darulmaarif.net – Indramayu, 11 Maret 2026 | 04.00 WIB
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang mampu menjelang berakhirnya bulan Ramadhan. Ibadah ini tidak sekadar ritual tahunan, tetapi memiliki tujuan sosial yang sangat jelas: membantu kaum fakir agar turut merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Karena itu, para ulama fiqih sangat memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaannya.
Namun dalam praktiknya, masih ada sebagian orang yang lalai atau menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya berlalu. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah orang yang tidak menunaikan zakat fitrah wajib mengqodlo puasa Ramadhan?
Zakat Fitrah dan Kaitannya dengan Puasa
Secara prinsip, zakat fitrah merupakan kewajiban yang berdiri sendiri. Ia memang berkaitan dengan momentum Ramadhan, tetapi tidak menjadi syarat sahnya puasa. Artinya, puasa seseorang tetap sah meskipun ia belum menunaikan zakat fitrah.
Namun demikian, kewajiban zakat fitrah tetap harus ditunaikan. Apabila seseorang mampu tetapi menunda pembayarannya hingga melewati hari raya Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa dan tetap wajib mengeluarkannya sebagai qodlo zakat fitrah, bukan qadha puasa.
Pandangan Ulama tentang Menunda Zakat Fitrah
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa menunda zakat fitrah hingga setelah hari raya tanpa ‘udzur merupakan perbuatan dosa dan tetap wajib diqodlo.
Dalam At-Tanbih fil Fiqh asy-Syafi’i disebutkan:
ولا يجوز تأخيرها عن يوم الفطر ، فإن أخرها أثم، ولزمه القضاء
Artinya: “Tidak boleh menunda zakat fitrah dari hari Idul Fitri. Jika seseorang menundanya, maka ia berdosa dan wajib menggantinya (mengqadhanya).” (At-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hlm. 86)
Penjelasan serupa juga tercantum dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
يرى المالكية والشافعية والحنابلة أنّ من أخر زكاة الفطر عن يوم العيد مع القدرة على إخراجها أثم، ولزمه القضاء
Artinya: “Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang menunda zakat fitrah hingga setelah hari raya, padahal ia mampu mengeluarkannya, maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya.”
Adapun menurut madzhab Imam Hanafi, hukum menunda zakat fitrah adalah makruh. Namun waktu pelaksanaannya dianggap lebih luas dan tidak terbatas hanya pada hari raya saja.
Masih dari sumber yang sama disebutkan:
وصرح الحنفية بكراهة التأخير، إلا أنّ وقت أداء زكاة الفطر عندهم موسع لا يضيق إلا في آخر العمر
Artinya: “Madzhab Hanafi menyatakan bahwa menunda zakat fitrah hukumnya makruh. Akan tetapi waktu pelaksanaannya menurut mereka bersifat luas dan tidak menjadi sempit kecuali menjelang akhir kehidupan.”
Mengapa Zakat Fitrah Tidak Boleh Ditunda?
Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum fakir agar tidak perlu meminta-minta pada hari raya. Oleh karena itu, menundanya tanpa alasan dianggap menyalahi hikmah disyariatkannya zakat tersebut.
Dalam kitab Asnal Mathalib dijelaskan:
Asnal matolib :
(وَيَحْرُمُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ)
بِلَا عُذْرٍ كَغَيْبَةِ مَالِهِ أَوْ الْمُسْتَحِقِّينَ لِأَنَّ الْقَصْدَ إغْنَاؤُهُمْ عَنْ الطَّلَبِ فِيهِ (وَتَقْتَضِي وُجُوبًا فَوْرًا) فِيمَا إذَا أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ وَالتَّصْرِيحُ بِالْفَوْرِ مِنْ زِيَادَتِهِ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ وَظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّ زَكَاةَ الْمَالِ الْمُؤَخَّرَةَ عَنْ التَّمَكُّنِ تَكُونُ أَدَاءً وَالْفَرْقُ أَنَّ الْفِطْرَةَ مُؤَقَّتَةٌ بِزَمَنٍ مَحْدُودٍ كَالصَّلَاةِ
Artinya: “Haram menunda zakat fitrah dari hari raya (‘Idul Fitri) tanpa adanya uzur, seperti tidak adanya harta (yang dapat dizakatkan) atau tidak ditemukannya orang yang berhak menerimanya. Hal ini karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan mereka (orang-orang miskin) sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari tersebut.
Apabila zakat fitrah itu ditunda tanpa uzur, maka wajib segera menunaikannya (secara langsung/seketika). Penegasan mengenai kewajiban menyegerakan ini merupakan tambahan penjelasan dari pengarang.
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan bahwa lahiriah perkataan para ulama menunjukkan bahwa zakat harta yang ditunda setelah seseorang mampu mengeluarkannya masih dihitung sebagai pelaksanaan (ada’), bukan qodho.
Adapun perbedaannya adalah bahwa zakat fitrah memiliki waktu yang terbatas, sebagaimana halnya sholat yang terikat dengan waktu tertentu.”
Hal yang sama ditegaskan pula dalam Mughni al-Muhtaj:
ويحرم تأخيرها عن يوم العيد بلا عذر كغيبة ماله أو المستحقين لفوات المعنى المقصود وهو إغناؤهم عن الطلب في يوم السرور فلو أخر بلا عذر عصى وقضى
Artinya: “Haram menunda zakat fitrah hingga melewati hari raya (‘Idul Fitri) tanpa adanya ‘udzur, seperti tidak adanya harta yang dimiliki atau tidak ditemukannya orang yang berhak menerimanya. Hal ini karena dengan penundaan tersebut hilanglah tujuan yang dimaksudkan dari zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mereka (orang-orang fakir) agar tidak perlu meminta-minta pada hari kebahagiaan (hari raya).
Apabila seseorang menunda zakat fitrah tanpa ‘udzur, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadhanya (membayarnya setelah itu).”
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa tidak membayar zakat fitrah tidak mewajibkan seseorang mengqadha puasa Ramadhan. Puasanya tetap sah. Namun jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha zakat fitrah tersebut secepatnya.
Karena itu, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan tepat pada waktunya, bahkan dianjurkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, tujuan syariat untuk menghadirkan kebahagiaan bagi seluruh umat Islam di hari kemenangan benar-benar dapat terwujud. Sebab Idul Fitri bukan hanya tentang kegembiraan pribadi, tetapi juga tentang kepedulian sosial yang dirasakan bersama.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



