darulmaarif.net – Indramayu, 11 Juni 2026 | 19.00 WIB
Pembahasan tentang hubungan suami istri sering kali dianggap sebagai topik yang sensitif, bahkan tidak jarang dianggap tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Padahal, Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur urusan ibadah, muamalah, dan akhlak, tetapi juga memberikan tuntunan yang jelas mengenai kehidupan rumah tangga, termasuk persoalan hubungan intim antara suami dan istri.
Di era digital seperti sekarang, berbagai informasi tentang hubungan suami istri sangat mudah ditemukan melalui media sosial, video pendek, maupun artikel di internet. Sayangnya, tidak semua informasi tersebut benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Akibatnya, muncul beragam anggapan yang membingungkan masyarakat. Ada yang berkeyakinan bahwa Islam hanya memperbolehkan satu posisi tertentu saat berhubungan intim, ada pula yang mengharamkan berbagai gaya tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, ada juga yang terlalu bebas hingga melampaui batas-batas yang telah ditetapkan syariat.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai berbagai posisi atau gaya dalam hubungan suami istri? Apakah semuanya diperbolehkan, ataukah ada batasan tertentu yang harus diperhatikan?
Alloh SWT didalam Al-Qur’an berfirman:
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم) قال يقول يأتيها من حيث شاء مقبلة أو مدبرة إذا كان ذلك في الفرج
Artinya: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya gaulilah ia sesukamu baik dari depan atau belakang asalkan semuanya mengarah pada kelaminnya.” (Al-Muhaddzab, Juz II/62)
Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam tidak membatasi bentuk atau posisi hubungan suami istri selama dilakukan pada tempat yang telah ditetapkan syariat, yaitu kemaluan istri (qubul), bukan dubur.
Karena itu, berbagai posisi yang dilakukan pasangan suami istri pada dasarnya diperbolehkan selama tetap berada dalam batas yang dihalalkan agama.
Para ulama menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam hubungan suami istri bukan hanya pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga menjaga kehormatan, ketenangan rumah tangga, dan menjauhkan pasangan dari perbuatan haram.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaily berkata:
الاستمتاع واجب على الرجل للمرأة إذا انتفى العذر، بما يحقق الإعفاف والصون عن الحرام، وتباح كل وجوه الاستمتاع إلا الإتيان في الدبر فهو حرام. ومكان الوطء باتفاق المذاهب: هو القبل، لا الدبر (1) ، لقوله تعالى: {نساؤكم حرث لكم، فأتوا حرثكم أنى شئتم} البقرة:223/2 أي على أية كيفية: قائمة، أو قاعدة، مقبلة، أو مدبرة، في أقبالهن (3) . قال ابن عباس: إنما قوله: {فأتوا حرثكم أنى شئتم} [البقرة:223/2]. قائمة، وقاعدة، ومقبلة، ومدبرة، في أقبالهن، لا تعدو ذلك إلى غيره. وله عبارة أخرى في الآية: إن شئت فمقبلة، وإن شئت فمدبرة، وإن شئت فباركة، وإنما يعني ذلك موضع الولد للحرث، يقول: ائت الحرث حيث شئت.
Artinya: “Menggauli hukumnya wajib bagi seorang suami pada istrinya bila tanpa adanya udzur untuk menjauhkan dan menjaga dari dari keharaman, dan diperbolehkan senggama dalam berbagai cara asalkan bukan pada lubang anusnya karena ini haram. Tempat yang digunakan ‘bercinta’ menurut kesepakan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa : Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya. Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya. Berkata Ibn Abbas ra. “maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223). Artinya dengan berbagai macam cara dan gaya : Berdiri, duduk, dari depan, belakang asal dikelaminnya jangan melampaui batas pada yang selain kelamin. Ibn Abbas juga punya pernyataan lain sehubungan ayat ini “Bila kamu ingin gaya dari depan silahkan, Bila kamu ingin gaya dari belakang silahkan. Bila kamu ingin gaya setengah menderumpun (seperti posisi hewan yang sedang berjongkok/merunduk/nungging) silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu”. (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Islami wa Adillatuhu, [DKI: Beirut], Juz IV, hal. 191)
Dari penjelasan ini terlihat bahwa para ulama memahami ayat tersebut sebagai kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan berbagai posisi selama tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan syariat.
Hubungan suami istri yang dilakukan dalam bingkai pernikahan bukanlah sesuatu yang tabu, melainkan bagian dari nikmat dan karunia Alloh SWT yang dapat bernilai ibadah apabila dijalani sesuai tuntunan syariat.
Karena itu, pasangan suami istri tidak perlu terjebak pada berbagai mitos atau informasi yang tidak memiliki dasar keilmuan yang jelas. Selama hubungan tersebut dilakukan pada tempat yang dihalalkan syariat (lubang vagina) dan tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan agama, maka Islam memberikan ruang yang luas bagi pasangan untuk membangun keharmonisan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



