Hukum Menikahi Seseorang yang Memiliki Masa Lalu Kelam

darulmaarif.net – Indramayu, 15 Juli 2024 | 01.00 WIB

Ada seseorang memiliki masa lalu yang kelam. Banyak dosa dan kemaksiatan yang telah ia lakukan, bahkan di antaranya dosa besar. Namun –Alhamdulillah- sekarang ia sudah taubat dan menikah. Hanya saja ia masih sering diliputi rasa takut, apakah pernikahannya sah dan akan diberkahi? Apakah ia akan dihukum di dunia ini akibat dosa-dosanya di antaranya dalam kehidupan berkeluarga sekarang? Apakah pasangannya betul-betul akan menerimanya dengan tulus?

Seseorang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan dosa lalu sadar akan kesalahannya dan besarnya dosa yang telah diperbuat, ia tidak boleh berputus asa dari rahmat dan ampunan Alloh Swt. Alloh akan mengampuni dosanya dan tidak akan menghukumnya dengan dosa-dosanya terdahulu sesudah bertaubat.

Dalam Surat Az-Zumar ayat 53, Alloh Swt berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Artinya: “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Alloh. Sesungguhnya Alloh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Zumar: 53)

وروي عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إذا زنى الرجل خرج منه الإيمان فكان عليه كالظلة فإذا أقلع رجع إليه الإيمان ) رواه أبو داود واللفظ له

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra. Dia berkata : Rosululloh Saw bersabda “Bila seorang lelaki berzina perbuatannya laksana penutup (iman) baginya namun bila dia telah menjauhkan diri dari zina (bertaubat), imannya kembali padanya”. (HR Abu Daud).

وفي رواية للبيهقي قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( إن الإيمان سربال يسربله الله من  يشاء فإذا زنى العبد نزع منه سربال الإيمان فإن تاب رد عليه )

Dalam sebuah riwayat Imam Baehaqi dikatakan : Rosululloh Saw bersabda: “Iman itu laksana gamis/baju yang Allah kenakan pada hamba-Nya yang dikehendaki, bila seorang berzina lepaslah pakaian tersebut bila dia bertaubat, dikembalikan lagi pakaiannya”. (HR. Imam al-Baihaqi)

Memperkuat hadits diatas, dalam Fiqh ‘Alaa Madzhahibil Arba’ah dijelaskan hukum menikahi seseorang yang memiliki masa lalu kelam sebagai berikut,

ولا يجوز التزوج بالزانية التي اشتهرت بذلك ولا يجوز التزوج من الزاني الذي يتظاهر بالفاحشة واشتهر بها إلا إذا ظهرت التوبة الصادقة عليه

Artinya: “Tidak boleh menikahi wanita pezina yang sudah dikenal umum perbuatannya, tidak boleh juga menikahi lelaki pezina yang tampak kejelekan dan dikenal umum perbuatannya kecuali bila telah nampak adanya taubat yang benar darinya”. (Al-Fiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah V/60)

Ada hadits yang menunjukkan bahwa perselingkuhan/perzinaan pasangan tidak membuat status pernikahan menjadi batal. Misalnya hadis berikut ini;

سنن أبى داود (5/ 430)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ قَالَ غَرِّبْهَا قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتْبَعَهَا نَفْسِي قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا

Artinya: “Dari Ibnu Abbas beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Nabi Saw lalu berkata; sesungguhnya istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda; jauhkan (ceraikan) dia. Lelaki itu menjawab; aku khawatir diriku membuntutinya (tidak sanggup berpisah dengannya). Nabi bersabda; kalau begitu bersenang senanglah dengannya.” (HR. Imam Abu Dawud)

Lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ (tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya) menunjukkan wanita itu tidak menolak diajak berzina oleh lelaki lain. As-Syaukani dalam Nailul Author menegaskan bahwa lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ secara bahasa tidak bisa diingkari bahwa lafadz itu adalah kinayah berzina. Namun ternyata Rosululloh Saw tidak menceraikan pasangan tersebut, maka hadits ini menjadi petunjuk bahwa perzinaan tidak merusak Akad nikah.

Dengan demikian, seseorang yang menikah dengan laki-laki atau perempuan yang memiliki masa lalu kelam hukumnya boleh dan sah, dengan syarat bahwa laki-laki atau perempuan tersebut telah nampak darinya pertaubatan dihadapan Alloh Swt dengan sebenar-benarnya taubat.

Adapun hukum menikahi seseorang yang telah berzinah dan belum bertaubat, hukumnya tetap sah meski tidak disukai/makruh. Jika mereka bertaubat, maka tidak ada masalah lagi karena menikahi mereka hukumnya sah tanpa kemakruhan sedikitpun.

Semoga Bermanfaat. Wallohu a’lam.