Suami Tak Beri Nafkah Batin Berbulan-bulan, Apakah Istri Boleh Minta Cerai?

darulmaarif.net – Indramayu, 03 September 2026 | 16.00 WIB

Dalam kehidupan rumah tangga, nafkah sering kali dipahami hanya sebatas makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan materi lainnya. Padahal, dalam pandangan fikih Islam, kehidupan perkawinan juga memiliki hak dan kewajiban yang bersifat batin.

Persoalannya kemudian muncul ketika seorang suami dan istri masih tinggal dalam satu rumah, tetapi selama berbulan-bulan suami tidak pernah menggauli istrinya, sementara tidak ada alasan yang jelas atau udzur yang dibenarkan syariat.

Apakah sikap tersebut dibenarkan dalam Islam?

Dalam Islam, hubungan suami istri bukan semata persoalan biologis, tetapi termasuk bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf (pergaulan yang baik) dan berkaitan dengan hak masing-masing pasangan.

Para ulama dari empat madzhab berbeda pendapat mengenai batas kewajiban suami dalam memberikan nafkah batin.

Berapa Kali Suami Wajib Menggauli Istri?

Menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, kewajiban minimalnya adalah sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya disunnahkan sesuai kebutuhan pasangan.

Dalam Hasyiyah asy-Syarwani disebutkan:

وفائدته حفظ النسل وتفريغ ما يضر حبسه واستيفاء اللذة والتمتع وهذه هي التي في الجنة وهل هو عقد تمليك أو إباحة وجهان يظهر أثرهما فيما لو حلف لا يملك شيئا وله زوجة والأصح لا حنث حيث لا نية وعلى الأول فهو مالك لأن ينتفع لا للمنفعة فلو وطئت بشبهة فالمهر لها اتفاقا ولا يجب عليه

وطؤها ; لأنه حقه وقيل عليه مرة لتقضي شهوتها ويتقرر مهرها

Artinya: “Di antara faedah hubungan tersebut adalah menjaga keturunan, mengeluarkan sesuatu yang membahayakan apabila ditahan, memperoleh kenikmatan dan kesenangan. Apakah akad nikah merupakan akad kepemilikan atau kebolehan, terdapat dua pendapat. Menurut pendapat yang pertama, suami memiliki hak untuk mengambil manfaat, bukan memiliki manfaat itu sendiri. Jika terjadi hubungan karena syubhat, maka mahar menjadi hak perempuan berdasarkan kesepakatan. Suami tidak wajib menggaulinya karena itu merupakan haknya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa suami wajib menggaulinya satu kali agar syahwat istrinya terpenuhi dan mahar menjadi sempurna.” (Hasyiyah asy-Syarwani, juz VII, hlm. 183).

Adapun kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan anjuran agar suami tidak meninggalkan kebersamaan dengan istrinya:

( ويستحب أن لا يعطلهن ) من المبيت ولا الواحدة بأن يبيت عندهن أو عندها ويحصنها ويحصنهن ; لأنه من المعاشرة بالمعروف ; ولأن تركه قد يؤدي إلى الفجور , وأولى درجات الواحدة أن لا يخليها كل أربع ليال عن ليلة اعتبارا بمن له أربع زوجات . قال القمولي في الجواهر : والأولى أن يناما في فراش واحد إذا لم يكن لأحدهما عذر في الانفراد , سيما إذا عرف حرصها على ذلك

Artinya: “Disunnahkan agar suami tidak meninggalkan istrinya dalam hal bermalam, bahkan terhadap satu istri sekalipun. Hendaknya ia bermalam bersamanya dan menjaga kehormatan mereka, karena hal itu termasuk pergaulan yang baik. Sebab, meninggalkannya dapat menyebabkan perbuatan yang tidak baik. Tingkatan paling rendah bagi seorang istri adalah suami tidak meninggalkannya selama empat malam tanpa bermalam bersamanya, sebagai perbandingan dengan orang yang memiliki empat istri. Al-Qomuli berkata dalam al-Jawahir: yang lebih utama adalah keduanya tidur dalam satu tempat tidur apabila tidak ada udzur bagi salah satunya untuk berpisah, terlebih apabila diketahui bahwa sang istri menginginkannya.” (MughnilbMuhtaj, juz IV, hlm. 414).

Madzhab Hanafi: Tidak Boleh Meninggalkan Istri Sama Sekali

Dalam kitab Roddul Muhtar terdapat penjelasan penting:

( ويجب ) وظاهر الآية أنه فرض نهر ( أن يعدل ) أي أن لا يجور ( فيه ) أي في القسم بالتسوية في البيتوتة ( وفي الملبوس والمأكول ) والصحبة ( لا في المجامعة ) كالمحبة بل يستحب . ويسقط حقها بمرة ويجب ديانة أحيانا ولا يبلغ الإيلاء إلا برضاها ويؤمر المتعبد بصحبتها أحيانا , وقدره الطحاوي بيوم وليلة من كل أربع لحرة وسبع لأمة . ولو تضررت من كثرة جماعه لم تجز الزيادة على قدر طاقتها , والرأي في تعيين المقدار للقاضي بما يظن طاقتها نهر بحثا

Kemudian dijelaskan:

واعلم أن ترك جماعها مطلقا لا يحل له , صرح أصحابنا بأن جماعها أحيانا واجب ديانة , لكن لا يدخل تحت القضاء والإلزام إلا الوطأة الأولى ولم يقدروا فيه مدة . ويجب أن لا يبلغ به مدة الإيلاء إلا برضاها وطيب نفسها به . ا هـ

Artinya: “Ketahuilah, bahwa meninggalkan hubungan badan dengan istrinya secara mutlak tidak halal baginya. Para ulama kami secara tegas menyatakan bahwa menggaulinya sesekali merupakan kewajiban secara agama. Namun, dalam perkara yang dapat diputuskan dan dipaksakan oleh hakim, yang diperhitungkan adalah hubungan badan yang pertama, dan mereka tidak menentukan batas waktu tertentu untuk selebihnya. Suami tidak boleh membiarkan keadaan tersebut mencapai masa ila’ kecuali dengan kerelaan istrinya.”

Bahkan disebutkan:

لها أن تطالبه بالوطء لأن حله لها حقها , كما أن حلها له حقه , وإذا طالبته يجب عليه ويجبر عليه في الحكم مرة والزيادة تجب ديانة لا في الحكم عند بعض أصحابنا وعند بعضهم تجب عليه في الحكم

Artinya: “Istri berhak meminta hubungan badan kepada suaminya, karena kebolehan hubungan tersebut merupakan haknya, sebagaimana kebolehan bagi suami juga merupakan haknya. Apabila istri menuntutnya, suami wajib memenuhinya. Dalam putusan hukum, ia dapat dipaksa untuk melakukannya satu kali. Adapun selebihnya merupakan kewajiban secara agama, bukan kewajiban yang dipaksakan melalui putusan menurut sebagian ulama kami; sedangkan menurut sebagian lainnya, selebihnya juga dapat diwajibkan melalui putusan.” (Roddul Muhtar, juz III, hlm. 202)

Mazhab Maliki: Jika Istri Menderita, Suami Dapat Dituntut

Dalam al-Fawakih ad-Dawani disebutkan:

وأما الوطء فقد قال صاحب القبس : الوطء واجب على الزوج للمرأة عند مالك إذا انتفى العذر , وقال ابن حنبل والأجهوري : يجب على الرجل وطء زوجته ويقضى عليه به حيث تضررت المرأة بتركه وقدر عليه الزوج , لأن الإنسان لا يكلف ما لا يطيقه , والراجح أنها إذا شكت قلة الوطء يقضى لها في كل أربع ليال بليلة , كما أن الصحيح إذا شكا الزوج من قلة الجماع أن يقضى له عليها بما تطيقه كالأجير , خلافا لمن قال : يقضى بأربع مرات في اليوم والليلة لاختلاف أحوال الناس فقد لا تطيق المرأة ذلك

Artinya: “Adapun hubungan badan (jima’), pemilik kitab al-Qabas berkata bahwa menurut Imam Malik, hubungan badan wajib dilakukan suami kepada istrinya apabila tidak ada uzur. Ibnu Hanbal dan al-Ajhuri juga mengatakan bahwa seorang laki-laki wajib menggauli istrinya dan dapat diputuskan atasnya apabila istrinya mengalami mudlorot karena ditinggalkan, sementara suami mampu melakukannya. Sebab, seseorang tidak dibebani sesuatu yang tidak mampu dilakukannya. Pendapat yang rojih adalah apabila seorang istri mengadukan sedikitnya hubungan badan, maka ditetapkan baginya satu malam dalam setiap empat malam.” (al-Fawakih ad-Dawani, juz V, hlm. 131)

Madzhab Hanbali: Empat Bulan Sekali

Dalam Matholib Uli an-Nuha disebutkan:

فصل ( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا ; لأنه تعالى قدره في أربعة أشهر في حق المولى , وكذا في حق غيره ; لأن اليمين لا توجب ما حلف عليه فدل أن الوطء واجب بدونها ( و ) يلزمه ( مبيت ) في المضجع على ما ذكره في ” نظم المفردات ” و ” الإقناع ” واستدل عليه الشيخ تقي الدين بمواضع من كلامهم , وذكر في الفروع نصوصا تقتضيه ( بطلب عند ) زوجة ( حرة ليلة من أربع ) ليال إن لم يكن عذر ( كأنها واحدة )

Artinya: “Suami berkewajiban menggauli istrinya, baik Muslimah maupun bukan, apabila istrinya meminta dan suami mampu melakukannya, yaitu sekali dalam setiap sepertiga tahun. Sebab, Alloh telah menetapkan masa empat bulan dalam persoalan ila’. Hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan badan wajib dilakukan meskipun tanpa sumpah ila’. Suami juga berkewajiban bermalam bersama istrinya, apabila diminta, satu malam dari setiap empat malam bagi istri yang merdeka, selama tidak ada uzur.” (Matholib Ulin Nuha, juz V, hlm. 265).

Apa yang Terjadi Jika Suami Sama Sekali Tidak Menggauli Istri?

Persoalan ini juga dibahas dalam Fathul Bari. Ibnu Hajar menukil perbedaan pendapat ulama:

واختلف العلماء فيمن كف عن جماع زوجته فقال مالك إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ونحوه عن أحمد والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه وقيل يجب مرة وعن بعض السلف في أربع ليلة وعن بعضهم في كل طهر مرة

Artinya: “Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang menahan diri dari menggauli istrinya. Imam Malik berkata, jika hal itu dilakukan tanpa keadaan darurat, ia diwajibkan menggaulinya atau keduanya dipisahkan. Pendapat serupa dinukil dari Imam Ahmad. Pendapat masyhur dari ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak wajib atas suami. Ada pula yang mengatakan wajib sekali, sebagian ulama terdahulu berpendapat setiap empat malam, dan sebagian lainnya setiap satu masa suci.” (Fathul Bari, juz IX, hlm. 373)

Lalu, Apakah Istri Bisa Meminta Fasakh?

Dalam persoalan fasakh nikah, para ulama juga memiliki rincian dan perbedaan pendapat.

Dalam madzhab Syafi’iyyah terdapat pendapat bahwa apabila seorang istri sama sekali belum pernah mendapatkan nafkah batin, maka dalam qaul mukhorroj seorang qodhi dapat menjatuhkan pemisahan.

Sedangkan dalam madzhab Hanafi terdapat pembahasan bahwa apabila suami belum pernah menggauli istrinya sama sekali, hakim dapat memberikan tenggang waktu. Jika tidak terjadi hubungan, akad dapat difasakh.

Karena itu, perkara fasakh tidak boleh dipahami secara sederhana bahwa “suami tidak menggauli selama beberapa bulan otomatis pernikahan batal”. Ada syarat, perincian, perbedaan pendapat, dan kewenangan hakim yang harus diperhatikan.

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa lsuami tidak semestinya meninggalkan istrinya tanpa hubungan batin secara mutlak dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Batas waktunya memang diperselisihkan:

  • Sebagian Syafi’iyyah berpendapat minimal sekali, sementara selebihnya dianjurkan.
  • Hanafiyyah menegaskan bahwa meninggalkan hubungan secara mutlak tidak dibenarkan dan terdapat kewajiban agama untuk menggauli istri.
  • Malikiyyah memberikan perhatian terhadap mudarat yang dialami istri dan kewajiban suami apabila tidak ada udzur.
  • Hanabilah menetapkan kewajiban sekali dalam empat bulan apabila suami mampu dan istri meminta.

Namun, semua ketentuan tersebut harus mempertimbangkan udzur, kemampuan suami, kondisi istri, serta ada atau tidaknya mudarat.

Maka, apabila seorang suami sehat dan mampu tetapi sengaja tidak menggauli istrinya selama berbulan-bulan tanpa alasan yang dibenarkan, persoalan tersebut tidak layak dianggap sepele. Sebaliknya, apabila terdapat sakit, ketidakmampuan, atau udzur lainnya, hukumnya tentu berbeda.

Rumah tangga dalam Islam dibangun dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf. Hak batin bukan hanya persoalan kenikmatan biologis, tetapi juga bagian dari hak pasangan untuk memperoleh perhatian, kasih sayang, dan perlakuan yang baik.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊