Istri Ketagihan Minta Itunya Dijilatin, Ini Hukumnya!

darulmaarif.net – Indramayu, 17 November 2022 | 17.00 WIB

Berhubungan intim merupakan suatu yang penting dalam berumah tangga. Pasalnya, hal itu dapat membuat rumah tangga kian harmonis. Terlebih bagi pengantin baru yang belum lama menjalin rumah tangga. Untuk itu, pelbagai cara pun dilakukan oleh pasutri untuk menggapai kepuasan seksual. Salah satu cara yang jamak dilakukan adalah oral seks.

Menurut dokter sekaligus pakar seksolog Dr. Boyke, oral seks adalah aktivitas seksual yang dilakukan dengan memberi rangsangan pada Mr P, Miss V dari pasangan, dengan menggunakan bibir, mulut, dan lidah. Contoh sederhana dari oral seks, seorang istri menghisap kemaluan suami, ataupun sebaliknya, suami yang menghisap kemaluan istri.

Menjilati miss v istri, secara sekilas terdengar porno, namun hal ini perlu untuk diketahui pasutri, apalagi yang pernikahannya masih seumur jagung, ini akan menjadi pembahasan yang hangat sekaligus bermanfaat. Ditambah suasana dingin musim hujan. Hehe

Taladzdzudz (merasakan kenikmatan) antara suami-istri memang sering kali mengundang hal-hal diluar kendali, saking nikmatnya menyelami sampai-sampai tidak sadarkan diri dengan apa yang telah terjadi. Lalu, bagaimana jika istri ketagihan minta miss v nya dijilati, bolehkah menurut pandangan Islam?

Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa hubungan suami istri dibolehkan dengan pelbagai cara, kecuali yang telah dilarang oleh syariat, misalnya melakukan hubungan seks melalui liwath (anal atau anus). Ayat ini menggambarkan istri bagi seorang suami layaknya ladang, tempat bercocok tanam. Alloh Swt berfirman:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين (البقرة اية ٢٢٣)

Artinya; Istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Alloh dan ketahuilah bahwa kamu (kelak)akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman. (Q.s al-Baqarah: 223)

Menurut Imam Quthubi dalam kitab Tafsir al-Qurthubi, jilid 12, halaman 232, ketika menafsirkan surat an-Nur, beliau berkata:

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

“Diperbolehkan bagi suami untuk menjilati farji (vagina) istrinya menggunakan lidahnya (suami).”

Dengan demikian, apabila ada suami yang bosan dengan gaya jimak (senggama) yang begitu-begitu saja, maka diperbolehkan baginya untuk mencoba gaya baru, yaitu dengan menjilat miss v istrinya.

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dijelaskan:
لمس فرج الزوجة

اتفق الفقهاء على أنه يجوز للزوج مس فرج زوجته . قال ابن عابدين : سأل أبو يوسف أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته وهي تمس فرجه ليتحرك عليها هل ترى بذلك بأسا قال : لا ، وأرجو أن يعظم الأجر

وقال الحطاب : قد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع ، وزاد في رواية ويلحسه بلسانه وهو مبالغة في .الإباحة ، وليس كذلك على ظاهره

وقال الفناني من الشافعية : يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ، ولو بمص بظرها . وصرح الحنابلة بجواز تقبيل الفرج قبل الجماع ، وكراهته بعده

Bab tentang Menyentuh Kemaluan Istri

“Para Ulama telah sepakat tentang bolehnya bagi seorang suami menyentuh kemaluan istrinya. Berkata Ibnu Abidin; Qadhi Abu Yusuf bertanya pada Imam Abu Hanifah terkait seorang laki-laki menyentuh kemaluan istrinya, dan juga sebaliknya, istrinya menyentuh kemaluan suaminya agar menggerak-gerakkannya atas istrinya, apakah engkau memandang perbuatan itu dosa? Menjawab Imam Abu Hanifah; Tidak. Dan aku berharap pada sekiranya ada pahala yang besar.

Pada sisi lain berkata Imam Al-Hatthab dalam kitab Mawahib al-Jalil lis syarhi mukhtashoril-Kholil disebutkan riwayat dari Imam Malik, sesungguhnya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat atau memandang kemaluan pada saat bersetubuh. Dan menambah Imam Malik keterangannya pada riwayat lain: serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya bertambah sangat bolehnya.

Dan juga berkata Imam Fanani dari kalangan mazhab Syafi’i (kitab Fathul Mu’in) boleh hukumnya bagi seorang suami untuk istimta’ (menikmati) dengan istrinya dengan pelbagai aktivitas semua model seks, kecuali lingkaran di sekitar duburnya (anus), meskipun sekadar menghisap bidzir (klitoris) sang istri.

Di samping itu, Imam Ahmad Ibnu Hambal mengatakan boleh hukumnya mencium kemaluan (istri atau suami) sebelum melaksanakan senggama (jimak). Dan makruh mencium kemaluan setelah melaksanakan hubungan badan.”

Demikianlah penjelasan para ulama empat mazhab terkait hukum oral seks. Bagi yang sudah menikah, semoga bermanfaat. Bagi yang belum menikah, semoga segera mendapatkan jodoh yang baik.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.