darulmaarif.net – Indramayu, 25 Agustus 2026 | 08.00 WIB
Pernahkah kita bertanya, kapan sebenarnya Nabi Muhammad SAW dilahirkan? Di tengah masyarakat Muslim, tanggal 12 Robi’ul Awwal dikenal luas sebagai hari kelahiran Rosululloh SAW. Namun, ketika ditelusuri melalui kitab-kitab Siroh Nabawiyyahdan sejarah Islam, ternyata para ulama meriwayatkan beberapa pendapat mengenai tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Perbedaan tersebut tidak mengurangi kemuliaan peristiwa kelahiran manusia paling agung dalam sejarah. Justru, khazanah keilmuan Islam menunjukkan bagaimana para ulama dengan penuh kehati-hatian menelusuri riwayat mengenai kehidupan Rosululloh SAW, termasuk mengenai hari, tanggal, tahun, dan tempat kelahiran beliau.
Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Al-Hafidz Ibnu Rojab al-Hanbali (wafat 795 H) menjelaskan bahwa pendapat yang paling masyhur di kalangan jumhur ulama adalah Nabi Muhammad SAW dilahirkan pada hari Senin, 12 Robi’ul Awwal.
Beliau menulis:
وَالْمَشْهُوْرُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ وُلِدَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ ثَانِيَ عَشَرَ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ إِسْحَاقَ وَغَيْرِهِ
Artinya: “Pendapat yang masyhur menurut ulama jumhur, Nabi Muhammad SAW dilahirkan pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awwal. Itu adalah pendapat Imam Ibnu Ishaq dan ulama lainnya.” (Latho’iful Ma’arif Fimaa Li Mawaasimil ‘Aam Min Wazhoo’if hal. 101)
Mengenai tahun kelahiran, Ibnu Rajab melanjutkan:
وَأَمَّا عَامُ وِلَادَتِهِ فَالْأَكْثَرُوْنَ عَلَى أَنَّهُ عَامُ الْفِيْلِ
Artinya: “Adapun tahun kelahiran beliau, kebanyakan ulama berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada Tahun Gajah.”
Dengan demikian, dua hal yang cukup kuat dalam riwayat sejarah kelahiran Nabi adalah bahwa beliau lahir pada hari Senin dan pada Tahun Gajah. Adapun tanggal pastinya dalam bulan Rabiul Awwal masih menjadi pembahasan di kalangan ahli sirah.
Hadits Shohih tentang Hari Senin
Jika tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW masih memiliki beberapa riwayat, maka mengenai hari kelahirannya, yaitu Senin, terdapat hadis shahih yang menjadi landasan kuat.
Al-Hafidz Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) dalam Al-Bidayah wan Nihayah, ketika membahas kelahiran Rosululloh SAW, menulis:
وُلِدَ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَامُهُ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ
Artinya: “Rosululloh SAW dilahirkan pada hari Senin.” (Al-Bidayah wan Nihayah, juz II hal. 319–320)
Imam Ibnu Katsir kemudian mengaitkannya dengan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shohih Muslim dari Abu Qotadah RA. Seorang Arab Badui bertanya kepada Rosululloh SAW mengenai puasa hari Senin. Rosululloh SAW menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ
Artinya: “Itu adalah hari ketika aku dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku.”
Hadis tersebut memberikan pijakan yang sangat jelas bahwa kelahiran Rosululloh SAW terjadi pada hari Senin.
Beragam Pendapat tentang Tanggal Kelahiran Nabi
Berbeda dengan hari kelahiran, para ulama memiliki sejumlah pendapat mengenai tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW dalam bulan Robi’ul Awwal.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan beberapa pendapat tersebut. Ada yang mengatakan Nabi lahir pada 2 Rabiul Awwal, sebagaimana dinukil Ibnu Abdil Barr dalam Al-Isti’ab.
Ada pula yang berpendapat 8 Robi’ul Awwal, sebagaimana dinukil al-Humaidi dari Ibnu Hazm. Riwayat mengenai tanggal ini juga disampaikan melalui Imam Malik, Aqil, Yunus bin Yazid dan lainnya dari az-Zuhri, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im.
Pendapat lainnya menyebut 10 Robi’ul Awwal, sebagaimana dinukil Ibnu Dihyah dalam kitabnya dan diriwayatkan Ibnu Asakir dari Abu Ja’far al-Baqir.
Sementara itu, pendapat 12 Robi’ul Awwal dinisbatkan kepada Ibnu Ishaq. Ibnu Katsir juga menyebut riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya melalui Jabir dan Ibnu Abbas RA.
Dalam riwayat tersebut disebutkan:
وُلِدَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفِيْلِ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ اَلثَّانِيَ عَشَرَ مِنْ شَهْرِ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ
Artinya: “Rosululloh SAW dilahirkan pada Tahun Gajah, hari Senin, tanggal 12 Robi’ul Awwal.”
Imam Ibnu Katsir kemudian menyimpulkan:
وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُوْرُ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ وَاللهُ أَعْلَمُ
Artinya: “Inilah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama. Wallohu a’lam.”
Penting dicatat, ungkapan “pendapat yang masyhur” menunjukkan bahwa tanggal 12 Robi’ul Awwal merupakan pendapat yang populer di kalangan ulama, bukan berarti seluruh riwayat sejarah sepakat secara mutlak mengenai tanggal tersebut.
Kapan Nabi Muhammad SAW Lahir Menurut Perhitungan Falak?
Pembahasan menjadi semakin menarik ketika para ulama menghubungkan kalender Hijriah dengan kalender syamsiah.
Imam Suhaili (wafat 581 H) dalam Ar-Roudhul Unuf fi Syarhis Sirotin Nabawiyyah, menyebutkan:
وَأَهْلُ الْحِسَابِ يَقُوْلُوْنَ: وَافَقَ مَوْلِدُهُ مِنْ الشُّهُوْرِ الشّمْسِيّةِ نَيْسَانَ، فَكَانَتْ لِعِشْرِيْنَ مَضَتْ مِنْهُ
Artinya: “Para ahli hisab mengatakan bahwa kelahiran beliau bertepatan dengan bulan Naisan dari bulan-bulan syamsiah, yaitu pada tanggal dua puluh.” (Ar-Roudhul Unuf fi Syarhis Sirotin Nabawiyyah, juz I halaman 283)
Pendapat tersebut kemudian mendapatkan perincian dari seorang ahli falak, Mahmud Basya.
Kelahiran Nabi Muhammad SAW Menurut Mahmud Basya
Syaikh Muhammad Khudhari bin Syekh Afifi al-Bajuri (wafat 1345 H) dalam Nurul Yaqin fi Siroti Sayyidil Mursalin menukil hasil penelitian Mahmud Basya, seorang ahli falak.
Beliau menulis:
وَقَدْ حَقَّقَ اَلْمَرْحُوْمُ مَحْمُودْ بَاشَا اَلْفَلَكِيُّ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ صَبِيْحَةَ يَوْمِ الْاِثْنَيْنِ تَاسِعَ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ اَلْمُوَافِقُ لِلْيَوْمِ الْعِشْرِيْنَ مِنْ أَبْرِيْلَ /نَيْسَانَ سَنَةَ 571 مِنَ الْمِيْلَادِ، وَهُوَ يُوَافِق السَّنَةَ الْأُوْلَى مِنْ حَادِثَةِ الْفِيْلِ، وَكَانَتْ وِلَادَتُهُ فِيْ دَارِ أَبِيْ طَالِبٍ بِشِعْبِ بَنِيْ هَاشِمٍ
Artinya: “Almarhum Mahmud Basya, seorang ahli falak, telah melakukan penelitian bahwa kelahiran beliau terjadi pada pagi hari Senin, tanggal 9 Rabiul Awwal, yang bertepatan dengan tanggal 20 April/Naisan tahun 571 Masehi. Tahun tersebut bertepatan dengan tahun pertama dari peristiwa Tahun Gajah. Kelahiran beliau berlangsung di rumah Abu Tholib di Syi’b Bani Hasyim.” (Nurul Yaqin fi Siroti Sayyidil Mursalin, hal. 9)
Pendapat ini menunjukkan adanya perbedaan antara riwayat populer mengenai 12 Rabiul Awwal dengan hasil perhitungan astronomis yang dinukil oleh sebagian ulama kemudian.
Karena itu, ketika membicarakan tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW, penting untuk membedakan antara pendapat yang masyhur dalam kitab-kitab siroh dan hasil perhitungan falak. Keduanya memiliki konteks dan metode yang berbeda.
Di Mana Nabi Muhammad SAW Dilahirkan?
Selain persoalan tanggal, para ulama juga mencatat mengenai tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Syekh Ali bin Burhanuddin al-Halabi (wafat 841 H) dalam As-Siroh al-Halabiyyah, juz I halaman 101, menjelaskan:
وَكَانَ مَوْلِدُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ فِي الدَّارِ الَّتِيْ صَارَتْ تُدْعَى لِمُحَمَّدِ بْنِ يُوْسُفَ أَخِي الْحَجَّاجِ أَيْ وَكَانَتْ قَبْلَ ذَلِكَ لِعَقِيْلِ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ
Artinya: “Kelahiran Nabi SAW terjadi di Makkah, di sebuah rumah yang kemudian menjadi milik Muhammad bin Yusuf, saudara Hajjaj bin Yusuf. Sebelumnya rumah tersebut merupakan milik Aqil bin Abi Thalib.”
Al-Halabi melanjutkan bahwa setelah wafatnya Aqil bin Abi Tholib, rumah tersebut tetap berada di tangan keturunannya hingga kemudian dijual kepada Muhammad bin Yusuf, saudara Hajjaj bin Yusuf, dengan harga 100.000 dinar.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam As-Siroh al-Halabiyyah, Nabi Muhammad SAW lahir di Kota Makkah, tepatnya di sebuah rumah yang berkaitan dengan keluarga Abu Thalib di kawasan Syi’b Bani Hasyim.
Pendapat Mana yang Paling Kuat?
Jika berbagai riwayat tersebut dirangkum, terdapat beberapa poin penting.
Pertama, hari kelahiran Nabi Muhammad SAW adalah hari Senin. Hal ini memiliki dasar hadits shohih yang diriwayatkan Imam Muslim.
Kedua, mayoritas ulama menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW lahir pada bulan Robi’ul Awwal.
Ketiga, 12 Rabiul Awwal merupakan pendapat yang masyhur di kalangan jumhur ulama, sebagaimana dinyatakan Imam Ibnu Rojab dan Imam Ibnu Katsir. Namun, terdapat pendapat lain mengenai tanggal kelahiran, seperti tanggal 2, 8, dan 10 Robi’ul Awwal.
Keempat, dalam kajian falak yang dinukil Muhammad Khudhori dalam Nurul Yaqin, Mahmud Basya menyimpulkan bahwa kelahiran Nabi SAW bertepatan dengan 9 Rabiul Awwal atau 20 April 571 M, pada pagi hari Senin.
Kelima, mengenai tempat kelahiran, para ulama menyebut Makkah, di kawasan Syi’b Bani Hasyim, di rumah yang dinisbatkan kepada Abu Tholib (Paman Nabi).
Meneladani Kelahiran, Bukan Sekadar Memperdebatkan Tanggal
Perbedaan riwayat mengenai tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW semestinya tidak membuat umat kehilangan substansi dari peringatan Maulid. Justru, perbedaan tersebut mengajarkan satu hal penting: tradisi keilmuan Islam tidak dibangun dengan menghapus perbedaan riwayat, tetapi dengan membaca, membandingkan, menimbang, dan menyampaikan setiap pendapat secara amanah.
Jika tanggal kelahiran masih menjadi ruang perbedaan pendapat, maka sesuatu yang jauh lebih pasti adalah bahwa Rosululloh SAW hadir membawa risalah yang mengubah arah sejarah manusia. Beliau mengajarkan kejujuran ketika kebohongan menjadi kebiasaan, kasih sayang ketika kekerasan menjadi budaya, dan tauhid ketika manusia diperbudak oleh berbagai bentuk berhala.
Karena itu, mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “tanggal berapa beliau lahir?”, tetapi berlanjut kepada pertanyaan yang lebih mendalam: “Apa yang telah berubah dalam diri kita setelah mengenal manusia paling mulia yang pernah lahir di muka bumi ini?”
Sebab, Maulid yang paling bermakna bukan hanya ketika kita mengetahui sejarah kelahiran Rosululloh SAW, melainkan ketika akhlak, cinta, kejujuran, dan keteladanan beliau kembali hidup dalam diri kita.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



