9 Kewajiban Istri kepada Suami Menurut Islam, Ini Penjelasan Fikih dan Dalilnya

darulmaarif.net – Indramayu, 27 Agustus 2026 | 20.00 WIB

Dalam fikih Islam, pernikahan bukan hanya akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan juga melahirkan sejumlah hak dan kewajiban antara suami dan istri. Karena itu, pembahasan tentang kewajiban istri kepada suami perlu ditempatkan dalam kerangka kehidupan rumah tangga yang dibangun atas dasar mu’asyaroh bil ma’ruf (pergaulan yang baik), kasih sayang, tanggung jawab, dan ketakwaan kepada Alloh SWT.

Salah satu kitab yang secara khusus membahas persoalan tersebut adalah Syarah ‘Uqudul Lujain fi Bayan Huquq az-Zaujain karya Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani. Dalam kitab tersebut, pembahasan mengenai hak suami atas istri ditempatkan sebagai satu bab tersendiri. Kitab ini memang secara khusus disusun dalam empat pembahasan, termasuk hak istri atas suami dan hak suami atas istri.

Hak Suami yang Wajib Ditunaikan Istri

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:

الفَصْلُ الثَّانِي: فِي بَيَانِ حُقُوقِ الزَّوْجِ الْوَاجِبَةِ عَلَى الزَّوْجَةِ، وَهِيَ طَاعَةُ الزَّوْجِ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَحُسْنُ الْمُعَاشَرَةِ، وَتَسْلِيمُ نَفْسِهَا إِلَيْهِ، وَمُلَازَمَةُ الْبَيْتِ، وَصِيَانَةُ نَفْسِهَا مِنْ أَنْ تُوطِئَ فِرَاشَهُ غَيْرَهُ، وَالِاحْتِجَابُ عَنْ رُؤْيَةِ أَجْنَبِيٍّ لِشَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا وَلَوْ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا، إِذِ النَّظَرُ إِلَيْهِمَا حَرَامٌ وَلَوْ مَعَ انْتِفَاءِ الشَّهْوَةِ وَالْفِتْنَةِ، وَتَرْكُ مُطَالَبَتِهَا لَهُ بِمَا فَوْقَ الْحَاجَةِ وَلَوْ عَلِمَتْ قُدْرَتَهُ عَلَيْهِ، وَتَعَفُّفُهَا عَنْ تَنَاوُلِ مَا يَكْسِبُهُ مِنَ الْمَالِ الْحَرَامِ، وَعَدَمُ كَذِبِهَا عَلَى حَيْضِهَا وُجُودًا وَانْقِطَاعًا

Artinya: “Bab kedua menjelaskan hak-hak suami yang wajib ditunaikan oleh istri, yaitu menaati suami dalam perkara yang bukan maksiat, mempergaulinya dengan baik, menyerahkan dirinya kepada suami dalam hak-hak perkawinan, menetap di rumah, menjaga dirinya agar tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggaulinya, menjaga diri dari pandangan laki-laki yang bukan mahram terhadap bagian tubuhnya—termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut penjelasan yang dipilih dalam kitab tersebut—tidak menuntut suami dengan sesuatu yang melebihi kebutuhan meskipun ia mengetahui suaminya mampu memenuhinya, menjaga diri dari mengonsumsi harta yang diperoleh suami melalui cara yang haram, serta tidak berdusta mengenai keadaan haidnya, baik tentang adanya haid maupun telah berhentinya haid.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban istri dalam fikih tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi antara suami dan istri, tetapi juga menyangkut kehormatan, rumah tangga, harta, dan kejujuran.

  1. Taat kepada Suami dalam Perkara yang Dibenarkan Syariat

Kewajiban pertama adalah menaati suami dalam perkara yang ma’ruf, bukan dalam kemaksiatan.

Al-Qur’an menyebut karakter perempuan salehah sebagai berikut:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Artinya: “Perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka.”
(QS. An-Nisa Ayat 34)

Dalam tafsir ath-Thabari, kata قَانِتَاتٌ dijelaskan antara lain dengan makna مُطِيعَاتٌ—perempuan yang taat.

Namun, ketaatan tersebut bukanlah ketaatan tanpa batas. Jika suami memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, istri tidak berkewajiban menaatinya. Prinsip fikihnya:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara yang merupakan kemaksiatan kepada Sang Pencipta.”

Karena itu, istilah “taat kepada suami” tidak tepat apabila dipahami sebagai legitimasi bagi suami untuk memerintahkan apa saja. Ketaatan dalam rumah tangga tetap berada di bawah batas-batas syariat.

  1. Memperlakukan Suami dengan Baik

Kewajiban berikutnya adalah husnul mu’asyaroh, yaitu mempergauli suami dengan cara yang baik.

Dalam kitab Al-fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:

يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ مُعَاشَرَةُ الزَّوْجِ بِالْمَعْرُوفِ مِنْ كَفِّ الْأَذَى وَغَيْرِهِ، كَمَا عَلَيْهِ مُعَاشَرَتُهَا بِالْمَعْرُوفِ

Artinya; “Seorang istri wajib mempergauli suaminya dengan cara yang baik, antara lain dengan tidak menyakiti dan berbagai bentuk perlakuan baik lainnya, sebagaimana suami juga berkewajiban mempergauli istrinya dengan cara yang baik.”

Keterangan ini penting karena konsep rumah tangga dalam Islam tidak dibangun dengan prinsip “suami memiliki hak, sedangkan istri hanya memiliki kewajiban”. Suami pun memiliki kewajiban terhadap istrinya.

Alloh SWT berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut.”
(QS. An-Nisa Ayat 19)

Dengan demikian, kewajiban istri untuk berbuat baik kepada suami harus dipahami sebagai bagian dari hubungan timbal balik dalam keluarga.

  1. Menunaikan Hak Hubungan Suami Istri

Dalam fikih, akad nikah melahirkan hak masing-masing pasangan untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan biologis secara halal.

إِذَا اسْتَوْفَى عَقْدُ النِّكَاحِ شُرُوطَهُ وَوَقَعَ صَحِيحًا، فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ تَسْلِيمُ نَفْسِهَا إِلَى الزَّوْجِ وَتَمْكِينُهُ مِنَ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا

Artinya: “Apabila akad nikah telah memenuhi syarat-syaratnya dan dilaksanakan secara sah, maka perempuan berkewajiban menyerahkan dirinya kepada suami dan memberikan kesempatan kepadanya untuk memperoleh kenikmatan yang dibenarkan melalui pernikahan tersebut.”

Para ulama tentu membahas persoalan ini bersama berbagai pengecualian dan kondisi yang menjadi alasan syar’i. Karena itu, kalimat “wajib melayani suami” tidak semestinya digunakan untuk membenarkan pemaksaan, kekerasan, atau tindakan yang membahayakan pasangan.

Hak seksual dalam pernikahan merupakan hak bersama yang harus dilaksanakan dengan cara yang ma’ruf, bukan alat untuk menyakiti pasangan.

  1. Menjaga Rumah dan Kehormatan Keluarga

Salah satu kewajiban penting seorang istri adalah menjaga amanah rumah tangga ketika suami tidak berada di rumah.

Alloh SWT berfirman:

حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Artinya: “Menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka.”
(QS. An-Nisa Ayat 34)

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan kewajiban tersebut dengan ungkapan:

عَلَى الزَّوْجَةِ أَنْ تَحْفَظَ غَيْبَةَ زَوْجِهَا فِي نَفْسِهَا وَبَيْتِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ

Artinya: “Seorang istri berkewajiban menjaga amanah suaminya ketika ia tidak berada di rumah, baik menyangkut dirinya, rumahnya, hartanya, maupun anaknya.”

Dengan demikian, menjaga rumah bukan sekadar menjaga bangunan fisik. Ia mencakup menjaga kehormatan, rahasia keluarga, harta, anak, dan kepercayaan yang diberikan dalam pernikahan.

  1. Tidak Memasukkan Orang yang Tidak Disukai Suami ke Rumah

Di antara hak suami yang disebutkan dalam literatur fikih adalah tidak memberikan izin kepada seseorang masuk ke rumah apabila suami secara syar’i tidak menghendaki kehadirannya.

Dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu pembahasan hak suami:

عَدَمُ إِذْنِ الزَّوْجَةِ فِي بَيْتِ الزَّوْجِ لِمَنْ يَكْرَهُ دُخُولَهُ

Artinya: “Tidak memberikan izin di rumah suami kepada orang yang tidak disukai suami untuk masuk ke dalamnya.”

Namun, persoalan ini tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan. Ketidaksukaan suami tidak semestinya dijadikan alasan untuk memutus hubungan istri dengan orang tua atau keluarganya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

  1. Menjaga Kehormatan dan Kesetiaan

Menjaga kehormatan diri merupakan salah satu inti kewajiban seorang istri. Ia tidak boleh membuka pintu perselingkuhan, pengkhianatan, atau hubungan yang merusak kehormatan perkawinan.

Nabi Muhammad SAW memuji perempuan yang mampu menjaga amanah suaminya:

وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ

Artinya: “Dan yang paling menjaga suaminya dalam perkara yang berada dalam tanggungannya.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kesalehan seorang istri tidak hanya tampak dalam ibadah individual, tetapi juga dalam amanah terhadap suami, anak, dan harta keluarga.

  1. Menjaga Harta dan Tidak Mengonsumsi Penghasilan Haram

Dalam Syarah ‘Uqudul Lujain, Syekh Nawawi al-Bantani juga memasukkan sikap ta’affuf dari harta yang diperoleh suami dengan cara haram.

Prinsipnya adalah seorang istri tidak boleh sengaja menikmati atau mendorong suami memperoleh penghasilan dengan cara yang diharamkan Alloh.

Namun, persoalan harta haram perlu dibedakan secara cermat. Seorang istri tidak otomatis menjadi pelaku dosa atas setiap penghasilan haram suaminya apabila ia tidak mengetahui atau tidak terlibat di dalamnya. Yang menjadi kewajiban adalah tidak mendorong kemaksiatan, tidak membantu perbuatan haram, dan berusaha menjaga konsumsi keluarga dari harta yang jelas-jelas haram.

  1. Jujur Mengenai Haid

Dalam persoalan fikih, informasi mengenai haid dapat berpengaruh terhadap hukum ibadah dan hubungan suami istri. Karena itu, Syekh Nawawi al-Bantani memasukkan larangan berdusta mengenai keberadaan atau berhentinya haid sebagai salah satu kewajiban yang berkaitan dengan hak suami.

وَعَدَمُ كَذِبِهَا عَلَى حَيْضِهَا وُجُودًا وَانْقِطَاعًا

Artinya: “Tidak berdusta mengenai keadaan haidnya, baik tentang adanya haid maupun tentang telah berhentinya haid.”

Persoalan ini menunjukkan pentingnya kejujuran dalam rumah tangga, khususnya dalam perkara yang memiliki konsekuensi hukum syariat.

Bagaimana dengan Kewajiban Istri untuk Tetap di Rumah?

Salah satu pembahasan yang sering muncul adalah apakah seorang istri boleh keluar rumah tanpa izin suami.

Dalam literatur fikih klasik, keluar dari rumah suami tanpa izin pada kondisi tertentu memang dibahas sebagai bagian dari hak suami.

عَدَمُ خُرُوجِ الزَّوْجَةِ مِنَ الْبَيْتِ إِلَّا بِإِذْنِ الزَّوْجِ

Artinya: “Tidak keluarnya seorang istri dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait)

Akan tetapi, hukum tersebut dalam pembahasan fikih tidak berdiri tanpa syarat dan pengecualian. Para ulama juga mempertimbangkan keadaan rumah, kebutuhan, keselamatan, kewajiban yang harus ditunaikan, serta kondisi yang membolehkan seseorang keluar tanpa izin.

Karena itu, pembahasan “istri tidak boleh keluar rumah” sebaiknya tidak disampaikan secara serampangan seolah-olah istri sama sekali tidak memiliki aktivitas di luar rumah.

Istri Adalah Penjaga Rumah Tangga

Nabi Muhammad SAW memberikan gambaran yang sangat kuat mengenai tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga:

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Seorang perempuan adalah penjaga atas rumah suaminya dan anaknya. Maka setiap kalian adalah penjaga dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dijaganya.”
(HR. Imam Bukhori)

Kata رَاعِيَةٌ (ra’iyah) berasal dari akar kata رَعَى – يَرْعَى yang mengandung makna menjaga, memelihara, mengurus, dan memperhatikan. Jadi, kedudukan istri sebagai penjaga rumah bukanlah kedudukan pasif, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab.

Ia menjaga rumah, mengasuh anak, memelihara harta, menjaga kehormatan keluarga, dan ikut membangun suasana rumah yang menjadi tempat tumbuhnya generasi.

Kewajiban Istri Bukan Alat untuk Menindas

Pembahasan mengenai hak suami perlu disertai pembahasan mengenai hak istri agar tidak menghasilkan pemahaman yang timpang.

Syekh Nawawi al-Bantani sendiri dalam bab pertama Syarah ‘Uqudul Lujain terlebih dahulu membahas hak-hak istri yang wajib ditunaikan suami, seperti husnul ‘isyrah, nafkah, mahar, pembagian giliran, serta pendidikan agama.

Artinya, konsep fikih keluarga tidak dibangun dengan pola:

“Suami memiliki hak, istri hanya memiliki kewajiban.”

Melainkan:

“Suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban.”

Al-Qur’an bahkan menegaskan:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
(QS. Al-Baqarah: 228).

Karena itu, ketika seorang istri diwajibkan menaati suami dalam perkara yang ma’ruf, suami juga berkewajiban memperlakukan istrinya dengan ma’ruf.

Namun, seluruh kewajiban tersebut harus dipahami dalam kerangka takwa, kasih sayang, keadilan, dan mu’asyaroh bil ma’ruf. Ketaatan kepada suami bukanlah ketaatan kepada kemaksiatan, sementara hak suami tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, penghinaan, atau tindakan zalim terhadap istri.

Rumah tangga yang baik bukan rumah tangga yang satu pihak hanya menuntut haknya, melainkan rumah tangga yang membuat suami dan istri sama-sama sadar bahwa setiap hak selalu beriringan dengan kewajiban dan setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh SWT.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊