darulmaarif.net – Indramayu, 13 Juni 2024 | 14.00 WIB

Praktik judi online kian merajalela. Kabarnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan berbagai cara dan kerjasama untuk memberantasnya, salah satunya kerjasama dengan Google.
Mengutip laman Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Google untuk membahas pemberantasan judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Budi mengatakan, Google telah mempresentasikan kepada pihak Kominfo soal Google AI untuk bisa segera mengeksekusi berbagai situs-situs yang terindikasi judi online.
Dampak Buruk Judi Online
Salah satu dampak buruk judi online terhadap ekonomi Indonesia adalah hubungannya dengan pendapatan negara. Semua pemilik perusahaan judi online milik perusahaan dari negara luar. Akibatnya, uang rupiah semakin melemah karena mengalir keluar negeri semua, dan terjadi inflasi besar-besaran di negeri sendiri. Jelasnya, ini berdampak pada pendapatan negara, yang seharusnya digunakan untuk membangun pelayanan publik dan infrastruktur, uang rupiah malah kabur.
Dampak buruk sosial dari judi online tidak dapat diabaikan juga. Praktik judi online yang tidak terkendali dapat membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran kecanduan judi yang dapat mengganggu stabilitas keuangan keluarga. Selain itu, kekalahan dalam judi online dapat berdampak psikologis pada kesejahteraan mental seseorang. Pada akhirnya, ini berdampak pada produktivitas kerja dan kontribusi perekonomian secara keseluruhan.
Selain itu, dampak negatif dari judi online adalah adanya potensi penyimpangan dana. Dalam beberapa kasus, pemain judi online dapat menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan, untuk berjudi secara online. Terlebih, generasi muda yang belum mempunyai penghasilan.
Lantas, bagaimana Islam menyikapi persoalan judi online?
Hukum Judi Online dalam Islam
Dalam bahasa Arab, yang juga disebutkan dalam Al-Qur’an, kata ‘judi’ diistilahkan dengan ‘al-maysir’ (الْمَيْسِر) yang secara etimologi berarti ‘mudah’. Kata ‘al-maysir’ sendiri diambil dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ) yang memiliki arti gampang atau mudah. Alasan penamaan ini karena praktik judi dianggap sebagai upaya mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427)
Dalam Al-Qur’an, Alloh Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Alloh dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”. (QS. Al-Maidah Ayat 90-91)
Imam Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Alloh Swt menurunkan keharaman judi dan meminum khomr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.
Pertama, meminum sedikit khomr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.
Kedua, meminum khomr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165).
Dengan demikian, praktik judi online secara syari’at Islam jelas diharamkan. Selain berdampak buruk bagi kesehatan ekonomi, sosial, dan mental masyarakat, judi online merugikan banyak pihak, bisa menyulut api permusuhan antar sesama, membuat seseorang lalai untuk beribadah kepada Alloh Swt, dan pelakunya bisa terjerumus dalam mengonsumsi barang haram karena uang hasil judi jelas haram.
Upaya Menkominfo dan Google semoga saja bisa membuahkan hasil yang maksimal dalam rangka memberantas judi online sampai ke akar-akarnya. Amiin.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.