7 Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan, Siapa Saja?

darulmaarif.net – Indramayu, 25 Februari 2026 | 04.00 WIB

Ramadhan adalah bulan ibadah, bulan kesabaran, dan bulan penyucian jiwa. Namun Islam sebagai agama rahmat tidak pernah memaksakan kewajiban di luar batas kemampuan hamba-Nya. Di balik kewajiban puasa, Alloh SWT juga memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu. Keringanan ini bukan bentuk kelalaian terhadap ibadah, melainkan manifestasi kasih sayang syariat kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Lalu, siapa saja yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan secara syar‘i?

  1. Safar (Perjalanan)

Orang yang sedang melakukan perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Alloh SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ

Artinya: “Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqoroh Ayat 184)

Para ulama menjelaskan bahwa batas minimal safar yang membolehkan berbuka adalah jarak yang memperbolehkan qashar shalat, sekitar 89 km. Sebagian ulama mensyaratkan perjalanan telah dimulai sebelum fajar. Namun dalam khazanah fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai jarak minimal ini.

Meski berbuka diperbolehkan, yang lebih utama tetap melihat kondisi. Jika perjalanan ringan dan tidak memberatkan, maka melanjutkan puasa lebih utama. Sebaliknya, jika berat dan melelahkan, berbuka lebih dianjurkan. Hal ini sebagaimana praktik para sahabat ketika berperang bersama Rosululloh SAW di bulan Ramadhan. (HR. Imam Muslim).

Yang perlu digarisbawahi, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti di hari lain.

  1. Sakit

Orang yang sakit dan khawatir puasanya memperparah kondisi atau memperlambat kesembuhan, diperbolehkan berbuka. Jika sakitnya masih ada harapan sembuh, maka wajib mengganti puasa setelah sehat.

Namun jika sakitnya kronis dan kecil kemungkinan sembuh, maka tidak wajib qadha, melainkan membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Syariat tidak menghendaki mudarat. Kaidah fiqih menyatakan:

الضرر يزال

Artinya: “Bahaya harus dihilangkan.”

  1. Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui termasuk golongan yang mendapat keringanan. Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban setelah berbuka:

  1. Wajib qodlo saja (disamakan dengan orang sakit).
  2. Wajib fidyah saja (disamakan dengan orang yang tidak mampu).
  3. Wajib qodlo sekaligus bayar fidyah.

Pendapat yang banyak dipilih adalah melihat sebab berbukanya. Jika khawatir pada dirinya sendiri, cukup qodlo. Jika khawatir terhadap bayi atau janinnya, maka qodlo dan bayar fidyah.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat syariat dalam menjawab realitas kehidupan.

  1. Lanjut Usia

Orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa tidak wajib berpuasa. Namun mereka wajib membayar fidyah, sebagaimana firman Alloh SWT:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqoroh Ayat 184)

Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Ketika fisik tak lagi kuat, ibadah tetap berjalan dalam bentuk yang sesuai kemampuan.

  1. Lapar dan Haus yang Membahayakan

Jika seseorang mengalami kondisi darurat yang membahayakan jiwa—seperti kelaparan ekstrem, kehausan parah, atau situasi bencana—maka diperbolehkan bahkan wajib berbuka untuk menjaga keselamatan diri.

Alloh SWT berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Alloh. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqoroh Ayat 173)

Kaidah fiqih menegaskan:

الضرورة تبيح المحظورات

Artinya: “Kondisi darurat membolehkan hal yang semula terlarang.”

Namun keringanan itu tetap diukur sesuai kadar atau kondisi daruratnya.

  1. Dipaksa atau Terpaksa

Seseorang yang dipaksa makan atau minum sehingga puasanya batal tidak berdosa, karena perbuatannya bukan atas kehendaknya sendiri. Begitu pula orang yang terpaksa membatalkan puasa demi menyelamatkan nyawa orang lain, seperti dalam kebakaran, banjir, atau kecelakaan.

Dalam kondisi seperti ini, membatalkan puasa dibolehkan. Namun tetap wajib menggantinya di hari lain.

  1. Pekerja Berat

Profesi yang menuntut tenaga ekstra seperti buruh angkut, pandai besi, atau pekerja kasar dapat menjadi sebab seseorang tidak kuat berpuasa. Namun ketentuannya tidak otomatis boleh berbuka sejak awal.

Mereka tetap wajib berniat puasa dan makan sahur. Jika di tengah hari ternyata kondisi benar-benar membahayakan, maka boleh berbuka dan wajib menggantinya.

Yang perlu dijaga adalah kehormatan bulan Ramadhan. Tidak makan di tempat umum dan tetap menjaga adab sebagai bentuk ta‘zhim terhadap syiar Islam.

Lebih jauh, para ulama menganjurkan perencanaan sejak jauh hari, seperti menabung agar dapat mengurangi beban kerja selama Ramadhan.

Syariat Islam Itu Memudahkan, Bukan Memberatkan

Keringanan dalam puasa bukan celah untuk bermalas-malasan, tetapi rahmat bagi yang benar-benar membutuhkan. Islam berdiri di atas keseimbangan: antara azimah (ketegasan hukum) dan rukhshah (keringanan).

Semakin besar kesulitan, semakin luas keringanan. Namun semakin ringan kondisi, semakin kuat kewajiban untuk tetap berpuasa.

Puasa Ramadhan adalah ibadah agung yang mendidik ketakwaan. Maka siapa yang masih mampu, hendaknya tidak mudah mengambil rukhshah. Dan siapa yang diberi keringanan, hendaknya tetap menjaga adab dan mengganti kewajibannya.

Karena pada akhirnya, yang dinilai bukan hanya lapar dan dahaga, tetapi ketundukan hati kepada syariat yang ditetapkan oleh Alloh SWT.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊