

Sumpah pocong menjadi salah satu ritual yang dilakukan oleh masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Ritual tersebut biasanya dilakukan sebagai upaya untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu persoalan. Ritual ini pernah dilakukan oleh Saka Tatal guna menepis tuduhan sebagai pelaku kasus pembunuhan Eki dan Vina yang sempat viral di berbagai media massa.

Saat mengucapkan sumpah pocong, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan. Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tatal:
“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Demi Alloh bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana. Apabila saya berdusta, maka saya siap diazab oleh Alloh dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat. Allohu Akbar, Allohu Akbar.”

Penggunaan Sumpah dalam Islam Orang Arab merupakan orang yang gemar bersumpah. Biasanya, mereka melafalkan sumpah di awal pembicaraan dengan maksud agar pembicaraannya didengar dan diperhatikan orang lain. Dalam bersumpah, mereka biasa bersumpah dengan apapun; dengan nama leluhur, nama pepohonan, dan nama benda-benda lainnya. Karena hal tersebut, Nabi mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya menggunakan nama Alloh. Rosululloh Saw bersabda:

“مَنْ كان حالفًا فلا يحلِفْ إلَّا بالله”. وكانت قريشٌ تحلِفُ بآبائها، فقال: “لا تحلِفوا بآبائكم”

Artinya: “Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaklah bersumpah dengan nama Alloh”. Pada saat dahulu orang Quraisy bersumpah dengan leluhurnya. Kemudian Rosulullou Saw bersabda: “Janganlah kalian bersumpah dengan nama leluhur kalian”.

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwasanya sumpah harus mengatasnamakan Alloh, seperti Wallohi (Demi Alloh), dan bukan selain-Nya.

Hukum Sumpah Pocong

Sumpah pocong dalam tradisi fikih disebut التغليظ في اليمين (At-Taghlidz Fil Yamin), yaitu memperberat secara psikologis di dalam sumpah, sehingga ketika seseorang bersumpah dengan menyebut nama Alloh, Sifat Alloh, atau keagungan Alloh itu untuk memperkuat bahwa sumpah ini sakral. Kemudian diakomodir ke dalam kearifan lokal menjadi sumpah pocong.

Adapun isi dari sumpah pocong juga tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata demi Alloh dan materinya sesuai dengan sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah pihak sama-sama siap menerima kutukan Alloh apabila yang ia katakan itu bohong atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Jadi bisa ditarik kesimpulan, bahwasanya sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal terkait dugaan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon tersebut hukumnya diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sepanjang sumpah pocong tidak di-i’tiqod-kan sebagai syariat (masyru’), dan legitimasi syar’i terhadap pelaksanaan sumpah pocong adalah untuk menguatkan sumpah.

Sumber rujukan:

  1. I’anatut Tholibin Juz 4 halaman 318

(فرع ) يسن تغليظ يمين من المدعى والمدعى عليه وان لم يطلبه الخصم فى نكاح وطلاق و رجعة وعتق ووكلة وفى مال بالغ عشرين دينارا لا فيما دون ذلك لانه حقير فى نظر الشرعى نعم لو رآه الحكيم لنحو جراءة الحليف فعله وتغليظ يكون بالزمان وهو بعد العصروعصر الجمعة اولى بالمكان وهو للمسلمين عند المنبر اه (وقوله ويسن أن يقرأ الخ) عبارة غيره ومن التغليظ ان يوضع المصحف فى حجره ويطلع له سورة برأة ويقال له ضع يدك على ذلك ويقراء قوله تعالى ان الذين يشترون … الأية اهـ

  1. Al-jami’ li Ahkamil Qur’an Juz 6 Hal. 354.
  2. Ad-Darun Nadzir Li Syeh Al Islam Al-Huriy Hal. 91.

*Ust. Gufron Asy’ari B.Sc. adalah salah satu ustadz pengajar tetap di Pondok Pesantren Darul Ma’arif Kaplongan Indramayu

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.