Bolehkah Wanita Hamil Puasa Ramadhan Penuh? Ini Penjelasan Fiqihnya

darulmaarif.net – Indramayu, 23 Februari 2026 | 23.00 WIB

Bulan Ramadhan selalu menghadirkan suasana spiritual yang khas. Setiap Muslim berlomba menunaikan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti kehamilan, muncul pertanyaan fiqih yang penting: bolehkah wanita hamil ikut berpuasa penuh selama bulan Ramadhan? Apakah tetap wajib? Atau justru dilarang?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan kuat atau tidak kuat. Dalam pandangan fiqih, hukum puasa bagi ibu hamil sangat terkait dengan tingkat kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan janin. Para ulama telah membahasnya secara rinci dalam kitab-kitab turots, khususnya dalam madzhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia.

Hukum Asal: Wanita Hamil Tetap Wajib Berpuasa

Pada dasarnya, wanita hamil tetap termasuk mukallaf yang terkena kewajiban puasa Ramadhan. Kehamilan bukan otomatis alasan untuk tidak berpuasa. Namun, hukum ini dapat berubah sesuai kondisi yang dihadapi.

Dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani disebutkan:

فللمريض ثلاثة أحوال : إن توهم ضرر يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم مالم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما أو كانت المرضع مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya: “Orang sakit memiliki tiga keadaan: Pertama, Jika hanya menduga adanya bahaya yang membolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh berbuka. Kedua, Jika benar-benar yakin atau sangat kuat dugaan akan timbul bahaya, atau dapat menyebabkan kebinasaan atau hilangnya fungsi anggota tubuh, maka haram berpuasa dan wajib berbuka. Ketiga, Jika sakitnya ringan dan tidak dikhawatirkan bahaya, maka haram berbuka dan wajib berpuasa selama tidak khawatir bertambah parah. Dan hukum ini berlaku pula bagi wanita hamil dan menyusui.” (Syakh Nawawi bin Umar Al-Bantani, Nihayatuz Zain, hlm. 172)

Dari penjelasan ini, para ulama menyamakan kondisi ibu hamil dengan orang sakit. Artinya, hukum puasa bagi ibu hamil bergantung pada kondisi medis dan tingkat risiko kehamilan.

Rincian Hukumnya: Wajib, Makruh, atau Haram?

Berikut perinciannya:

  1. Jika tidak ada kekhawatiran bahaya, maka tetap wajib berpuasa.
  2. Jika khawatir ada dampak negatif, baik pada ibu atau janin, maka boleh tidak berpuasa (bahkan makruh jika tetap memaksakan).
  3. Jika yakin atau sangat kuat dugaan akan membahayakan, maka haram berpuasa dan wajib berbuka.

Dalam kondisi ketiga ini, justru menjaga keselamatan jiwa lebih diutamakan, karena salah satu maqashid syariah adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa).

Konsekuensi Jika Tidak Berpuasa: Qodlo dan Fidyah

Bagaimana jika ibu hamil tidak berpuasa? Apakah cukup qadha atau harus membayar fidyah?

Dalam kitab I’anatut Tholibin dijelaskan:

ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد ، واحترز بقوله للخوف على الولد عما إذا أفطرتا خوفا على أنفسهما أن يحصل لهما من الصوم مبيح تيمم فإنه يجب عليهما القضاء بلا فدية كالمريض المرجو البرء وإن انضم لذلك الخوف على الولد لأنه وقع تبعا.

Artinya: “Wajib membayar satu mud (fidyah) bersama qodlo bagi wanita hamil dan menyusui yang berbuka karena khawatir terhadap anaknya. Adapun jika berbuka karena khawatir terhadap dirinya sendiri, yakni adanya kondisi yang membolehkan tayamum, maka ia wajib qadha tanpa fidyah, seperti orang sakit yang diharapkan sembuh, meskipun disertai kekhawatiran terhadap anak, karena hal itu bersifat mengikuti.” (I’anatut Tholibin, Juz 2, hlm. 241–242)

Dari penjelasan ini, rinciannya adalah:

1.Jika tidak puasa karena khawatir pada janin saja → wajib qodlo + fidyah (1 mud per hari, ± 7 ons beras).

2.Jika khawatir pada diri sendiri atau pada diri dan janin sekaligus → wajib qadha saja tanpa fidyah.

Ukuran Fidyah Itu Berapa?

Ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok (sekitar 7 ons atau ± 6,75–7,5 ons beras menurut ukuran Indonesia), dibayarkan kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Islam adalah agama rahmah. Kewajiban puasa tidak dimaksudkan untuk memberatkan, apalagi sampai membahayakan ibu dan calon bayi. Karena itu, ibu hamil hendaknya mempertimbangkan kondisi kesehatannya, berkonsultasi dengan tenaga medis, serta meminta nasihat ulama setempat agar keputusan yang diambil selaras dengan tuntunan syariat.

Puasa adalah ibadah yang agung, tetapi menjaga keselamatan jiwa juga bagian dari ibadah. Dalam Islam, ketaatan bukan diukur dari memaksakan diri, melainkan dari kepatuhan pada ketentuan Alloh dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Semoga Ramadhan menjadi ladang pahala, baik dengan berpuasa maupun dengan rukhsah yang Alloh berikan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊