Hati-hati Sujud Dengan Tanpa Sebab, Ini Ketentuan Hukum Fiqhnya!

darulmaarif.net – IIndramayu, 31 Januari 2025 | 08.00 WIB

Penulis: Gufron Asy’ari, B.Sc

Sujud sangat identik dengan ritual ibadah umat Islam. Beberapa orang bahkan menjadikan sujud sebagai identitas untuk menunjukan bahwa dirinya beragama Islam. Seperti halnya para pemain sepakbola yang menjadikan sujud atau lebih tepatnya sujud syukur sebagai gestur setelah mencetak goal.

Selain itu, dalam dunia hikmah juga dikenal amalan yang cara berdoanya dilakukan dengan cara bersujud dan dilakukan setelah sholat. Yang menjadi catatan, sujud-sujud di atas dilakukan di luar salat. Dalam kacamata fiqih, sebenarnya bolehkan sujud semacam itu dilakukan?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, bahwa sujud tanpa sebab (yaitu sujud yang tidak dilakukan dalam konteks sholat atau ibadah lainnya) memiliki hukum dan pandangan Ulama yang berbeda-beda.

Hukum Sujud Tanpa Sebab

Menurut Imam Syafi’i, sujud tanpa sebab adalah makruh (tidak disukai). Hal ini disebutkan dalam kitab “Al-Umm” (2/267):


قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُصُولِ وَلَكِنَّهُ قَالَ فِي الْمُحِيطِ لَا بَأْسَ بِالسُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ لِأَجْلِ الشُكْرِ وَهَذَا الْقَوْلُ أَشْهَرُ مَذْهَبِهِ

Artinya: “Namun, dalam kitab Al-Muhit, Syafi’i berkata: “Tidak ada masalah dengan sujud kepada selain Alloh untuk tujuan bersyukur.” Ini adalah pendapat yang paling terkenal dalam mazhabnya”.

Sementara itu, Imam Malik menyatakan bahwa sujud tanpa sebab adalah haram (dilarang), baik untuk tujuan bersyukur maupun untuk tujuan lainnya. Ini menunjukkan bahwa Imam Malik memiliki pandangan yang keras tentang hukum sujud tanpa sebab. Pandangan ini disebutkan dalam kitab “Al-Mudawwanah” (Juz1/154):


وَسُئِلَ مَالِكٌ عَنِ الرَّجُلِ يَسْجُدُ لِغَيْرِ اللَّهِ فَقَالَ مَالِكٌ هَذَا حَرَامٌ وَلَوْ كَانَ لِأَجْلِ الشُكْر

Artinya: “Imam Malik ditanya tentang seseorang yang sujud kepada selain Alloh, maka Imam Malik menjawab: “Ini adalah haram, meskipun untuk tujuan bersyukur”.

Imam Hanafi juga memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i, yaitu sujud tanpa sebab adalah makruh, Ini menunjukkan bahwa Imam Hanafi dan Imam Syafi’i memiliki pandangan yang lebih moderat tentang hukum sujud tanpa sebab dibandingkan dengan Imam Malik. Hal ini disebutkan dalam kitab “Al-Fath Al-Qadir” (2/248):


وَإِنْ سَجَدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لِأَجْلِ الشُكْرِ أَوْ غَيْرِهِ فَهُوَ مَكْرُوهٌ

Artinya: “Jika seseorang sujud kepada selain Alloh untuk tujuan bersyukur atau lainnya, maka itu adalah makruh”

Kesimpulan:

Sujud tanpa sebab memiliki hukum yang berbeda-beda:

  1. Menurut Imam Malik, sujud tanpa sebab adalah haram (dilarang).
  2. Menurut Imam Syafi’i, sujud tanpa sebab adalah makruh (tidak disukai).
  3. Menurut Imam Hanafi, sujud tanpa sebab adalah makruh (tidak disukai).

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.