Apakah Boleh Berkurban di Tempat Lain (Bukan Tempat Tinggal Orang yang Berkurban)? Ini Jawabannya!

darulmaarif.net – Indramayu, 22 Mei 2026 | 08.00 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar hukum qurban sering kali muncul di tengah masyarakat. Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah: apakah seseorang boleh berqurban di daerah lain yang bukan tempat tinggalnya?

Misalnya, seseorang tinggal di Jakarta tetapi ingin menyembelih hewan qurbannya di kampung halaman di Indramayu, pesantren, atau daerah pelosok yang lebih membutuhkan. Apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

Dalam literatur fiqih, persoalan ini telah dibahas para ulama sejak lama. Salah satu keterangannya dapat ditemukan dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni. Beliau menjelaskan:

كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار ص ٣٥٤
(فرع) مَحل التَّضْحِيَة بلد المضحي وَفِي نقل الْأُضْحِية وَجْهَان تخريجاً من نقل الزَّكَاة وَالصَّحِيح هُنَا الْجَوَاز وَالله أعلم

Artinya: “Cabang masalah: Tempat pelaksanaan qurban adalah daerah orang yang berqurban. Dalam masalah memindahkan qurban terdapat dua pendapat yang dianalogikan dari hukum memindahkan zakat. Dan pendapat yang paling shahih dalam masalah ini adalah boleh. Wallohu a’lam.” (Kifayatul Akhyar, hal. 354)

Keterangan di atas sering kali disalahpahami sebagian orang. Ada yang mengira bahwa berqurban harus selalu dilakukan di daerah tempat tinggal orang yang berqurban, sehingga tidak boleh disembelih di tempat lain.

Padahal, yang menjadi pembahasan utama para ulama bukan sekadar memindahkan lokasi penyembelihan, melainkan memindahkan distribusi daging qurban setelah hewan disembelih.

Sebagai contoh:
Jika hewan qurban milik si A disembelih di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, maka makruh atau diperselisihkan apabila seluruh hasil qurban tersebut dipindahkan ke luar kota sehingga warga sekitar tempat penyembelihan tidak ikut merasakan manfaatnya.

Namun berbeda halnya apabila sejak awal hewan qurban memang dibawa ke daerah lain untuk disembelih di sana. Misalnya si A tinggal di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tetapi ia menyerahkan hewan qurbannya ke pesantren atau kota lain untuk disembelih dan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Dalam kitab Hasyiyah Al-‘Abbadi ‘ala Al-Ghurar Al-Bahiyyah dijelaskan bahwa yang dimaksud “daerah qurban” bukanlah tempat tinggal orang yang berqurban, melainkan tempat di mana hewan qurban itu disembelih. Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang masih sering muncul di tengah masyarakat. Hukum memindahkan qurban dianalogikan dengan hukum memindahkan zakat.

Berikut keterangan lengkapnya:

حاشية العبادي الغرر البهية في شرح البهجة الوردية ج ٥ ص ١٧٠ مكتبة الشاملة

(قَوْلُهُ: وَوَاجِبٌ إنْ مَلَكَ الْفَقِيرُ إلَخْ) قَالَ فِي الرَّوْضِ وَنَقْلُهَا عَنْ بَلَدِهَا كَنَقْلِ الزَّكَاةِ. اهـ.
وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَإِنْ نَازَعَ الْإِسْنَوِيُّ فِيهِ فَالْمُرَادُ بِالْفَقِيرِ فَقِيرُ بَلَدِهَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ الْمُرَادَ بِبَلَدِهَا بَلَدُ ذَبْحِهَا وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَان إلَيْهِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ فَلْيُتَأَمَّلْ

Artinya: “Perkataan Mushonnif: “Wa wajibun in malakal faqiru…”

Imam Ibnu Muqri dalam kitabnya Ar-Roudl berkata: “Dan memindah qurban dari daerahnya ke daerah lain seperti halnya hukum memindah zakat”. Ini pendapat yang mu’tamad meski ditentang oleh Imam Al-Isnawi. Yang dimaksud orang fakir adalah orang fakir yang di daerah tempat qurban.

Dan hendaklah diketahui bahwa yangg dimaksud baladul udkhiyyah (daerah penyembelihan qurban) adalah daerah dimana qurban itu disembelih, dan sungguh sebagian penuntut ilmu menyangka bahwa syarat sah qurban adalah disembelih di balad tempat domisili orang yang berkurban sehingga tidak boleh bagi orang yang hendak berkurban tidak boleh mewakilkan orang lain untuk menyembelihnya di daerah lain.

Yang dlohir ini adalah prasangka yang keliru, bahkan tidak ada ketentuan penyembelihan harus di daerah tempat tinggal orang yang berkurban tapi dimanapun tempatnya qurban disembelih baik disembelih sendiri atau oleh orang yang mewakilinya baik di daerahnya atau di daerah lain atau di luar area pemukiman tetap sah.

Yang tidak boleh adalah memindahnya dari orang-orang fakir yangg ada tempat disembelihnya qurban itu atau dari orang-orang fakir yang berada didaerah terdekat dengan tempat penyembelihan jika di daerah tempat penyembelihan tidak ada orang-orang fakir.” (Hasyiyah Al-‘Abbadi ‘ala Al-Ghurar Al-Bahiyyah, Juz V, hal. 170)

Pendapat diatas juga terangkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzab;

المجموع شرح المهذب ج ٨ ص ٣١٦
الخامسة: محل التضحية موضع المضحي، سواء كان بلده أو موضعه من السفر، بخلاف الهدي، فإنه يختص بالحرم، وفي نقل الأضحية وجهان حكاهما الرافعي وغيره تخريجاً من نقل الزكاة

Artinya: “Permasalahan kelima: Tempat pelaksanaan qurban adalah tempat orang yang berqurban berada, baik di negerinya sendiri maupun di tempat persinggahannya ketika bepergian. Berbeda dengan hadyu (dam haji), karena hadyu hanya khusus disembelih di tanah haram. Adapun mengenai memindahkan qurban, terdapat dua pendapat yang disebutkan oleh Imam Ar-Rafi’i dan ulama lainnya, yang dianalogikan dari hukum memindahkan zakat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, Juz V, hal. 316)

Dalam kitab Asnal Matholib juga menguatkan pendapat diatas. Keterangannya sebagai berikut:

(وَنَقْلُهَا عَنْ بَلَدٍ) أَيْ بَلَدِ الْأُضْحِيَّةِ إلَى آخَرَ (كَنَقْلِ الزَّكَاةِ) قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ، وَهَذَا يُشْعِرُ بِتَرْجِيحِ مَنْعِ نَقْلِهَا لَكِنَّ الصَّحِيحَ الْجَوَازُ فَقَدْ صَحَّحُوا فِي قَسْمِ الصَّدَقَاتِ جَوَازَ نَقْلِ الْمَنْذُورَةِ، وَالْأُضْحِيَّةُ فَرْدٌ مِنْ أَفْرَادِهَا وَضَعَّفَهُ ابْنُ الْعِمَادِ وَفَرَّقَ بِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ يَمْتَدُّ إلَيْهَا أَطْمَاعُ الْفُقَرَاءِ؛ لِأَنَّهَا مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ كَالزَّكَاةِ بِخِلَافِ النُّذُورِ وَالْكَفَّارَاتِ لَا شُعُورَ لِلْفُقَرَاءِ بِهَا حَتَّى تَمْتَدَّ أَطْمَاعُهُمْ إلَيْهَا

Artinya: “Memindahkan qurban dari suatu daerah—yakni daerah tempat qurban itu dilaksanakan—ke daerah lain hukumnya seperti memindahkan zakat.

Dalam kitab Al-Muhimmat disebutkan bahwa keterangan ini memberi isyarat adanya tarjih (penguatan pendapat) terhadap larangan memindahkan qurban. Akan tetapi, pendapat yang shahih adalah boleh.

Sebab, para ulama dalam pembahasan sedekah telah menegaskan bolehnya memindahkan sedekah nadzar, sedangkan qurban termasuk salah satu bagian dari sedekah tersebut.

Namun pendapat ini dilemahkan oleh Ibnu Al-‘Imad. Beliau membedakan antara qurban dan nadzar dengan alasan bahwa qurban biasanya menjadi harapan kaum fakir miskin, karena pelaksanaannya terikat waktu tertentu sebagaimana zakat. Berbeda dengan nadzar dan kaffarat, yang umumnya tidak diketahui oleh orang-orang fakir sehingga mereka tidak menaruh harapan terhadapnya.” (Asnal Matholib Fii Syarhi Roudlit Tholib, Juz. I, hal. 547)

Dengan demikian, berqurban di tempat lain hukumnya boleh dan sah menurut pendapat mu’tamad dalam madzhab Syafi’i. Bahkan dalam kondisi tertentu, hal tersebut bisa menjadi pilihan yang lebih utama apabila manfaatnya lebih luas dan lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊