Kerap Jadi Perdebatan, Begini Hukum Mengucapkan Selamat Natal

darulmaarif.net – Indramayu, 25 Desember 2022 | 01.00 WIB

Pertanyaan terkait hukum mengucapkan ‘Selamat Natal’ boleh atau haram ini ramai menjadi bahasan menyusul perayaannya tiap tanggal 25 Desember setiap tahunnya.

Persoalan mengucapkan selamat ini kerap kali menjadi perdebatan, terutama di medsos. Perdebatan itu tak jarang berujung pada pertikaian sampai perang pemikiran hingga menimbulkan perpecahan di kalangan umat Islam itu sendiri.

Terkait hukum mengucapkan “Selamat Natal” dan ucapan selamat hari besar agama lain dalam Islam ini, terdapat kelompok masyarakat yang melarang, meski ada sebagian Ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal.

Dikarenakan tidak adanya ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara eksplisit menerangkan hukumnya, oleh para Ulama yang membolehkan hal seperti ini dimasukkan dalam kategori persoalan ijtihadi.

Bagi kelompok yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal berpegang pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara eksplisit menerangkan keharaman selamat Natal

Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).

  1. Masuk dalam ranah ijtihadi

Karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara eksplisit dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Artinya: “Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari. (Imam Jalaluddin as-Suyuthy, dalam kitab al-Asybah wan-Nadzo’ir, Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1990, hlm 158)

  1. Berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8

Sebagian kelompok Ulama yang membolehkan ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain berpedoman pada Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (Q.s Al-Mumtahanah ayat 8)

Alloh tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya. Jadi, mengucapkan selamat hari raya kepada anon-muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-muslim (selagi tidak meyakini aqidah umat non-muslim tersebut). Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal demikian.

  1. Dimaknai sebagai toleransi terhadap sesama manusia

Kelompok ulama ini juga berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim bukan berarti mengakui apa yang dipercayai mereka, namun lebih pada penghormatan dalam bermasyarakat dan menjaga kerukunan bersama.

Sebagian ulama yang membolehkak mengucapkan selamat Natal meliputi Syekh Yusuf Qordlowi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthofa Zarqo, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdulloh bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.