darulmaarif.net – Indramayu, 19 Januari 2023 | 16.30 WIB

Berhubugan badan termasuk bagian dari memberi nafkah berupa kepuasan jasmani. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda baginda Rosululloh Saw yang dikemukakan oleh Hujjatul Islam Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghozali at-Thusi:
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ –أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص ٥٢
“Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Alloh kemudian terbunuh.” (lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Din, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)
Dalam riwayat lain, baginda Nabi Muhammad Saw bersabda:
وفي بُضع أحدكم صدقة ، قالوا : يا رسول الله أيأتي أحدُنا شهوتَه ويكون له فيها أجر ؟ قال : أرأيتم لو وضعها في حرام أكان عليه فيها وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر
“Hubungan badan antara kalian (dengan istri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas bertanya kepada baginda Nabi, ‘Wahai Rosululloh, apakah jika kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukanlah jika kalian bersetubuh pada sesuatu yang haram, kalian mendapatkan dosa? Oleh karena itu, jika kalian bersetubuh pada sesuatu yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.” (H.R Imam Muslim).
Dari hal ini jelas bahwa berhubungan badan bagi suami istri memiliki pahala yang sangat besar. Namun terkadang yang menjadi persoalan, seiring berjalannya waktu dan usia pernikahan yang sudah lama, kadang gairah seksual pasutri menjadi melemah atau berkurang. Untuk mengatasi hal demikian, demi meningkatkan kembali gairah hubungan intim bersama pasangan, beberapa pasutri menonton film porno agar tercipta stimulus berupa libido seksual yang kembali meningkat. Lantas, bagaimana Islam memandang hukum menonton film porno bagi pasangan suami istri? Dalam hal ini, ada dua qoul Ulama yang membolehkan dan mengharamkan melihat film porno. Simak penjelasan berikut ini sampai tuntas agar tidak salah paham dalam memahami hukumnya.
Pendapat Pertama
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz-7 halaman 192 dijelaskan sebagai berikut:
ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال– وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا
Artinya: “tidak haram melihat yang semisal (film porno) sebagaimana kejelasannya sekira tidak takut terjadi fitnah dan syahwat –hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat dalam arti berlezat-lezat dengannya, dan jika aman dari fitnah secara pasti”.
Dalam kitab Is’adur Rafiq juz-2 halaman 68 dijelaskan sebagai berikut:
خرج مثالها أى العورة فلا يحرم نظره فى نحو مرآة كما أفتى به غير واحد ويؤيد قولهم لو علق الطلاق برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها فى نحو مرآة لأنه لم يرها ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة -إلى أن قال- وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا
“Dikecualikan melihat yang semisal aurat maka tidak haram melihatnya dalam cermin (kaca) sebagaimana difatwakan oleh para Ulama. Dikuatkan pendapat mereka itu jikalau digantungkan talak dengan melihat aurat, tidak melanggar (ta’liq talak) dengan melihat hayalannya dalam kaca saja karena ia pada hakikatnya tidak melihatnya. Posisi demikian adalah tidak haram melihat yang semisal sebagaimana yang jelasnya sekira tidak terjadi firnah dan syahwat –hingga pengarang berkata– demikian juga ketika melihat dengan syahwat, artinya dengan berlezat-lezat tetapi jika aman dari fitnah secara pasti”.
Menurut Ulama yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka menyerupakan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin/kaca. Dimana hal ini tidak diharamkan meskipun menimbulkan syahwat.
Pendapat Kedua
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah juz-3, hal.209 dijelaskan sebagai berikut:
والحاصل أنه يحرم رؤية شيء من بدنها – إلى أن قال- وشمل النظر ما لو كان من وراء زجاج أو مهلهل النسج أو في ماء صاف وخرج به رؤية الصورة في الماء أو في المرآة فلا يحرم ولو مع شهوة ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة
“Kesimpulannya adalah haram melihat suatu bagian dari badan perempuan-hingga pengarang berkata- termasuk juga melihat suatu badan perempuan yang dibelakang kaca atau tenunan kain, atau dalam air yang jernih. Dikecualikan dari itu melihat gambar dalam air atau dalam kaca (cermin) maka tidak haram walau dengan syahwat. Dan haram mendengar suaranya walau seumpama Al-Qur’an jika takut terjadi fitnah atau berlezat-lezat dengannya, jika tidak maka tidak haram. Amrad (anak laki-laki cantik) pada masalah ini sama dengan perempuan”.
Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-mandzur ilaih) seperti mahrom atau selainnya (ajnaby), selain istrinya, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibromalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ –أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326
“Adapun melihat sesuatu (al-mandzur ilaih) seperti mahrom dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Romli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat.” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).
Berdasarkan teks-teks kitab diatas, maka dapat disimpulkan bahwa melihat film porno adalah bukan melihat aurat perempuan. Dengan demikian hukum melihat film porno dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Bagi pasutri, jika melihat film porno tidak menimbulkan fitnah yang lain (yang diharamkan) maka dibolehkan walau ada syahwat saat melihatnya.
Namun jika melihat film porno bisa menimbulkan fitnah yang lain maka haram melihatnya. Semisal, haramnya membayangkan pria atau wanita lain saat berhubungan intim, Hukum ini berlaku baik bagi yang sudah berkeluarga atau yang belum.
Namun jika melihat kepada bahaya-bahaya (dloror) yang ditemukan pada yang sering melihat film porno maka hukum menonton film porno bisa haram mutlak. Sebagian Ulama kontemporer telah mengharamkan nonton film porno secara mutlak karena banyak bahaya yang ditimbulkan.
Peringatan pemerintah: Hindari nonton film porno baik yang sudah berkeluarga apalagi yang masih single, ini termasuk dalam maksiat mata yang mengakibatkan gelap / tertutupnya hati dari menerima ilmu-ilmu ulama atau mengakibatkan putusnya ratusan sel-sel di otak yang berdampak pikun dan sulit untuk berfikir.
Dalam pandangan Islam, masih banyak cara-cara lain untuk menambah gairah seksual pasutri. Diantaranya melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan (foreplay), dan lain-lain. Oleh karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam