darulmaarif.net – Inframayu, 24 Januari 2023 | 08.00 WIB
Permainan klasik Latto-Latto kini kembali populer dan viral dimana-mana. Suara khas tek-tek tek-tek tek-tek kerap terdengar di pagi, siang atau sore hari, bahkan malam hari karena gandrungnya anak-anak yang memainkannya.
Latto-Latto pertama kali dimainkan pada 1960 di Amerika Serikat. Awalnya permainan ini menggunakan kaca bulat yang dibenturkan dan menimbulkan bunyi. Namun karena berbahaya ketika pecah, bola kaca diganti dengan bola plastik. Lalu 10 tahun kemudian Latto-Latto populer di Indonesia, dan kembali dimainkan lagi pada 1990-an.
Tidak sedikit orang yang mengeluhkan suara yang ditimbulkan Latto-Latto, karena begitu mengganggu. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Perlu diketahui bersama bahwa dalam Islam, segala tindak-tanduk manusia sudah diatur oleh syara’. Termasuk dalam hal ini aktivitas permainan lato-lato yang terlihat remeh-temeh. Namun demikian, perbuatan manusia dalam pandangan Islam diklasifikasi menjadi dua, pertama, perbuatan yang besifat ibadah. Kedua bersifat muamalah. Dalam hal ini, lato-lato termasuk dalam kategori muamalah, yang kaidah umumnya dalam aktivitas muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, sebagaimana Imam al-Syaukani menjelaskan dalam kitab Fathul Qadir [1/64]:
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Artinya: “Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”
Dengan demikian, permainan lato-lato hukumnya mubah (boleh), tetapi yang perlu digaris bawahi adalah kebolehan itu terletak pada game lato-lato itu sendiri, bukan pada dampaknya. Dengan kata lain, hukum memainkan lato-lato bisa saja berubah jika memiliki efek buruk semisal melalaikan sholat, lupa belajar, atau membuat orang disekitar terganggu, terlebih jika lato-lato dijadikan sebagai ajang taruhan judi.
Syekh Musthafa al-Bugho mengatakan bahwasanya semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir maka hukumnya boleh. Hanya saja, kebolehan dalam hukum bermain bisa saja berubah menjadi makruh apa bila mengandung dampak buruk, (Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, 8/166).
فقه المنهجى ٨/ص١٦٦
كل ما كان من هذه الألعاب قائماً على التفكير والتدبير والنظر في العواقب، فهو جائز، ثم هو يدور بين الإباحة والكراهة حسب مدى انصراف اللاعب إليها، وانشغاله بها. من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً.
Selaras dengan pernyataan di atas, Imam Jalaluddin As-Suyuthi menyitir hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirrin yang mengatakan bahwa segala permainan yang mengandung taruhan, berdiri, dan berteriak atau keburukan maka termasuk perjudian, sebagaimana ditegaskan dalam kitab al-Dur al-Mantsur fi Tafsir bil-Ma’tsur [3/170].
وَأخرج ابْن أبي الدُّنْيَا وَأَبُو الشَّيْخ عَن ابْن سِيرِين قَالَ: مَا كَانَ من لعب فِيهِ قمار أَو قيام أَو صياح أَو شَرّ فَهُوَ من الميسر
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dan Abu Syekh dari Imam Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘permainan yang didalamnya mengandung (disyaratkan dari pihak yang menang atau kalah) taruhan, berdiri, berteriak, keburukan maka termasuk perjudian.”
Dari hadits Nabi di atas bisa disarikan nilainya bahwasanya yang dilarang dari permainannya bukanlah permainan itu sendiri, melainkan dampak buruk yang mengganggu orang lain baik lantaran berteriak maupun lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, hadits Nabi yang sangat umum bahwa mengganggu diri (apa lagi) orang lain dilarang, baik lantaran permainan maupun lainnya.
لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. (HR. Imam Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni)
Oleh karena itu, bagi para maniak lato-lato boleh saja bermain game lato-lato, dengan catatan tidak mengandung taruhan, melalaikan kewajibannya apa lagi kewajiban syariat semisal belajar dan sholat, apalagi mengganggu ketentraman orang lain. Misal, saat tengah malam orang-orang sedang lelap tertidur, jadi terganggu akibat bunyi tek-tek yang ditimbulkan dari benturan lato-lato. Jika sampai ada unsur-unsur diatas (mengganggu orang lain) maka hukum main lato-lato bisa menjadi makruh bahkan haram, baik dilakukan di lingkungan sekolah, rumah, pesantren, atau di tempat-tempat lainnya.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.