Hukum Mengqodlo Zakat Fitrah yang Terlambat Ditunaikan Menurut Empat Madzhab

darulmaarif.net – Indramayu, 14 Maret 2025 | 03.00 WIB

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Zakat ini wajib ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan oleh para penerima yang berhak (mustahiq zakat). Namun, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang tidak membayar zakat fitrah tepat waktu? Apakah ia wajib mengqodlo (mengganti) zakat tersebut?

Hukum Mengakhirkan Zakat Fitrah dan Kewajiban Qodlo

Para Ulama sepakat bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan yang sah hingga setelah hari raya Idul Fitri adalah perbuatan yang tidak diperbolehkan. Namun, perbedaan muncul dalam konsekuensi hukum dari keterlambatan ini.

Pendapat Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah

Menurut pendapat Ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, seseorang yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya tanpa uzur dianggap berdosa dan wajib mengqodlo zakatnya. Mereka berargumen bahwa zakat fitrah memiliki waktu tertentu yang terikat dengan hari raya Idul Fitri. Jika seseorang melewatkan waktu tersebut tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah melalaikan kewajiban dan harus segera mengqodlonya.

Dalil dari madzhab Syafi’i dalam kitab Al-Tanbih fi al-Fiqh al-Syafi’i dijelaskan sebagai berikut,

ولا يجوز تأخيرها عن يوم الفطر ، فإن أخرها أثم، ولزمه القضاء

Artinya: “Tidak boleh menunda zakat fitrah hingga setelah hari raya. Jika ia menundanya, maka ia berdosa dan wajib mengqodhonya.” (Al-Tanbih fi al-Fiqh al-Syafi’i, hlm. 86)

Demikian pula dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

قضاء زكاة الفطر يرى المالكية والشافعية والحنابلة أنّ من أخر زكاة الفطر عن يوم العيد مع القدرة على إخراجها أثم، ولزمه القضاء

Artinya: “Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa siapa yang menunda zakat fitrah hingga setelah hari raya, padahal ia mampu mengeluarkannya, maka ia berdosa dan wajib mengqodhonya.” (Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah).

Pendapat Madzhab Hanafiyah

Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka menganggap bahwa zakat fitrah tetap harus dibayarkan, namun waktu pembayarannya lebih luas dan tidak terbatas hingga hari raya saja. Oleh karena itu, menurut mereka, mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hukumnya makruh, tetapi tidak sampai pada tingkat dosa seperti yang disebutkan oleh mazhab lainnya.

Dalam Kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

وصرح الحنفية بكراهة التأخير، إلا أنّ وقت أداء زكاة الفطر عندهم موسع لا يضيق إلا في آخر العمر

Artinya: “Madzhab Hanafi menegaskan bahwa menunda zakat fitrah hukumnya makruh, tetapi waktu penunaian zakat fitrah lebih luas, tidak terbatas kecuali pada akhir umur seseorang.”

Mengapa Wajib Mengqodlo Zakat Fitrah yang Terlambat?

Dalam Islam, zakat fitrah memiliki tujuan utama, yaitu membantu fakir miskin agar mereka tidak kekurangan di hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, menunda zakat fitrah berarti menghilangkan manfaat yang seharusnya diterima oleh mustahik (penerima zakat) pada waktunya. Kitab Asnal Matholib menjelaskan:

(وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ) بِلَا عُذْرٍ كَغَيْبَةِ مَالِهِ أَوْ الْمُسْتَحِقِّينَ لِأَنَّ الْقَصْدَ إغْنَاؤُهُمْ عَنْ الطَّلَبِ فِيهِ

Artinya: “Haram hukumnya menunda zakat fitrah setelah hari raya tanpa udzur, seperti tidak ada uang atau tidak menemukan mustahik, karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan mereka di hari raya.” (Asnal Matholib).

Demikian pula disebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

ويحرم تأخيرها عن يوم العيد بلا عذر كغيبة ماله أو المستحقين لفوات المعنى المقصود وهو إغناؤهم عن الطلب في يوم السرور، فلو أخر بلا عذر عصى وقضى

Artinya: “Haram hukumnya menunda zakat fitrah setelah hari raya tanpa uzur, karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya. Jika seseorang menundanya tanpa uzur, maka ia berdosa dan wajib mengqodho zakatnya.” (Mughni al-Muhtaj).

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga hari raya berlalu wajib mengqodhonya sesegera mungkin karena ia berdosa atas keterlambatan tersebut.
  2. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, menunda zakat fitrah hukumnya makruh, tetapi waktu pembayarannya tidak terbatas hanya pada hari raya.
  3. Zakat fitrah bertujuan untuk memberikan kebahagiaan bagi kaum fakir miskin di hari raya, sehingga menunda pembayarannya tanpa alasan yang sah dapat menghilangkan manfaat yang seharusnya mereka (mustahiq zakat) terima.

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang belum menunaikan zakat fitrah, hendaknya segera mengqodlonya agar kewajibannya terpenuhi dan tidak terus-menerus berada dalam dosa akibat kelalaian ini.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.