Guru Agama Digaji, Apakah Masih Mendapat Pahala?

darulmaarif.net – Indramayu, 21 Mei 2026 | 10.00 WIB

Di tengah kehidupan modern hari ini, profesi guru agama sering berada di persimpangan persepsi masyarakat. Di satu sisi, mereka dipandang sebagai pewaris tugas para nabi yang mengajarkan ilmu agama dan membimbing umat. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang bertanya-tanya: “Kalau mengajar agama digaji, apa masih dapat pahala?”

Pertanyaan ini semakin relevan ketika banyak guru ngaji, ustadz, guru madrasah, hingga pengajar pesantren kini menerima honor, gaji bulanan, atau tunjangan profesional. Bahkan ada yang mendapat bayaran cukup besar dari lembaga pendidikan tempat mereka mengajar. Sebagian orang lalu memandang sinis, seolah keikhlasan menjadi gugur hanya karena adanya upah.

Padahal, Islam adalah agama yang realistis. Syariat tidak menutup mata bahwa seorang guru juga manusia yang memiliki kebutuhan hidup, menanggung keluarga, membayar kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga biaya kehidupan sehari-hari. Karena itu, menerima gaji dari mengajar agama tidak otomatis menghapus pahala dan keikhlasan seseorang.

Mengajar Agama dan Mencari Nafkah Bisa Berjalan Bersama

Para ulama menjelaskan bahwa seseorang tetap bisa mendapatkan pahala walaupun menerima upah dari pekerjaan keagamaan, selama niat utamanya tidak semata-mata demi dunia. Terlebih jika gaji tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menopang kehidupan agar tetap bisa istiqamah mengajar.

Dalam fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islami disebutkan bahwa jika para pengajar agama tidak menerima upah, maka mereka tidak akan memiliki sumber penghidupan yang menopang kehidupan mereka. Artinya, pemberian gaji dalam konteks ini merupakan kebutuhan yang wajar dan dibenarkan syariat.

Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Hasyiyah Manasik Al-Idlah halaman 40:

أَمَّا لَوْ قَصَدَهَا لِكِفَايَةِ عِيَالِهِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَحْصُلَ لَهُ الثَّوَابُ

Artinya: “Adapun apabila ia bertujuan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, maka seyogianya ia tetap memperoleh pahala.” (Hasyiyah Manasik Al-Idlah, hal. 40)

Kalimat ini menunjukkan bahwa mencari nafkah untuk keluarga bukan sesuatu yang bertentangan dengan keikhlasan. Bahkan dalam Islam, memberi nafkah kepada keluarga sendiri termasuk kewajiban dan amal ibadah yang berpahala.

Ukuran Utamanya Ada Pada “Bā‘its” (Motif Pendorong)

Dalam pembahasan tasawuf, para ulama sering menggunakan istilah al-bā‘its (الباعث), yaitu motif atau dorongan utama di balik suatu amal. Apakah seseorang mengajar semata-mata karena uang, ataukah karena cinta kepada ilmu dan dakwah, meskipun tetap berharap penghasilan?

Jika seseorang tetap akan mengajar walaupun tidak diberi bayaran, maka ini menunjukkan bahwa dorongan utamanya adalah pengabdian dan keikhlasan. Sedangkan gaji hanyalah penopang kehidupan.

Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menjelaskan bahwa terkadang dua motif bisa berkumpul dalam satu amal, dan keduanya sama-sama mempengaruhi tindakan seseorang.

Beliau memberi permisalan seseorang membantu kerabat miskin. Ia membantu karena dua hal sekaligus: karena hubungan kekerabatan dan karena melihat kefakirannya. Seandainya salah satu faktor itu tidak ada, ia tetap akan membantu karena faktor lainnya.

Berikut ibarat dari Ihya’ ‘Ulumiddin:

وَأَمَّا الثَّانِي فَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ بَاعِثَانِ، كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مُسْتَقِلٌّ بِالْإِنْهَاضِ لَوِ انْفَرَدَ. وَمِثَالُهُ مِنَ الْمَحْسُوسِ أَنْ يَتَعَاوَنَ رَجُلَانِ عَلَى حَمْلِ شَيْءٍ بِمِقْدَارٍ مِنَ الْقُوَّةِ كَانَ كَافِيًا فِي الْحَمْلِ لَوِ انْفَرَدَ. وَمِثَالُهُ فِي غَرَضِنَا أَنْ يَسْأَلَهُ قَرِيبُهُ الْفَقِيرُ حَاجَةً، فَيَقْضِيَهَا لِفَقْرِهِ وَقَرَابَتِهِ، وَعَلِمَ أَنَّهُ لَوْلَا فَقْرُهُ لَكَانَ يَقْضِيهَا بِمُجَرَّدِ الْقَرَابَةِ، وَأَنَّهُ لَوْلَا قَرَابَتُهُ لَكَانَ يَقْضِيهَا بِمُجَرَّدِ الْفَقْرِ، وَعَلِمَ ذَلِكَ مِنْ نَفْسِهِ بِأَنَّهُ يَحْضُرُهُ قَرِيبٌ غَنِيٌّ فَيَرْغَبُ فِي قَضَاءِ حَاجَتِهِ، وَفَقِيرٌ أَجْنَبِيٌّ فَيَرْغَبُ أَيْضًا فِيهِ.

Artinya: “Adapun keadaan yang kedua, yaitu berkumpulnya dua motif (pendorong) dalam satu amal, di mana masing-masing motif tersebut sebenarnya sudah cukup untuk mendorong seseorang melakukan perbuatan itu meskipun berdiri sendiri.

Contoh yang bersifat konkret adalah dua orang yang bersama-sama mengangkat suatu barang, padahal masing-masing dari keduanya sebenarnya sudah memiliki kekuatan yang cukup untuk mengangkat barang tersebut sendirian.

Sedangkan contoh dalam pembahasan kita adalah seseorang yang dimintai bantuan oleh kerabatnya yang miskin. Lalu ia memenuhi kebutuhan tersebut karena dua hal sekaligus: karena kefakirannya dan karena hubungan kekerabatannya.

Dan ia sadar, seandainya kerabat itu tidak miskin, niscaya ia tetap akan membantunya semata-mata karena hubungan kekerabatan. Begitu pula seandainya orang itu bukan kerabatnya, niscaya ia tetap akan membantunya semata-mata karena kefakirannya.

Ia mengetahui hal itu dari keadaan dirinya sendiri; yakni ketika ada kerabat kaya datang kepadanya, ia tetap ingin membantu kebutuhannya. Dan ketika ada orang asing yang miskin datang kepadanya, ia juga terdorong untuk membantunya.”

Dalam konteks pembahasan Imam Al-Ghozali di Ihya’ Ulumiddin, ibarat ini menjelaskan bahwa satu amal bisa didorong oleh dua niat sekaligus tanpa menghilangkan nilai pahala, selama dorongan kebaikan dan niat ibadah masih benar-benar ada dalam hati pelakunya.

Lebih lanjut, Imam Al-Ghozali menerangkan bahwa satu amal dapat didorong oleh dua niat sekaligus; niat ibadah dan niat duniawi yang mubah. Selama niat ibadah tetap hadir dan menjadi bagian dari dorongan amal tersebut, maka pahala ibadah tetap diharapkan ada.

وَكَذَلِكَ مَنْ أَمَرَهُ الطَّبِيبُ بِتَرْكِ الطَّعَامِ، وَدَخَلَ عَلَيْهِ يَوْمُ عَرَفَةَ فَصَامَ، وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَكُنْ يَوْمُ عَرَفَةَ لَكَانَ يَتْرُكُ الطَّعَامَ حِمْيَةً، وَلَوْلَا الْحِمْيَةُ لَكَانَ يَتْرُكُهُ لِأَجْلِ أَنَّهُ يَوْمُ عَرَفَةَ، وَقَدِ اجْتَمَعَا جَمِيعًا فَأَقْدَمَ عَلَى الْفِعْلِ

Artinya: “Demikian pula seseorang yang diperintahkan dokter untuk meninggalkan makanan (berdiet atau berpuasa demi kesehatan), lalu datang hari Arafah dan ia pun berpuasa.

Sedangkan ia mengetahui bahwa seandainya hari itu bukan hari Arafah, niscaya ia tetap akan meninggalkan makanan demi menjaga kesehatan (diet). Dan seandainya bukan karena alasan menjaga kesehatan, niscaya ia tetap akan meninggalkan makanan karena hari itu adalah hari Arafah.

Maka kedua motif tersebut berkumpul sekaligus dalam dirinya, lalu ia tetap melakukan perbuatan tersebut.”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa seorang guru agama bisa saja memiliki dua niat sekaligus:

  • mengajar demi syiar ilmu dan ibadah,
  • sekaligus mencari nafkah yang halal untuk keluarga.

Dan selama niat ibadah masih dominan atau tetap ada dalam dirinya, maka pahala mengajar tetap diharapkan mengalir.

Guru Agama Juga Manusia

Kadang masyarakat terlalu mudah menuntut guru agama agar hidup “murni ikhlas”, tetapi lupa bahwa mereka juga memiliki kebutuhan hidup. Ironisnya, ketika guru agama menerima gaji dianggap kurang ikhlas, namun ketika mereka hidup kesulitan justru sedikit yang peduli.

Padahal para ulama terdahulu pun banyak yang menerima tunjangan dari baitul mal, hadiah dari murid, atau dukungan penguasa agar bisa fokus mengajar dan menyebarkan ilmu.

Bahkan dalam realitas hari ini, tanpa adanya penghasilan yang layak, banyak guru agama akhirnya terpaksa meninggalkan dunia pendidikan demi pekerjaan lain yang lebih menjamin kebutuhan hidup keluarganya. Jika itu terjadi, maka masyarakat sendiri yang akan kehilangan keberkahan ilmu dan pendidikan agama.

Keikhlasan Tidak Selalu Berarti Tanpa Bayaran

Ada kesalahpahaman yang cukup sering muncul di tengah masyarakat: mengira ikhlas berarti harus bekerja tanpa bayaran. Padahal ikhlas itu letaknya di hati, bukan pada ada atau tidaknya honor.

Seseorang bisa saja mengajar gratis tetapi dipenuhi riya dan ingin dipuji. Sebaliknya, ada orang yang menerima gaji namun tetap tulus mengajar, sabar membimbing murid, dan mengabdikan hidupnya untuk pendidikan umat.

Karena itu, ukuran keikhlasan tidak sesederhana ada honor atau tidak. Yang lebih penting adalah orientasi hati dan tujuan utama dalam beramal.

Guru agama yang mengajar dengan sistem digaji tetap bisa mendapatkan pahala, selama niatnya bukan semata-mata mencari dunia, melainkan juga untuk berdakwah, menyebarkan ilmu, dan memenuhi nafkah keluarga dengan cara yang halal.

Islam tidak melarang seorang pengajar agama menerima upah. Bahkan dalam banyak keadaan, gaji menjadi sarana agar mereka bisa terus mengajar dan mengabdi kepada umat dengan lebih baik.

Karena itu, yang perlu dijaga bukan sekadar ada atau tidaknya bayaran, tetapi kemurnian niat di dalam hati. Sebab amal dalam Islam tidak hanya dinilai dari bentuk lahiriahnya, melainkan juga dari motif dan tujuan terdalam yang melatarinya.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊