Terbiasa Muntah Saat Naik Kendaraan, Batal Puasanya?

Program Pendidikan Pondok Pesantren Darul Ma'arif Kaplongan

darulmaarif.net – Indramayu, 03 Maret 2026 | 10.00 WIB

Tidak sedikit orang yang memiliki kondisi tertentu: setiap kali naik kendaraanโ€”terutama perjalanan jauh atau menggunakan kendaraan umumโ€”ia hampir pasti mengalami mual bahkan muntah. Lalu bagaimana jika kondisi ini terjadi saat ia sedang berpuasa Ramadhan? Apakah puasanya otomatis batal hanya karena ia sudah tahu bahwa setiap naik kendaraan dirinya akan muntah? Ataukah hal tersebut tetap dihukumi sebagai sesuatu yang tidak disengaja? Mari kita cari jawabannya.

Dalam kitab Taqrib disebutkan bahwa ada empat hal yang menjadi rukun atau fardhu puasa, yaitu melakukan niat di waktu malam, menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari jimaโ€™, dan menahan diri dari muntah disengaja. Jika empat rukun atau fardhu ini terpenuhi, maka puasa dinilai sah.

Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Taqrib mengatakan tidak muntah disengaja merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun puasa yang lain.

ูˆูุฑุงุฆุถ ุงู„ุตูˆู… ุฃุฑุจุนุฉ ุฃุดูŠุงุก ุงู„ู†ูŠุฉ ูˆุงู„ุฅู…ุณุงูƒ ุนู† ุงู„ุฃูƒู„ ูˆุงู„ุดุฑุจ ูˆุงู„ุฌู…ุงุน ูˆุชุนู…ุฏ ุงู„ู‚ูŠุฆ

Artinya: “Fardhu (rukun) puasa itu ada empat hal; niat, menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari jima’, dan menahan diri dari muntah disengaja.” (Matan Taqrib, [DKI: Beirut], hal. 18)

Mengenai seseorang yang terbiasa muntah ketika naik kendaraan, maka dia dianggap tidak sengaja untuk muntah. Meski dia tahu bahwa akan muntah jika naik kendaraan saat berpuasa, dia tetap tidak dinilai sengaja untuk muntah karena muntah tersebut terjadi bukan pilihan dirinya.

Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi disebutkan:

ุจุงุจ ู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุงู„ุงุณุชู‚ุงุก ุนู…ุฏู‹ุงุŒ ู‚ูˆู„ู‡: ยซู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุฑูŽุนูŽู‡ู ุงู„ู’ู‚ูŽูŠู’ุกูยปุŒ ุจุงู„ุฏุงู„ ุงู„ู…ู‡ู…ู„ุฉุŒ ุฃูŠ ุบู„ุจู‡ ูˆุณุจู‚ู‡ ููŠ ุงู„ุฎุฑูˆุฌุŒ ยซูู„ูŠุณ ุนู„ูŠู‡ ู‚ุถุงุกยปุ› ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ุชู‚ุตูŠุฑ ู…ู†ู‡. ยซูˆู…ู† ุงุณุชู‚ุงุก ุนู…ุฏู‹ุงยป ุฃูŠ ู…ู† ุชุณุจู‘ูŽุจ ู„ุฎุฑูˆุฌู‡ ู‚ุตุฏู‹ุง ยซูู„ูŠู‚ุถูยป

Artinya: “Bab tentang muntah dengan sengaja. Sabda Nabi:
“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja (muntah itu mengalahkannya),โ€ yakni muntah tersebut menguasainya dan keluar tanpa kehendaknya, โ€œmaka tidak ada kewajiban qadha atasnya,โ€ karena tidak ada unsur kesengajaan darinya. “Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja,โ€ yaitu orang yang dengan sengaja menyebabkan muntah, “maka hendaklah ia mengqodlo puasanya.” (Tuhfatul Ahwadzi, Juz III, hal. 409)

Tak jauh berbeda, dalam kitab ‘Aunul Ma’bad juga dikatakan bahwa muntah yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa.

ยซู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุฑูŽุนูŽู‡ู ู‚ูŽูŠู’ุกูŒยปุŒ ุจุงู„ุฏุงู„ ุงู„ู…ู‡ู…ู„ุฉุŒ ุฃูŠ ุบู„ุจู‡ ูˆุณุจู‚ู‡ ููŠ ุงู„ุฎุฑูˆุฌุŒ ยซูˆู‡ูˆ ุตุงุฆู… ูู„ูŠุณ ุนู„ูŠู‡ ู‚ุถุงุกยปุ› ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ุชู‚ุตูŠุฑ ู…ู†ู‡.
ยซูˆุฅู† ุงุณุชู‚ุงุกยป ุฃูŠ ู…ู† ุชุณุจู‘ูŽุจ ู„ุฎุฑูˆุฌู‡ ยซูู„ูŠู‚ุถูยป

Artinya: “Barang siapa yang muntah tanpa disengaja,โ€ yakni muntah itu mengalahkannya dan keluar tanpa kehendaknya, “sedangkan ia sedang berpuasa, maka tidak ada kewajiban qodlo atasnya,” karena tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan darinya. “Dan jika ia muntah dengan sengaja,” yaitu dengan sengaja menyebabkan muntah tersebut keluar, “maka hendaklah ia mengqadha (puasanya).” (‘Aunul Ma’bud Juz V, hal. 7)

Oleh karena itu, jika dia naik kendaraan saat berpuasa dan kemudian muntah, maka puasanya tidak batal, dan dia tidak perlu mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Abu Hurairoh, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุฑูŽุนูŽู‡ู ุงู„ู’ู‚ูŽูŠู’ุกู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู‚ูŽุถูŽุงุกูŒุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุงุณู’ุชูŽู‚ูŽุงุกูŽ ุนูŽู…ู’ุฏู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูŽู‚ู’ุถู

Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qodlo baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqodlo nya.” (HR. Imam at-Tirmidzi)

Menurut Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah bukan disebabkan pilihan dan keinginan dirinya sendiri, akan tetapi karena terpaksa muntah. Beliau berkata sebagai berikut;

ูˆุฐุฑุนู‡ ุงูŠ ุฎุฑุฌ ู…ู† ุบูŠุฑ ุงุฎุชูŠุงุฑ ู…ู†ู‡

Terdorong muntah maksudnya adalah muntah tersebut keluar bukan pilihan dari dirinya sendiri.

Dengan demikian, orang yang terbiasa muntah ketika naik kendaraan, kemudian saat berpuasa naik kendaraan dan muntah, maka puasanya tetap sah, tidak batal. Hal ini karena muntah tersebut keluar bukan pilihan dari dirinya, melainkan keluar dengan terpaksa dan tanpa disengaja.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊