Penting! 3 Kewajiban Orangtua Kepada Anak Dalam Ajaran Islam

darulmaarif.net – Indramayu, 08 Agustus 2023 | 08.00 WIB

Predikat sebagai orangtua tidak hanya sebuah sebutan belaka. Menjadi orangtua artinya memiliki serangkaian tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada anak-anak yang mereka lahirkan dan membesarkannya. Anak yang merupakan titipan amanat dari Alloh Swt tentunya memiliki hak-hak yang harus dipenuhi orangtua mulai dari lahir hingga dewasa (baligh) nanti.

Nah, supaya Ayah Bunda dapat memberikan hak-hak anak dengan baik, maka perlu diketahui apa saja sih kewajiban orangtua dalam Islam kepada anak-anaknya. Jangan sampai kita menyia-nyiakan anugerah dari Alloh yang dihadirkan dalam kehidupan kita, ya!

Apa saja hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua?

Dalam hadits yang ditakhrij oleh Imam Ibnul Mubarok dan Ibnu Aby Dunya;

وقد جاء في حديث أخرجه ابن المبارك في البر والصلة وابن أبي الدنيا قول النبي صلى الله عليه وسلم : (حق الولد على الوالد أن يحسن اسمه ويعلمه الكتابة ويزوجه إذا بلغ)

Artinya: “Telah disebutkan dalam hadits yang telah ditakhrij oleh Imam Ibnul Mubarok (dalam Al-birr dan Shilah) dan Imam Aby Dunya, bahwa Nabi mengatakan: ‘Hak anak atas orang tuanya yaitu memberikan nama yang baik, mengajarkannya baca tulis, dan menikahkannya ketika sudah usia baligh (pubertas).'”

Kemudian dalam Hadits Marfu’ (hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifatnya);

حديث مرفوع) أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ ، أنا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدٍ ، نا إِسْحَاقُ بْنُ الْحَسَنِ الْحَرْبِيُّ ، نا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، نا شَدَّادُ بْنُ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيُّ ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنِ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ ، فَإِذَا بَلَغَ فَلْيُزَوِّجْهُ فَإِنْ بَلَغَ وَلَمْ يُزَوِّجْهُ فَأَصَابَ إِثْمًا ، فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى أَبِيهِ.

Artinya: “(Hadits marfu’) Rosululloh Saw bersabda: Barang siapa yang terlahir atasnya seorang anak, maka baguskanlah nama dan adabnya, dan ketika telah baligh (pubertas) maka nikahkanlah, maka jika telah baligh dan belum dinikahkan ketika si anak melakukan satu dosa, maka dosanya akan ditanggung oleh bapaknya.”

Serupa matan hadits diatas, dalam hadits yang termaktub dalam kitab I’anatuth Tholibiin juga disebutkan kewajiban orangtua kepada anaknya;

اعانة الطالبين ٣/٢٥٤

عن أبي سعيد وابن عباس رضي الله عنهم قالا: قال رسول الله (ص): من ولد له ولد فليحسن اسمه وأدبه، وإذا بلغ فليزوجه، فإن بلغ ولم يزوجه فأصاب إثما فإنما إثمه على أبيه

Artinya: “Dari Sahabat Sa’id bin ‘Abbas rodliyallohu ‘anhum berkata, bahwa Rosululloh Saw bersabda: ‘Barang siapa yang terlahir atasnya seorang anak, maka baguskanlah nama dan adabnya, dan jika telah baligh maka nikahkanlah, maka jika telah baligh dan belum dinikahkan ketika si anak melakukan satu dosa, maka dosanya ditanggung oleh bapaknya.”” (I’anatuth Tholibiin Juz 3 halaman 254)

Dari tiga dalil rujukan hadits diatas, dapat dijabarkan bahwa kewajiban orangtua kepada anaknya sejak lahir sampai baligh (pubertas) ada tiga.

1. Memberikan Nama yang Baik

Jasa terbesar ibu dan Ayah tidak cukup hanya dengan melahirkan anak ke dunia saja. Ayah dan Bunda, hal pertama yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban sebagai orangtua terhadap anak memberikan nama yang baik. Nama seorang anak akan melekat kepadanya hingga ia dewasa nanti. Nama adalah identitas seseorang. Sehingga Ayah dan Bunda wajib memberikan nama yang baik, yang dapat menjadi kebanggaan anak tersebut. Jangan sampai nama yang kita berikan justru menjadi beban bagi anak. Berikanlah nama yang memiliki arti yang baik. Jangan sampai nama yang kita berikan menjadi bahan bercandaan atau bulian bagi mereka.

2. Mendidik Adab Anak-anak

Tanggung jawab orangtua terhadap anak yang kedua adalah mendidik adab anak-anak. Ayah dan Bunda, pendidikan dalam keluarga merupakan madrasah pertama dan utama bagi perkembangan anak-anak. Keluarga merupakan tempat pertama dalam memperoleh sesuatu, salah satunya adab dan akhlak yang dapat dijadikan pondasi bagi anak dalam berinteraksi dengan lingkungan mereka nantinya. Ada banyak macam adab, etika, dan akhlak yang dapat diajarkan pada anak-anak sejak dini. Misalnya adab dan akhlak kepada Alloh Swt (tidak berlaku syirik), adab dan akhlak kepada Rasululloh Saq (melaksanakan sunah-sunahnya), serta adab dan akhlak kepada sesama manusia.

3. Menikahkan Saat Anak Sudah Baligh

Tanggung jawab orangtua terhadap anak yang ketiga adalah menikahkan anak saat sudah baligh. Ayah dan Bunda, bila anak-anak kita telah memasuki usia menikah, maka nikahkanlah. Orangtua tidak boleh membiarkan anaknya terus membujang, tetapi harus mendorong anaknya untuk berkeluarga. Membiarkan anak membujang padahal usia nya sudah mencapai baligh dapat menyebabkan anak terjerumus perbuatan maksiat, apalagi di jaman sekarang yang sudah sangat rentan perilaku seks bebas dan perzinahan. Tugas orangtua dalam hal ini menawarkan anak untuk menikah agar hasrat libido seksual nya dapat tersalurkan ke jalan yang sesuai syariat Islam yakni pernikahan. Sebagaimana dalam anjuran Islam bahwa menikah dapat menundukkan pandangan (dari melihat yang bukan mahrom) dan menjaga farji (kemaluan).

Orangtua sepatutnya mengingat-ingat pesan Rosululloh Saw ini dalam menjalankan kewajibannya kepada anak-anak kita. Agar Ayah dan Bunda serta anak-anak kita tetap dalam keridloan Alloh dalam kehidupan yang barokah fiddiini wad dunya wal akhiroh. Amiin ya Robbal ‘Aalamiin.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.