darulmaarif.net – Indramayu, 29 November 2024 | 13.00 WIB
Awal tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, dengan diberlakukannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini tentu akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk pengelolaan keuangan keluarga. Dalam menghadapi tantangan ini, penerapan konsep frugal living atau hidup sederhana semakin relevan. Artikel ini akan membahas betapa pentingnya penerapan frugal living dalam konteks kehidupan modern saat ini dan kaitannya dengan ajaran Islam.
Apa itu Frugal Living?
Frugal living adalah sebuah konsep yang mendorong individu untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran dan memprioritaskan kebutuhan di atas keinginan. Ini bukan berarti hidup dalam kelangkaan atau kekurangan, tetapi lebih kepada cara mengelola sumber daya secara efisien dan efektif demi mencapai tujuan finansial yang lebih besar.
Pentingnya Frugal Living dalam Kehidupan Modern
Dengan akan terjadinya kenaikan PPN, masyarakat perlu memikirkan strategi untuk mengelola keuangan mereka. Berikut adalah beberapa alasan mengapa frugal living menjadi penting dalam kehidupan modern:
- Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik: Dengan menerapkan frugal living, individu akan lebih mampu mengatur dan mengalokasikan anggaran, sehingga pengeluaran bisa dikontrol dengan baik.
- Meminimalisir Utang: Pola hidup yang hemat dapat membantu mencegah terjebak dalam utang. Menghindari pembelian yang tidak perlu akan melindungi individu dari siklus utang yang membebani.
- Menjaga Kesehatan Mental: Dengan tidak terlalu memikirkan materi, individu dapat lebih fokus pada hal-hal yang lebih penting, seperti kesehatan, hubungan sosial, dan spiritual.
- Peningkatan Kemandirian: Frugal living mendorong individu untuk menjadi lebih mandiri dan kreatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, apakah itu melalui memasak sendiri atau melakukan DIY (do-it-yourself) untuk barang-barang yang diperlukan.
Frugal Living dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, konsep hidup sederhana dan hemat sangat ditekankan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan larangan terhadap perilaku berlebihan dalam konsumsi makanan, barang, dan minuman, karena perilaku berlebihan ini dianggap sebagai kesalahan yang mirip dengan tindakan setan.
Lebih dari itu, sikap minimalis, sederhana, dan zuhud ini mampu mencegah manusia dari kecenderungan tamak dan serakah. Karena pada akhirnya, sumber dari sikap tamak dan serakah itu berasal dari perut, yang jika tidak dikendalikan dapat membawa manusia ke kehancuran dan kerusakan. Singkatnya, zuhud adalah benteng yang melindungi manusia dari ambisi yang berlebihan dan perilaku serakah yang berpotensi merugikan.
Abdul Karim al-Qusyairi dalam kitab Risalah al-Qusyairiyah mengatakan Zuhud bukan berarti meninggalkan semua hal-hal duniawi. Zuhud adalah tentang hidup dengan cukup dan bersyukur atas apa yang Allah berikan. Simak penjelasan berikut;
وَمِنْهُم من قَالَ: ينبغي للعبد أَن لا يختار ترك الحلال بتكلفه ولا طلب الفضول مِمَّا لا يحتاج إِلَيْهِ ويراعى القسمة فَإِن رزقه اللَّه سبحانه وتعالى مالا من حلال شكره وإن وقفه اللَّه تَعَالَى عَلَى حد الكفاية لَمْ يتكلم فِي طلب مَا هُوَ فضول المال، فالصبر أَحْسَن بصاحب الفقر والشكر أليق بصاحب المال الحلال وتكلموا فِي معنى الزهد فَكُل نطق عَن وقته وأشار إِلَى حده
Artinya: “Dan di antara mereka ada yang berkata, seorang hamba tidak boleh memilih untuk meninggalkan yang halal dengan bersusah payah dan tidak pula mencari hal-hal yang berlebihan yang tidak ia butuhkan. Ia harus memperhatikan pembagian rezeki. Jika Allah SWT memberinya harta yang halal, maka ia bersyukur.”
Menjalankan hidup sederhana atau frugal living juga merupakan implementasi dari ajaran Islam untuk tidak berlebihan dalam mengonsumsi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an,
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Q.S. Al-Furqan Ayat 67)
Imam Jalaluddin As-Syuyuthy menetapkan batasan boros dan kikir dengan melihat tujuan pembelanjaan uang tersebut, yaitu apakah tujuannya untuk taat kepada Allah SWT atau sebaliknya. Pendapat tersebut didasarkan pada perkataan Abu Qotadah:
الْإِسْرَافُ النَّفَقَةُ فِى مَعْصِيَّةِ اللهِ وَالْاِقْتِتَارُ الْإِمْسَاكُ عَنْ حَقِّ اللهِ
Artinya: “Boros adalah membelanjakan harta dalam rangka durhaka kepada Allah SWT. Sedangkan kikir adalah menahan harta dari hak Allah SWT.” (Abdurrahman Bin al-Kamal Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsir Ad-Durrul Mantsur Fit Tafsir Al-Ma’tsur, [Bairut: Daar al-Fikr, 2011], Jilid XII, hal. 210)
Denga demikian, hal ini menunjukkan bahwa sikap hemat dan hidup sederhana adalah bagian dari etika dalam Islam.
Kesimpulan
Kenaikan PPN 12 persen yang akan diberlakukan pada awal 2025 memerlukan respon cerdas dari masyarakat, salah satunya dengan menerapkan pola frugal living. Dalam ajaran Islam, hidup sederhana tidak hanya sekedar menjauhkan diri dari pemborosan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah, membangun kesehatan mental, dan mencapai kemandirian.
Dengan menerapkan prinsip frugal living, umat Islam tidak hanya dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, tetapi juga menunjukkan sikap yang sesuai dengan ajaran agama. Saatnya kita merenungkan kembali cara hidup kita dan mulai menerapkan pola hidup yang lebih bijak dan penuh kesadaran. Semoga ini menjadi langkah menuju kehidupan yang lebih berkah dan sejahtera.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.