Hukum Menyentuh Kemaluan Istri Saat Puasa: Batal atau Tidak?

darulmaarif.net – Indramayu, 26 Februari 2026 | 09.00 WIB

Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga. Ia adalah madrasah pengendalian diri—menahan syahwat, emosi, dan segala hal yang dapat mengurangi nilai ibadah. Karena itu, pertanyaan seputar interaksi suami-istri saat berpuasa kerap muncul, termasuk: bagaimana hukum menyentuh atau memegang kemaluan istri ketika sedang berpuasa?

Menyentuh atau memegang kemaluan istri saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai pada hubungan suami-istri (jima’) atau menyebabkan keluarnya mani secara sengaja. Namun, perbuatan tersebut hukumnya makruh.

Mengapa makruh?

Karena dalam puasa, seseorang dianjurkan meninggalkan berbagai bentuk syahwat, sekalipun pada dasarnya perkara tersebut halal dan tidak membatalkan puasa. Puasa bukan hanya menahan yang membatalkan secara lahiriah, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi hikmah dan kesempurnaannya.

Keasyikan dalam sentuhan, pandangan, atau rangsangan yang bersifat syahwat tidak sejalan dengan ruh puasa sebagai ibadah pengendalian diri. Oleh sebab itu, hukumnya menjadi makruh.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Hawasyil Al-Madaniyyah berikut:

ويسن له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره له ذلك كله كدخول الحمام

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan syahwat-syahwat yang mubah (yang diperbolehkan) yang tidak membatalkan puasa, seperti menikmati sesuatu yang didengar, dilihat, disentuh, atau dicium; seperti mencium harum bunga, menyentuhnya, dan memandanginya. Karena dalam hal tersebut terdapat unsur kesenangan (berlebih) yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Oleh karena itu, semua itu dimakruhkan baginya, sebagaimana (dimakruhkan pula) masuk ke pemandian.” (Al-Hawasyil Al-Madaniyyah, [Darul Fikr: Beirut], hal. 247)

Islam tidak melarang kemesraan suami-istri secara mutlak di siang hari Ramadhan, selama tidak sampai pada hal yang membatalkan puasa. Namun syariat mengajarkan adab dan kehati-hatian. Puasa adalah latihan spiritual untuk mengendalikan nafsu, bukan sekadar menahan makan dan minum.

Maka, meskipun menyentuh kemaluan istri tidak membatalkan puasa, sebaiknya dihindari agar tidak terjerumus pada hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah.

Semakin seseorang mampu menjaga diri dari perkara syubhat dan makruh, semakin sempurna pula puasanya.

Semoga Alloh SWT memberikan kita taufik untuk menjaga lahir dan batin dalam menjalankan ibadah puasa.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊