darulmaarif.net – Indramayu, 27 Oktober 2025 | 09.00 WIB
Di tengah dinamika dunia pendidikan saat ini, sering muncul pertanyaan apakah guru menerima hadiah dari murid itu diperbolehkan secara syariat. Dalam situasi di mana siswa ingin mengapresiasi jasa gurunya, umumnya mereka menghadiahkan sesuatu sebagai tanda terima kasih. Namun, sebagian orang beranggapan guru tidak boleh menerima hadiah apalagi jika status hadiah itu sebagai sedekah. Lantas, bagaimana hukumnya guru menerima hadiah dari murid menurut ajaran Islam?
Dalam pembahasan ini, kita akan menjelaskan secara lengkap dengan rujukan dari kitab kuning dan hadits shahih yang menjadi dasar hukum yang jelas.
Hukum Guru Menerima Hadiah dari Murid dalam
Seorang guru menerima hadiah dari murid adalah sesuatu yang dibolehkan dalam Islam. Tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan guru menerima hadiah dari muridnya, selama hadiah tersebut bukan upah atau bayaran secara langsung untuk pengajaran. Hal ini diperkuat oleh hadits Rosululloh SAW yang diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah, bab adab mengajar dan menerima hadiah:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْقُرْآنَ وَالْكِتَابَةَ، فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا، فَقُلْتُ: لَيْسَتْ بِمَالٍ، وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ عَنْهَا، فَقَالَ: “إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بِهَا طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا”.
Artinya: “Sahabat Ubadahvbin shamit rodliyaLlohu ‘anhu bercerita bahwa ia mengajarkan al-Qur’an kepada orang-orang aAhlussuffah (yang tinggal di masjid nabawi). Kemudian seorang pria dari mereka memberi hadiah kepada beliau, sebuah busur. Bukan harta dan dipakai untuk jihad perang. Beliau menceritakan hal ini kepada Nabi untuk minta arahan. Nabi pun menjawab, “Kalau kamu bahagia: gara-gara benda itu kamu dikalungi api neraka, maka terimalah.” (HR. Imam Ibnu Majah)
Perbedaan Antara Hadiah, Upah, dan Sedekah bagi Guru
Guru menerima hadiah dari murid harus dibedakan dengan menerima upah atau bayaran mengajar. Sebagian ulama memandang menerima upah sebagai hal yang kurang dianjurkan jika menjadikan pengajaran semata-mata sebagai bisnis (mencari keuntungan duniawi), sedangkan hadiah untuk penghargaan atau tanda kasih sayang tidak masalah.
Mengenai status hadiah sebagai sedekah, berikan perhatian khusus karena sedekah pada orang alim atau guru agama pahalanya sangat besar. Dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin, Imam Suyuthi menyebutkan pahala sedekah sebagai berikut:
[ ﻓﺎﺋﺪﺓ ] : ﺫﻛﺮ ﺍﻟﺴﻴﻮﻃﻲ ﻓﻲ ﺧﻤﺎﺳﻴﻪ ﺃﻥ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻧﻮﺍﻉ :
ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺑﻌﺸﺮﺓ ﻭﻫﻲ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺠﺴﻢ، ﻭﻭﺍﺣﺪﺓ ﺑﺘﺴﻌﻴﻦ ﻭﻫﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻋﻤﻰ ﻭﺍﻟﻤﺒﺘﻠﻲ، ﻭﻭﺍﺣﺪﺓ ﺑﺘﺴﻌﻤﺎﺋﺔ ﻭﻫﻲ ﻋﻠﻰ ﺫﻱ ﻗﺮﺍﺑﺔ ﻣﺤﺘﺎﺝ، ﻭﻭﺍﺣﺪﺓ ﺑﻤﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ ﻭﻫﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺑﻮﻳﻦ، ﻭﻭﺍﺣﺪﺓ ﺑﺘﺴﻌﻤﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ ﻭﻫﻲ ﻋﻠﻰ ﻋﺎﻟﻢ ﺃﻭ ﻓﻘﻴﻪ ﺍﻫـ .
- Sedekah pada orang sehat jasmani, pahalanya 10 kali lipat.
- Sedekah pada orang buta atau terkena musibah, pahalanya 90 kali lipat.
- Sedekah pada kerabat yang membutuhkan, pahalanya 900 kali lipat.
- Sedekah pada kedua orang tua, pahalanya 100.000 kali lipat.
- Sedekah pada orang alim atau pandai agama, pahalanya sampai 900.000 kali lipat.
Maka, guru yang menerima hadiah dari murid dalam rangka sedekah sangat dianjurkan dan mendapat ganjaran luar biasa dari Alloh SWT.
Pandangan Ulama tentang Guru Menerima Hadiah dari Murid
Dalam penjelasan kitab Fathul Baari (syarh Shohih Bukhori), bahwa hadiah yang diberikan tidak harus mengandung maksud upah;
(فتح الباري شرح صحيح البخاري)
ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻬﺪﻱ ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﺃﻥ ﻳﻘﺼﺪ ﻭﺩ ﺍﻟﻤﻬﺪﻯ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻭ ﻋﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺄﻓﻀﻠﻬﺎ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺟﺎﺋﺰ ﻷﻧﻪ ﻳﺘﻮﻗﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺟﻤﻴﻞ ﻭﻗﺪ ﺗﺴﺘﺤﺐ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻒ ﻭﺇﻻ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻭﻗﺪ ﺗﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ ﻭﻋﻜﺴﻬﺎ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻄﺎﻋﺔ ﻓﻴﺴﺘﺤﺐ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺠﺎﺋﺰ ﻓﺠﺎﺋﺰ ﻟﻜﻦ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺍﻟﻤﻬﺪﻯ ﻟﻪ ﺣﺎﻛﻤﺎ
ﺛﻢ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻬﺪﻱ ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﺃﻥ ﻳﻘﺼﺪ ﻭﺩ ﺍﻟﻤﻬﺪﻯ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻭ ﻋﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﺄﻓﻀﻠﻬﺎ ﺍﻷﻭﻝ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺟﺎﺋﺰ ﻷﻧﻪ ﻳﺘﻮﻗﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺟﻤﻴﻞ ﻭﻗﺪ ﺗﺴﺘﺤﺐ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻒ ﻭﺇﻻ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻭﻗﺪ ﺗﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ ﻭﻋﻜﺴﻬﺎ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺮﺷﻮﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻄﺎﻋﺔ ﻓﻴﺴﺘﺤﺐ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺠﺎﺋﺰ ﻓﺠﺎﺋﺰ ﻟﻜﻦ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺍﻟﻤﻬﺪﻯ ﻟﻪ ﺣﺎﻛﻤﺎ.
Artinya: “Dalam kitab Fathul Baari Syarh Shohih Bukhori disebutkan bahwa orang yang memberikan hadiah tidak lepas dari suatu maksud, yaitu bisa berupa tiga hal: kasih sayang kepada yang diberi hadiah, bantuan, atau harta benda. Yang paling utama adalah niat kasih sayang, sedangkan niat harta benda (materi) diperbolehkan karena diharapkan membawa tambahan kebaikan yang indah.
Niat tersebut bisa dianjurkan jika orang yang menerima hadiah memang membutuhkan dan tidak diberi beban untuk menerimanya. Namun jika orang yang menerima hadiah merasa keberatan, maka sebaiknya hadiah tersebut tidak diberikan karena dapat menimbulkan keretakan hubungan hati dan sebaliknya.
Adapun niat kedua, yaitu pemberian hadiah untuk tujuan maksiat, tidak diperbolehkan dan haram. Jika hadiah diberikan untuk tujuan ketaatan, maka dianjurkan untuk diterima. Sedangkan jika hadiah diberikan secara suka rela dan diperbolehkan, maka itu pun boleh diterima.
Namun, apabila orang yang menerima hadiah tersebut bukan merupakan hakim atau penguasa, maka hukum ini berlaku sebagaimana dijelaskan di atas.” (Fathul Baari, syarh Shohih Bukhori)
Dalam kitab Fathul Mun’im (syarah Shohih Muslim), jika hadiah berisi unsur syarat, mengandung maksud maksiat, atau jadi bentuk suap, maka tidak diperbolehkan dan termasuk perbuatan tercela. Hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu ‘Aroby sebagai berikut:
(فتح المنعم شرح صحيح مسلم)
قال ابن العربي: الذي يهدي لا يخلو أن يقصد: (1) ود المهدي إليه، (2) أو عونه، (3) أو ماله، فأفضلها الأول، والثالث جائز، لأنه يتوقع بذلك أن يرد إليه بالزيادة على وجه جميل، وقد تستحب إن كان محتاجا، والمهدي لا يتكلف، وإلا فيكره [مثل هذا في عصرنا ما يجري في الأفراح والأعياد والمناسبات] وأما الثاني فإن كان لمعصية فلا يحل، وهو الرشوة، وإن كان لطاعة فيستحب، وإن كان لجائز فجائز، لكن هذا إن لم يكن المهدى له حاكما. اهـ
Artinya: “Imam Ibnu ‘Aroby mengatakan bahwa orang yang memberi hadiah biasanya memiliki tiga maksud utama, yaitu: (1) kasih sayang kepada yang diberi hadiah, (2) membantu penerima, atau (3) memberikan harta benda.
Dari ketiga maksud tersebut, yang paling utama adalah niat kasih sayang, sedangkan memberikan harta benda diperbolehkan karena diharapkan dapat memperoleh balasan lebih baik dengan cara yang baik. Pemberian hadiah juga dianjurkan terutama jika penerima memang membutuhkan dan tidak memaksakan diri untuk menerimanya. Jika penerima merasa terbebani, maka pemberian semacam ini menjadi tidak dianjurkan, misalnya seperti kejadian yang sering terjadi pada pesta dan hari raya saat ini.
Adapun maksud kedua, yaitu memberikan hadiah untuk tujuan maksiat, maka hal itu tidak diperbolehkan karena termasuk suap. Tetapi jika hadiah diberikan untuk tujuan ketaatan atau hal yang baik, maka dianjurkan. Jika hadiah diberikan secara sukarela dan tidak mengandung keberatan, maka itu juga diperbolehkan. Namun syarat ini berlaku dengan catatan penerima hadiah bukanlah seorang penguasa atau hakim.” (Fathul Mun’im Syah Shohih Muslim)
Rekomendasi bagi Murid dan Guru
- Guru menerima hadiah dari murid adalah halal dan dibolehkan selama bukan upah langsung yang mengubah hubungan guru-murid menjadi transaksi bisnis.
- Hadiah yang bermakna sedekah kepada guru merupakan amalan mulia dengan pahala berlipat-lipat.
- Murid dan wali murid boleh memberikan hadiah sebagai ungkapan terima kasih dan penghargaan tanpa syarat.
- Guru pun harus menerima hadiah itu dengan ikhlas dan tidak mengharapkannya sebagai upah.
Menghargai jasa guru dengan memberikan hadiah adalah bentuk penghormatan dan rasa terima kasih yang sangat mulia. Guru menerima hadiah dari murid bukan semata perbuatan biasa, melainkan sebuah ikatan kasih sayang dan penghargaan yang bernilai pahala besar, terutama jika niat pemberiannya adalah sedekah. Dengan memahami batasan hukum dan niat di balik pemberian hadiah, hubungan antara guru dan murid akan semakin harmonis dan membawa manfaat spiritual serta duniawi. Oleh karena itu, mari kita pandang setiap hadiah sebagai motivasi untuk terus menebar ilmu dengan ikhlas dan memberikan penghormatan yang pantas kepada para guru kita.
Semoga bermanfaat. Wallohu A’lam
One Response
I don’t even know the way I stopped up right here, however I assumed this put up was good. I do not understand who you’re however definitely you’re going to a famous blogger if you aren’t already 😉 Cheers!