Pemerintah Izinkan Korban Pelecehan Seksual Lakukan Aborsi, Apa Kata Islam?
darulmaarif.net – 21 Agustus 2024 | 09.00 WIB. Penulis: Ust. Gufron Asy’ari, B.Sc. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satunya pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Aturan tersebut diantaranya tertuang pada Pasal 120, yang …
Read More Pemerintah Izinkan Korban Pelecehan Seksual Lakukan Aborsi, Apa Kata Islam?