Lebih Utama Mana: Sedekah atau Memberi Hutang?

darulmaarif.net – Indramayu, 17 Februari 2025 | 10.00 WIB

Dalam ajaran Islam, hutang dikenal dengan istilah al-qardh, yang secara etimologis berasal dari kata al-qath’u, yang berarti “potongan.” Dalam konteks ini, hutang diartikan sebagai memberikan pinjaman berupa harta kepada orang yang membutuhkan dengan kewajiban mengembalikannya kepada pemberi pinjaman.

Terkait antara memberi hutang dan bersedekah, muncul pertanyaan menarik: manakah yang lebih utama dalam Islam?

Hadits tentang Keutamaan Memberi Hutang

Beberapa kitab hadits seperti Sunan Ibnu Mâjah, Faidlul Qadîr, dan Jâmiul Ahâdîts menyebutkan sebuah riwayat yang mengisahkan bahwa ketika Rosululloh SAW menjalani peristiwa Isra’ Mi’raj, beliau melihat pada pintu surga sebuah tulisan yang menyatakan bahwa sedekah dibalas oleh Alloh sebanyak sepuluh kali lipat, sedangkan memberi hutang mendapatkan pahala delapan belas kali lipat. Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ.

Artinya: “Pada malam Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis: ‘Sedekah dibalas dengan sepuluh kali lipat, sedangkan memberi utang dibalas dengan delapan belas kali lipat.’ Lalu aku bertanya kepada Jibril, ‘Mengapa memberi utang lebih utama daripada bersedekah?’ Jibril menjawab, ‘Karena peminta sedekah terkadang masih memiliki harta, sedangkan orang yang berutang tidak akan berutang kecuali karena benar-benar membutuhkan.'” (HR. Imam Ibnu Majah)

Al-Hakim dalam Fathul Qadir menjelaskan perbandingan ini dengan ilustrasi sederhana: jika seseorang bersedekah satu dirham, maka Alloh akan membalasnya dengan satu dirham sebagai modal ditambah sembilan dirham sebagai bonus, sehingga totalnya menjadi sepuluh. Sementara jika seseorang memberikan pinjaman satu dirham kepada orang yang benar-benar membutuhkan, dari sembilan dirham bonus tersebut akan dilipatgandakan menjadi delapan belas, sehingga totalnya menjadi sembilan belas dirham. Dengan demikian, dalam perhitungan ini, memberi utang dianggap lebih besar pahalanya dibandingkan sedekah.

Status Hadits dan Pandangan Ulama

Meskipun hadits ini disebutkan dalam beberapa kitab, sejumlah ulama menganggapnya dhaif (lemah). Salah satunya adalah Khalid bin Zaid as-Syâmî. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Hawâsyî Tuhfatul Muhtâj bi Syarhil Minhâj karya Abdul Hamid as-Syawani dan Ahmad bin Qasim al-Ubbadi (Musthafa Muhammad, Mesir, Juz 5, hal. 36).

Namun, meskipun hadits tersebut dhaif, tetap boleh diamalkan dalam konteks memperkuat amal kebaikan (fadâilul a‘mâl).

Hadits Lain tentang Keutamaan Memberi Hutang

Dalam hadits lain, Rosululloh SAW bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

Artinya: “Tidaklah seorang muslim memberikan hutang kepada muslim lainnya dua kali, kecuali akan dicatat sebagai sedekah satu kali untuk dirinya.” (HR. Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibni Majah)

Ada pula yang menafsirkan bahwa setiap kali seseorang memberi pinjaman atau hutang, ia mendapatkan pahala yang setara dengan bersedekah dua kali lipat.

Baik sedekah maupun memberi hutang merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Dalam beberapa riwayat, memberi hutang disebut lebih besar pahalanya dibandingkan sedekah, karena orang yang berutang benar-benar berada dalam kondisi mendesak. Namun, status dhaif dari hadits yang menyebut keutamaan hutang tetap menjadi pertimbangan dalam kajian ilmiah. Kendati demikian, dalam konteks memperbanyak amal kebaikan, baik sedekah maupun memberi hutang sama-sama merupakan perbuatan yang mulia dan diperintahkan oleh Al-Qur’an serta hadits.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.