darulmaarif.net – Indramayu, 28 Mei 2024 | 08.00 WIB
Ibadah Qurban merupakan ibadah yang dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha setiap tahunnya. Adapun penetapan tanggalnya, ibadah Qurban dilaksanakan pada tiap tanggal 10 – 13 Dzulhijjah (Hari raya Idul Adha & tiga hari Tasyrik).
Dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan Qurban telah diatur dan ditetapkan syarat sedemikian rupa oleh syariat Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis hewan Qurban yang hendak dijadikan Qurban, yang semuanya sudah dijelaskan oleh para Ulama-ulama Fiqh terdahulu.
Adapun kriteria hewan yang boleh dijadikan hewan Qurban, para Ulama sepakat bahwa semua binatang ternak boleh dijadikan hewan Qurban. Dalam hal ini, Alloh SWT telah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Alloh kepada mereka.” (QS. Al-Hajj ayat 34)
Dalam kitab Asnal Mathoolib, Imam Rofi’i dan Imam Al-Ghozaly menetapkan beberapa syarat atau rukun yang dijadikan kriteria hewan apa saja yang boleh dijadikan hewan Qurban.
فَصْلٌ وَلَهَا أَيْ الْأُضْحِيَّةِ شُرُوطٌ عَبَّرَ عنها الرَّافِعِيُّ كَالْغَزَالِيِّ بِالْأَرْكَانِ الْأَوَّلُ كَوْنُهَا من النَّعَمِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا بِالْإِجْمَاعِ وقال تَعَالَى وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ على ما رَزَقَهُمْ من بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ولم يُنْقَلْ عنه صلى اللَّهُ عليه وسلم وَلَا عن أَصْحَابِهِ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِهَا وَلِأَنَّ التَّضْحِيَةَ عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَتَخْتَصُّ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ النَّعَمِ من بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالظِّبَاءِ وَغَيْرِهَا
“(PASAL) Qurban memiliki beberapa syarat yang oleh Imam Rofi’i dan Ghozali diistilahkan dengan beberapa rukun diantaranya :
- Berkurban harus memakai binatang ternak yakni unta, sapi dan kambing dengan berbagai macam spesiesnya menurut kesepakatan para Ulama dengan berbagai dasar pertimbangan:
Sesuai firman Alloh Ta’ala: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj ayat 34)
Tidak dinukil sebuah keteranganpun dari Nabi SAW dan para sahabatnya menyembelih kurban dengan menggunakan selain binatang di atas.
Kurban adalah Ibadah yang berkaitan dengan binatang maka hanya tertentu untuk jenis binatang-binatang ternak sebagaimana zakat (binatang yang wajib dizakati juga sebatas binatang ternak/unta, sapi dan kambing) maka tidaklah cukup berkurban dengan selainnya seperti memakai sapi hutan, keledai dan lainnya.” (Asnal-Mathoolib Juz I/535).
Dalam penjelasan lain, Imam Al-Mawardy menegaskan sebab tidak diperbolehkannya berqurban selain daripada binatang ternak.
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : أَمَّا الضَّحَايَا فَلَا تَجُوزُ إِلَّا مِنَ النَّعَمِ لِأَمْرَيْنِ : أَحَدُهُمَا : قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى : أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ [ الْمَائِدَةِ : 1 ] .
وَالثَّانِي : أَنَّهُ لَمَّا اخْتَصَّتْ بِوُجُوبِ الزَّكَاةِ اخْتَصَّتِ الْأُضْحِيَّةُ ، لِأَنَّهَا قُرْبَةٌ ، وَالنَّعَمُ هِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ ، قَالَ الشَّافِعِيُّ : هُمُ الْأَزْوَاجُ الثَّمَانِيَةُ الَّتِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ [ الْأَنْعَامِ : 431 ] .
يَعْنِي ذَكَرًا وَأُنْثَى فَاخْتَصَّ هَذِهِ الْأَزْوَاجَ الثَّمَانِيَةَ مِنَ النَّعَمِ بِثَلَاثَةِ أَحْكَامٍ : أَحَدُهَا : وُجُوبُ الزَّكَاةِ فِيهَا .
وَالثَّانِي : اخْتِصَاصُ الْأَضَاحِيِّ بِهَا .
وَالثَّالِثُ : إِبَاحَتُهَا فِي الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ وَفِي تَسْمِيَتِهَا نَعَمًا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : لِنُعُومَةِ وَطْئِهَا إِذَا مَشَتْ حَتَّى لَا يُسْمَعَ لِأَقْدَامِهَا وَقْعٌ .
وَالثَّانِي : لِعُمُومِ النِّعْمَةِ فِيهَا فِي كَثْرَةِ الِانْتِفَاعِ بِأَلْبَانِهَا وَنِتَاجِهَا .
فَإِذَا تَقَرَّرَ أَنَّ الضَّحَايَا بِالْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ دُونَ مَا عَدَاهَا مِنْ جَمِيعِ الْحَيَوَانِ فَأَسْنَانُ مَا يَجُوزُ فِي الضَّحَايَا مِنْهَا مُعْتَبَرَةٌ وَلَا يُجْزِئُ دُونَهَا ،
“Imam al-Mawardy berkata : “Sedang dalam hal berkurban maka tidak diperkenankan menggunakan selain binatang ternak sebab dua hal :
1.Firman Allah Ta’ala “Dihalalkan bagimu binatang ternak,” (QS. 5:1)
2.Sebagai binatang ternaklah yang hanya wajib dizakati maka mereka juga tertentu dipergunakan untuk berkurban karena arti kurban adalah QURBAH pendekatan diri pada Sang Khaliq.
Yang dimaksud dengan binatang ternak disini adalah unta, sapi dan kambing”. Imam Syafi’i berkata : “mereka adalah delapan binatang berpasangan sebagaimana firman Allah Ta’ala : “(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing.(QS. 6:143). Yakni jantan dan betina. Maka delapan binatang yang berpasangan dari jenis ternak tersebut memiliki kekhusan dalam tiga hal, kewajiban dizakati, tertentu untuk kurban diperkenankan saat ditanah haram dan sedang ihram.
Binatang-binatang ini dinamai dengan NA’AMAN (halus) karena dua hal :
a. Kehalusan suara tapak kaikinya saat mereka berjalan hingga nyaris tiada terdengar bunyi kakinya
b. Dirasakan banyak kenikmatan yang diperoleh dari mereka sebab banyak kemanfaatan pada mereka, air susunya dan perkembangbiakannya.
Dengan demikian bila telah tertetapkan bahwa berkurban hanya tertentu dengan unta, sapi dan kambing dan tidak dengan binatang-binatang lainnya maka berkurban dengan selainnya tidaklah dianggap dan mencukupi menurut syariat Islam. (Al-Haawi al-Mawardy 15/170)
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa, kriteria hewan yang boleh dijadikan hewan Qurban telah disepakati oleh para Ulama, dan tidak semua hewan ternak juga bisa dijadikan hewan Qurban. Untuk itu, bagi umat Islam yang hendak berqurban di hari raya Idul Adha, sebaiknya harus tahu mengenai kriteria hewan Qurban yang boleh dijadikan Qurban agar ibadah Qurban kita betul-betul sah dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh para Ulama Fiqh kita.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.