Inilah Hal-hal yang Dapat Menggugurkan Pahala Puasa

Kegiatan Belajar Santri Darul Ma'arif Kaplongan Indramayu

darulmaarif.net – Indramayu, 19 Maret 2026 | 10.00 WIB

Bulan Ramadhan bukan sekadar momentum menahan lapar dan dahaga, melainkan juga madrasah ruhani untuk membersihkan jiwa dari berbagai kotoran maksiat. Puasa yang ideal dalam perspektif syariat tidak hanya sah secara lahiriah, tetapi juga bernilai sempurna secara batiniah. Oleh karena itu, para ulama selalu menekankan pentingnya menjaga anggota tubuh—lisan, mata, telinga, dan hati—agar tidak merusak pahala puasa yang sedang dijalani.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah terkait istilah nadzor bi syahwat (melihat dengan syahwat). Apa sebenarnya maksudnya? Apakah sekadar melihat perempuan cantik dan mengaguminya dalam hati sudah termasuk kategori tersebut?

Makna Nadzor bi Syahwat

Secara bahasa, nadzor berarti melihat, sedangkan bi syahwat berarti disertai dorongan hawa nafsu atau rangsangan seksual. Dengan demikian, nadzor bi syahwat adalah pandangan yang disertai hasrat, keinginan, atau kenikmatan batin terhadap objek yang dilihat.

Para ulama menjelaskan bahwa melihat sesuatu yang haram dengan sengaja dan disertai syahwat termasuk perbuatan maksiat. Adapun sekadar melihat tanpa unsur syahwat—misalnya melihat lalu sekilas terlintas “cantik”—selama tidak disertai dorongan nafsu atau diulang-ulang dengan sengaja, maka tidak serta-merta masuk kategori nadzor bi syahwat. Namun, tetap dianjurkan untuk segera menundukkan pandangan.

Apakah Membatalkan Puasa?

Dalam literatur fikih turots, para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa maksiat seperti berdusta, ghibah, adu domba, sumpah palsu, dan melihat dengan syahwat tidak membatalkan puasa secara hukum (fiqih). Artinya, puasa tetap sah dan tidak wajib diqodlo.

Hal ini berbeda dengan hal-hal yang secara tegas membatalkan puasa, seperti makan, minum, jima’, haid, nifas, dan murtad.

Adapun hadits yang sering dikutip:

خمس يفطرن الصائم: الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

Artinya: “Lima perkara yang membatalkan orang berpuasa: dusta, ghibah, adu domba, sumpah palsu, dan melihat dengan syahwat.”

Para ulama menilai hadits ini bermasalah dari sisi sanad. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ (6/356):

“Hadits tersebut batil dan tidak bisa dijadikan hujjah. Namun sebagian ulama seperti al-Mawardi dan al-Mutawalli menafsirkannya sebagai gugurnya pahala puasa, bukan batalnya puasa itu sendiri.”

Penjelasan ini diperkuat oleh keterangan dalam Nashb ar-Royah (2/483) bahwa hadits tersebut dinilai palsu oleh sejumlah ahli hadits, serta oleh Imam as-Subuki yang menilainya dhaif meskipun maknanya shohih.

قال السبكي: وحديث خمس يفطرن الصائم الغيبة والنميمة إلى آخره ضعيف وإن صح

Artinya: “Imam as-Subuki mengatakan: ‘Dan hadits Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa, yakni ghibah, adu domba dan seterusnya adalah dhaif walaupun sahih (maknanya).” (Al-Iqna 1/220]

Puasa Sah, Tapi Pahala Bisa Gugur

Meskipun tidak membatalkan puasa, perbuatan maksiat dapat merusak bahkan menggugurkan pahala puasa. Hal ini ditegaskan dalam hadits sahih riwayat Imam al-Bukhori:

من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

Artinya: “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.”

Pendapat al-Awza’i dijawab oleh para ulama sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nawawi berikut:

وأجاب أصحابنا عن هذه الأحاديث سوى الأخير بأن المراد أن كمال الصوم وفضيلته المطلوبة إنما يكون بصيانته عن اللغو والكلام الرديء لا أن الصوم يبطل به. وأما الحديث الأخير ، خمس يفطرن الصائم فحديث باطل لا يحتج به، وأجاب عنه الماوردي والمتولي وغيرهما بأن المراد بطلان الثواب لا نفس الصوم

Artinya: “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyyah) menjawab tentang hadits-hadits tersebut selain hadits yang terakhir, bahwasanya yang dimaksud adalah sesungguhnya kesempurnaan puasa dan keutamaan yang dituntut adalah dapat diperoleh dengan menjaga dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, bukan puasa dapat batal dengannya. Adapun hadits terakhir yakni: “Lima perkara yang membatalkan orang yang berpuasa”, maka hadits itu bathil tidak boleh dibuat hujjah. Maka dijawab oleh imam al-Mawardi , al-Mutawalli dan selain keduanya, bahwasanya yang dimaksud hadits itu adalah membatalkan pahala puasa bukan dzatnya puasa itu sendiri.” (Al-Majmu’ syarah muhadzad 6/356)

Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (2/320) menjelaskan:

الحديثُ دليلٌ على تحريم الكذب والعملِ به، وتحريمِ السفَهِ على الصائم، وهما محرَّمان على غير الصائم ـ أيضًا ـ، إلَّا أنَّ التحريم في حقِّه آكَدُ كتأكُّد تحريم الزنا مِنَ الشيخ والخُيَلَاءِ مِنَ الفقير

Artinta: “Hadits tersebut dalil atas keharaman berdusta dan berbuat dusta dan keharaman berbuat bodoh atas orang yang berpuasa, keduanya adalah haram bagi orang yang tidak berpuasa juga, akan tetapi keharamannya bagi orang yang berpuasa lebih ditekankan seperti keharaman berzina bagi seorang syaikh (tua) dan sifat sombong bagi orang yang faqir.” (Subulus Salam 2/320)

Demikian pula dalam hadits lain:

رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش

Artinya: “Betapa banyak orang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan haus.” (HR. Imam al-Hakim)

Imam Ibn ash-Shabbagh dalam Al-Bayan fi Madzhab asy-Syafi’i (3/536) menegaskan:

وأما الخبر: فالمراد به: أنه يسقط ثوابه، حتى يصير في معنى المفطر، كقوله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «من قال لأخيه والإمام يخطب: أنصت.. فلا جمعة له» . ولم يرد: أن صلاته تبطل، وإنما أراد: أن ثوابه يسقط، حتى يصير في معنى من لم يصل

Artinya: “Adapun hadits tersebut, maka yang dimaksud adalah menggugurkan pahala puasa, sehingga menjadi makna perkara yang membatalkan puasa, sebagaimana contoh hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya sedangkan imam berkhutbah, diamlah, maka tidak ada jum’at baginya, hadits ini tidak bermaksud sholatnya batal, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwasanya pahala jum’atnya gugur sehingga menjadi makna orang yang tidak sholat.” (Al-Bayan fi Madzhabi syafi’i, 3/536)

Penegasan Para Ulama

Banyak ulama menekankan bahwa esensi puasa adalah menahan diri dari segala bentuk maksiat. Dalam Mirqotul Mafatih, dijelaskan bahwa orang yang tidak menjaga lisannya dari kebohongan dan ghibah, maka puasanya hanya menghasilkan lapar dan dahaga semata.

Demikian pula dalam Ghizaul Albab, ditegaskan bahwa:

“Puasa bukan sekadar menahan dari makan dan minum, tetapi juga menahan dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji.”

Sementara itu, Syelh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa puasa yang diterima adalah puasa yang membentuk ketakwaan sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Baqoroh ayat 183. Jika maksiat tetap dilakukan, maka esensi puasa menjadi hilang.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan:

  1. Nadzar bi syahwat adalah melihat dengan disertai dorongan nafsu atau kenikmatan batin.
  2. Sekadar melihat tanpa syahwat tidak termasuk kategori tersebut, namun tetap dianjurkan menjaga pandangan.
  3. Perbuatan maksiat seperti melihat dengan syahwat tidak membatalkan puasa secara fiqih.
  4. Namun, maksiat tersebut dapat menggugurkan atau mengurangi pahala puasa.
  5. Puasa yang sempurna adalah puasa yang menjaga lahir dan batin dari segala bentuk dosa.

Akhirnya, Ramadhan adalah kesempatan emas untuk memperbaiki kualitas diri. Jangan sampai kita hanya mendapatkan lapar dan haus, tetapi kehilangan nilai spiritual yang menjadi tujuan utama puasa itu sendiri.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊