Sex on Public dalam Islam: Bolehkah Suami Istri Berhubungan Intim di Tempat Terbuka?

darulmaarif.net – Indramayu, 02 Juli 2026 | 17.00 WIB

Di era digital seperti sekarang, pertanyaan seputar hubungan suami istri semakin banyak muncul di ruang-ruang konsultasi keislaman. Tidak sedikit pasangan yang ingin mengetahui batasan syariat terkait adab berhubungan intim, termasuk hukum melakukan hubungan suami istri di tempat terbuka seperti di tengah hutan, pantai yang sepi, atau lokasi lain yang diyakini tidak ada orang.

Pertanyaan semacam ini penting dijawab secara proporsional agar umat Islam tidak hanya mengetahui hukum halal dan haram, tetapi juga memahami adab (etika) yang diajarkan syariat. Islam memang menghalalkan hubungan intim antara suami dan istri, namun tetap memberikan tuntunan agar kehormatan, rasa malu (ḥayā’), dan privasi tetap terjaga.

Lalu, bagaimana pandangan para ulama mengenai hukum bersenggama di tempat terbuka? Apa hukumnya bersetubuh dengan istri di tempat terbuka, misalnya di alam bebas, tetapi benar-benar dipastikan tidak ada seorang pun yang melihat?

Pada dasarnya, bersetubuh dengan istri di tempat terbuka hukumnya boleh, selama benar-benar aman dari pandangan orang lain dan tidak menimbulkan terbukanya aurat di hadapan siapa pun.

Syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap penjagaan aurat dan kehormatan, sehingga yang menjadi titik utama dalam persoalan ini bukan semata-mata lokasi, melainkan ada atau tidaknya kemungkinan aurat terlihat oleh orang lain.

Dalam kitab Faidhil Qodir dijelaskan sebuah hadits mengenai adab ketika suami istri melakukan hubungan badan.

٣٤٠ – (إذا أتى أحدكم أهله) أي أراد جماع حليلته (فليستتر) أي فليتغط هو وإياها بثوب يسترهما ندبا وخاطبه بالستر دونها لأنه يعلوها وإذا استتر الأعلى استتر الأسفل (ولا يتجردان) خبر بمعنى النهي أي ينزعان الثياب عن عورتيهما فيصيران متجردين عما يسترهما (تجرد العيرين) تشبيه حذفت أداته وهو بفتح العين تثنية عير وهو الحمار الأهلي وغلب على الوحشي وذلك حياء من الله تعالى وأدبا مع الملائكة وحذرا من حضور الشيطان فإن فعل أحدهما ذلك كره تنزيها لا تحريما إلا إن كان ثم من ينظر إلى شيء من عورته فيحرم وجزم الشافعية بحل نظر الزوج إلى جميع عورة زوجته حتى الفرج بل حتى ما لا يحل له التمتع به كحلقة دبرها وخص ضرب المثل بالحمار زيادة في التنفير والتقريع واستهجانا لذلك الأمر الشنيع ولأنه أبلد الحيوان وأعدمه فهما وأقبحه فعلا وفي حديث الطبراني والبزار تعليل الأمر بالستر بأنه إذا لم يستتر استحيت الملائكة فخرجت فإذا كان بينهما ولد كان للشيطان فيه نصيب هذا لفظه قال الهيتمي: وفي إسناد الطبراني مجهول وبقية رجاله ثقات وكما يندب الستر يندب تغطية رأسه وخفض صوته لما في خبر يأتي أن المصطفى صلى الله عليه وسلم كان يفعله

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya (hendak berjima’), maka hendaklah ia menutup dirinya, yakni menutupi dirinya dan istrinya dengan kain yang menutupi keduanya. Hal itu disunnahkan. Nabi memerintahkan laki-laki untuk menutup diri karena dialah yang berada di atas, sehingga apabila yang di atas tertutup, maka yang di bawah pun ikut tertutup.

Janganlah keduanya telanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai. Maksudnya, jangan sampai keduanya melepaskan pakaian yang menutupi aurat sehingga keduanya benar-benar telanjang. Perumpamaan dengan keledai digunakan sebagai bentuk peringatan agar menjaga rasa malu kepada Allah, beradab kepada para malaikat, serta menghindari kehadiran setan.

Apabila keduanya melakukannya, hukumnya makruh tanzih, bukan haram. Akan tetapi, apabila ada seseorang yang dapat melihat sebagian auratnya, maka hukumnya menjadi haram. Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa suami boleh melihat seluruh aurat istrinya, termasuk kemaluannya. Adapun penyebutan keledai bertujuan memberikan peringatan keras karena keledai merupakan hewan yang paling buruk perilakunya dalam hal tersebut.

Dalam riwayat Imam ath-Thobroni dan al-Bazzar disebutkan bahwa apabila pasangan tidak menutup diri, para malaikat merasa malu lalu meninggalkan mereka. Apabila dari hubungan tersebut lahir seorang anak, setan memiliki bagian padanya. Imam al-Haitami menjelaskan bahwa dalam sanad riwayat ath-Thobroni terdapat perawi yang majhul, sedangkan perawi lainnya tsiqah. Sebagaimana disunnahkan menutup tubuh, juga disunnahkan menutup kepala dan merendahkan suara ketika berjima’, sebagaimana dilakukan oleh Rosululloh SAW.” (Faidhul Qodir, hal. 340)

Titik Penekanan Hukum

Dari penjelasan di atas, para ulama memberikan perhatian khusus pada bagian berikut:

إن كان ثم من ينظر إلى شيء من عورته فيحرم

Artinya: “Apabila terdapat orang yang dapat melihat sebagian auratnya, maka hukumnya menjadi haram.”

Kalimat ini menjadi landasan penting bahwa keharaman bukan terletak pada tempat terbuka itu sendiri, melainkan karena terbukanya aurat di hadapan orang lain.

Hukum Bersetubuh di Tempat Terbuka Menurut Ulama Syafi’iyah

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi mengutip pendapat Imam al-‘Abdari sebagai berikut:

المجموع ، ج ٢ ، ص ٨٠

(فَرْعٌ) قَالَ الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابنَا فِي كِتَابِهِ الْكِفَايَةِ يَجُوزُ عِنْدَنَا الْجِمَاعُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَمُسْتَدْبِرَهَا فِي الْبِنَاءِ وَالصَّحْرَاءِ قَالَ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد وَاخْتَلَفَ فِيهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ فَجَوَّزَهُ ابْنُ الْقَاسِمِ وَكَرِهَهُ ابْنُ حَبِيبٍ وَنَقَلَ غَيْرُ العبدرى من اصحابنا ايضا انه لاكراهة فِيهِ عِنْدَنَا لِأَنَّ الشَّرْعَ وَرَدَ فِي الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Imam al-‘Abdari, salah seorang ulama Syafi’iyyah, berkata dalam kitab Al-Kifayah: Menurut madzhab kami, diperbolehkan melakukan hubungan suami istri dengan menghadap kiblat maupun membelakanginya, baik di dalam bangunan maupun di tempat terbuka (padang pasir). Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Dawud.

Adapun di kalangan ulama Malikiyyah terdapat perbedaan pendapat. Ibn al-Qasim membolehkannya, sedangkan Ibn Habib memakruhkannya. Sebagian ulama Syafi’iyyah lainnya juga menukil bahwa tidak ada kemakruhan dalam masalah ini, sebab larangan syariat mengenai menghadap atau membelakangi kiblat hanya berkaitan dengan buang air kecil dan buang air besar. Wallohu a’lam.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz II, hal. 80)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa lokasi terbuka tidak secara otomatis menjadikan hubungan suami istri terlarang. Yang menjadi perhatian syariat adalah tetap terjaganya aurat dan kehormatan pasangan.

Fatwa Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi juga menjelaskan persoalan tersebut dalam kumpulan fatwanya.

مسألة: هل يكره الجماع مستقبل القبلة في الصحراء، أو في البنيان، وهل فيه خلاف لأحد من العلماء؟

الجواب: لا يكره ذلك؛ لا في الصحراء، ولا البنيان؛ هذا مذهب الشافعي والعلماء كافةً، إِلا بعضَ أصحاب مالك

Artinya: “Pertanyaan: Apakah makruh melakukan hubungan suami istri dengan menghadap kiblat di padang pasir atau di dalam bangunan? Apakah terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal tersebut?

Jawaban: Tidak dimakruhkan, baik di padang pasir maupun di dalam bangunan. Inilah pendapat Imam asy-Syafi’i dan mayoritas ulama, kecuali sebagian ulama dari kalangan Malikiyyah.” (Fatawa An-Nawawi, hal. 190)

Berdasarkan keterangan para ulama ditaas, berhubungan intim di tempat terbuka pada dasarnya diperbolehkan, selama benar-benar tidak ada orang lain yang melihat sehingga aurat tetap terjaga. Apabila terdapat kemungkinan aurat terlihat oleh orang lain, maka hukumnya haram karena melanggar kewajiban menutup aurat dan menjaga kehormatan pasangan.

Meskipun demikian, Islam tetap menganjurkan agar hubungan suami istri dilakukan di tempat yang lebih layak, tertutup, serta menjaga adab-adab yang diajarkan Rosululloh SAW, seperti menutup tubuh dengan kain, merendahkan suara, dan menjaga rasa malu di hadapan Alloh SWT.

Dengan demikian, syariat Islam tidak hanya mengatur kehalalan hubungan suami istri, tetapi juga mengajarkan etika, kesopanan, dan penghormatan terhadap kemuliaan manusia dalam setiap aspek kehidupan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊