Menuntut Ilmu Di Pesantren Tanpa Seizin Orangtua, Bolehkah?

darulmaarif.net – Indramayu, 27 Oktober 2023 | 08.00 WIB

Dalam pandangan Islam, menuntut ilmu agama hukumnya fadlu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah yang telah akil baligh. Terlebih, Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang secara intens dan lengkap mendalami bidang ilmu Agama Islam, dari mulai pelajaran Nahwu Shorof, Fiqh, Tauhid, Akhlak, Qur’an, Tajwid, Tafsir, Hadits dan lainnya.

Bagi sebagian anak yang punya keinginan kuat hendak menuntut ilmu di pondok pesantren, terkadang terhalang oleh izin dan restu orangtua. Masih ada sebagian orangtua yang lebih memilih pendidikan formal anak ketimbang pendidikan agama, dengan alasan bahwa pendidikan formal lebih menjanjikan pekerjaan secara praktis sedangkan lulusan pondok pesantren tidak memiliki skill teknis yang jelas di masa depan sehingga ada sebagian anak yang punya keinginan kuat belajar ilmu agama di pondok pesantren terkendala oleh restu orangtua yang tidak mengizinkan anaknya untuk belajar di pondok pesantren.

Lantas, bagaiamana hukumnya jika anak memaksa untuk mondok tanpa izin dari orangtua? Apakah syari’at Islam membenarkan tindakan anak yang kabur dari rumah demi menuntut ilmu di pondok pesantren?

Dalam pandangan Islam, hukumnya dibenarkan dan tidak berdosa. Jika, pertama ilmu yang dituntut hukumnya fardlu ‘ain dan fardlu kifayah. Kedua, jika di desa atau daerahnya tidak ada guru yang mengajarkan ilmu agama.

Dalam Kitab I’anatuth Tholibin Juz IV halaman 196 dijelaskan:

( و ) حرم السفر لجهاد وحج تطوع بلا إذن ( أصل ) مسلم أب وأم وإن عليا ولو أذن من هو أقرب منه وكذا يحرم بلا إذن أصل سفر لم تغلب فيه السلامة لتجارة ( لا ) سفر ( لتعلم فرض ) ولو كفاية كطلب النحو ودرجة الفتوى فلا يحرم عليه وإن لم يأذن أصله( قوله فلا يحرم ) أي السفر لما ذكر لكن بشرط أن يكون أمنا أو قل خطره ولم يجد ببلده من يصلح لكمال ما يريده أو رجا بقرينة زيادة فراغ أو إرشاد أستاذ وأن يكون رشيدا وأن لا يكون أمرد جميلا إلا أن يكون معه محرم يأمن على نفسه( قوله ولو كفاية ) أي ولو كان الفرض كفاية من علم شرعي كطلب درجة الفتوى أو آلة له كطلب نحو أو صرف أو منطق

Artinya: “Dan haram bepergian untuk jihad, haji yang sunnah tanpa seizin keluarga pangkalnya (ayah, ibu dan jalur keluarga keatas (kakek, nenek, buyut dst.) yang muslim meskipun kerabatnya yang lain merestuinya, begitu juga haram tanpa izin mereka bepergian untuk berdagang pada tujuan yang secara umum orang tidak akan selamat.

Tidak haram bepergian meskipun tanpa seizin mereka untuk belajar ilmu yang wajib meskipun wajib yang tergolong kifayah seperti belajar ilmu nahwu dan mencari derajat fatwa.(Keterangan Tidak haram bepergian meskipun tanpa seizin mereka untuk belajar ilmu) namun dengan berbagai persyaratan :

1. Aman atau tidak terdapati bahaya yang mengancam; 2. Di daerahnya tidak ditemukan orang yang mampu mengajari ilmu yang ia inginkan dengan sempurna, atau ia berharap didaerah lain kemampuan ilmunya menjadi bertambah; 3. Ia sudah rasyid (berumur dewasa); 4. Ia tidak amraad (lelaki tampan yang dikhawatirkan mendapat gangguan) kecuali saat ia bersama mahramnya yang dapat menjamin keamanannya.

(Keterangan meskipun ilmu yang dihukumi fardhu kifayah menuntutnya) seperti belajar ilmu nahwu dan mencari derajat fatwa ilmu alat, nahwu, shorof atau manthiq.” (I’aanatuth Thoolibiin Juz IV/196)

Dalam Kitab Fathul Wahhab dijelaskan:

وحرم جهاد ولد بلا إذن اصله المسلم الي أن قال لاسفر تعلم فرض ولوكفاية كطلب درجة الفتوي فلا يحرم عليه وإن لم يأذن اصله (فتح الو هب)

Artinya: “Seorang anak dilarang ikut jihad berperang jika tanpa seizin orangtua yang muslim. Beda dengan menuntut ilmu yang bersifat fadlu meskipun hanya fardlu kifayah seperti mencari derajat fatwa. Tidak dilarang walaupun orangtua tidak mengizinkan.”

Kesimpilannya, bagi anak yang hendak menuntut ilmu di pesantren akan tetapi terhalang oleh izin atau restu orangtua nya, secara Islam hukumnya tetap dibolehkan. Dan tidak ada dosa bagi anak memaksa menuntut ilmu di pondok pesantren meski tanpa izin atau restu orangtua.

Solusi nya, jika orangtua memilih pendidikan formal saja, sedangkan anak ingin sambil mondok, Pondok Pesantren Darul Ma’arif menawarkan solusi bagi orangtua yang hendak menyekolahkan anak di pendidikan formal, sekaligus anak juga masih punya kesempatan untuk menuntut ilmu di pondok pesantren.

Di Pondok Pesantren Darul Ma’arif yang dinaungi oleh Yayasan Darul Ma’arif Kaplongan Indramayu ini memiliki 9 lembaga pendidikan formal, mulai dari TK NU, SD NU, SMP NU Darul Ma’arif, SMP NU Kaplongan, SMA NU, SMK NU, SMK NU Maritim, STKIP NU dan Pondok Pesantren Darul Ma’arif.

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi Admin PSB (Penerimaan Santri Baru) di Contact Peson dibawah ini:
0822-1969-9610 (Admin PSB)

Atau bisa klik tombol Whatsapp dipojok kanan bawah website agar bisa langsung hubungi Admin PSB via Chat atau Telepon.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.