darulmaarif.net – Indramayu, 15 Agustus 2024 | 08.00 WIB
Netizen kembali digegerkan oleh berita viral Paskibraka Putri 2024 yang lepas hijab usai dikukuhkan Presiden Joko Widodo pada Rabu, (14/08/2024). Dugaan tersebut mencuat setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun yang mengenakan jilbab.
Berita tersebut menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan umat Islam terkait anggota Paskibraka Putri 2024 yang lepas hijab.
Di sisi lain, mengutip keterangan dari laman bisnis.com bahwa kepala BPIP, Yudian Wahyudi menilai bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Yudia menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab Paskibraka tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. Sehingga, tak ada sama sekali unsur pemaksaan.
Lantas bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut? Dan apa hukum melepas hijab bagi perempuan muslimah karena tuntutan profesi?
Kewajiban menutup aurat bagi wanita, dari kepala sampai kakinya, kecuali bagian yang dikecualikan, telah diketahui bersama berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Ini adalah kewajiban yg tidak ada perselisihan lagi, kecuali oleh sebagian syubhat yang dilemparkan pemuka-pemuka liberal.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ali Jum’ah Hafidzohulloh.
و قد اجمعة الأمة الإسلامية سلفا و خلفا على وجوب الحجاب و هذا من المعلوم من الدين بالضرورة. والحجاب لا يعد من قبيل العلامات التي تميز المسلمين عن غيرهم، بل هو من قبيل الفرض الازم الذي هو جزء من الدين
Artinya: “Umat Islam baik Salaf dan Kholaf telah ijma’ (aklamasi) tentang Kewajiban berhijab. Ini adalah perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini. Hijab tidaklah dianggap semata-mata sebagai bentuk ciri khas kaum muslimin dari kaum lainnya saja. Tapi, itu adalah bentuk perintah yang wajib dan merupakan bagian kewajiban dari agama.” (Al-Kalim Ath Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, 1/464)
Maka, tidak dibenarkan bagi seorang muslimah yang sudah baligh melepas hijabnya saat keluar rumah hanya karena mentaati perintah kantor. Tidak ada kondisi darurat apa pun yang dihadapinya untuk melepas hijabnya.
Syekh Ali Jum’ah Hafidzohulloh juga mengatakan:
فانه لا يجوز لهذه الأخت أن تخلع حجابها لأن لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق و هي ليست مضطرة إذ يمكنها العمل في محل آخر وسوف يفتح الله عيلها ابواب الرزق ان شاء الله
Artinya: “Tidak dibolehkan bagi saudari ini melepaskan hijabnya, karena perintah untuk melepaskan hijab adalah mentaati makhluk dalam maksiat kepada khaliq (Alloh Ta’ala). Dia juga tidak dalam keadaan bahaya. Jika memungkinkan, lebih baik dia kerja di tempat lain. Semoga Alloh Ta’ala membukakan pintu-pintu rizki baginya, Insya Alloh.” (Ibid, 1/464)
Nabi Muhammad Saw bersabda:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya: “Tidak ada ketaatan dalam maksiat, sesungguhnya ketaatan itu dalam hal yang baik saja.” (HR. Imam Bukhori)
Dengan demikian, menurut pendapat Syekh Ali Jum’ah Hafidzohulloh melepas hijab karena sebuah tuntutan profesi dihukumi haram, dan tidak boleh. Beliau menyarankan, jika profesi pekerjaannya menuntut untuk melepas hijab, maka lebih baik untuk meninggalkan pekerjaan tersebut untuk mencari pekerjaan lain yang tidak menuntut untuk melepas hijab.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.