Bolehkah Suami Memasukkan Anggota Tubuhnya ke Farji Istri, Apakah Wajib Mandi?

darulmaarif.net – Indramayu, 29 Agustus 2024 | 19.00 WIB

Hubungan intim yang dilakukan suami istri ternyata juga diatur sedemikian rupa dalam syariat agama Islam, termasuk larangannya.

Pasangan suami istri sah boleh melakukan berbagai hal untuk memuaskan hasrat seksualnya, seperti sentuhan, pandangan, maupun ciuman. Akan tetapi, ada hal yang dilarang dalam Islam, yakni menggauli istrinya melalui duburnya (liwat) dan berhubungan intim saat istri sedang haidl maupun nifas.

Namun, adakalanya hubungan ranjang suami istri juga dilakukan dengan anggota tubuh sang suami, misalnya menggunakan tangan atau dengan anggota tubuh lain suami. Misalnya, bagaimana hukum suami yang memasukkan anggota tubuhnya selain penis (dzakar) ke vagina (farji) istrinya? Apakah suami wajib mandi atau tidak?

Pengandaian hukum fiqih yang terlihat aneh dan belum pernah terjadi atau sulit terjadi, memang biasa disebutkan dalam kitab-kitab turots islam. Seperti ibarot diatas, ini terdapat dalam kitab Riyadlul Badi’ah Halaman 23:

ولو أدخل شخص في فرج امرأة، فإن أدخل ذكره أولا ثم بقية جسمه وجب الغسل عليهما، وإن أدخل غيره أولا فلا يجب الغسل على الرجل، لأن دخول الذكر تابع لدخول غيره من الرأس أو الرجل أو اليد

Maksud ibarot di atas adalah sebagai berikut:

a. Apabila seseorang tersebut memulai masuk denga alat vitalnya lalu dilanjutkan dengan seluruh tubuhnya, maka laki-laki dan wanitanya sama-sama wajib mandi;

b. Apabila sebaliknya; seperti memulai masuk dengan kepalanya terlebih dahulu, maka bagi laki-lakinya tidak wajib mandi.

Intinya, kelaminnya jangan masuk duluan agar tidak dibebani mandi besar (junub). Anggota yang lain saja yang masuk duluan agar kelamin yang bersangkutan hanya berstatus taabi’ (pengikut). Nah, karena berstatus taabi’ maka tidak wajib mandi besar (tidak junub).

Apapun apabila sang suami memuaskan istri dengan cara memasukkan jarinya ke vagina istri, dengan maksud demi memuaskan kebutuhan seksual sang istri hukumnya diperbolehkan. Asal tidak sampai membahayakan kesehatan istri. Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam menjelaskan hukum suami memuaskan istri dengan jari diperbolehkan.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Syekh Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, Imam Khattib As-Syarbini mengutip riwayat dialog antara Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf yang membicarakan hal ini;

سَأَلَ أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنْ مَسِّ الرَّجُلِ فَرْجَ زَوْجَتِهِ وَعَكْسِهِ ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ أَجْرُهُمَا

Artinya: “Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang lelaki yang menyentuh (untuk merangsang) kemaluan istrinya dan sebaliknya. Abu Hanifah menjawab; Tidak mengapa, dan saya berharap pahala keduanya besar.” (Mughni Al-Muhtaj, vol. 12 hlm 68).

Hal ini menunjukkan saat behubungan intim suami boleh merangsang istrinya dengan memasukkan jari ke dalam miss V, tentunya selama hal itu tidak membahayakan sang istri.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.