darulmaarif.net – Indramayu, 13 September 2026 | 16.00 WIB
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam hampir tidak mungkin terlepas dari transaksi dengan orang yang berbeda agama. Mulai dari membeli makanan di toko milik non-Muslim, berbelanja melalui marketplace, menggunakan jasa perusahaan, bekerja dalam satu lingkungan profesional, hingga menjalin kerja sama bisnis dengan mitra non-Muslim. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya hukum jual beli dengan non-Muslim menurut Islam? Apakah perbedaan agama antara penjual dan pembeli dapat membuat transaksi menjadi haram?
Islam tidak melarang umatnya melakukan transaksi jual beli dengan orang yang berbeda agama. Dalam fikih, hukum asal muamalah dengan non-Muslim adalah boleh, selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan syariat dan tidak berkaitan dengan sesuatu yang diharamkan atau digunakan untuk memusuhi umat Islam.
Persoalan ini semakin relevan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang Muslim saat ini dapat membeli barang dari toko milik non-Muslim, bekerja sama dalam perdagangan, menggunakan jasa perusahaan yang pemiliknya non-Muslim, berbelanja melalui marketplace yang mempertemukan penjual dan pembeli dari latar belakang agama berbeda, hingga melakukan transaksi perdagangan lintas negara.
Karena itu, perbedaan agama antara penjual dan pembeli tidak dengan sendirinya menjadikan transaksi jual beli tersebut haram.
Nabi Muhammad SAW Juga Bertransaksi dengan Non-Muslim
Salah satu dasar penting dalam persoalan ini adalah praktik Nabi Muhammad SAW. Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa Rosululloh SAW pernah melakukan transaksi dengan orang Yahudi.
Dalam Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan:
حكم التعامل مع أهل الكتاب : 17 – التعامل مع أهل الكتاب جائز ، فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه اشترى من يهودي سلعة إلى الميسرة (1) وثبت عنه صلى الله عليه وسلم أنه اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ورهنه درعه (2) ففيه دليل على جواز معاملتهم
Artinya: “Hukum bermuamalah dengan Ahli Kitab: Bermuamalah dengan Ahli Kitab diperbolehkan. Telah ditetapkan bahwa Nabi SAW membeli suatu barang dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan, dan juga telah ditetapkan bahwa beliau SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo dengan menggadaikan baju besinya. Dalam hal tersebut terdapat dalil mengenai bolehnya bermuamalah dengan mereka.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan agama tidak secara otomatis menjadi penghalang dalam hubungan ekonomi.
Bahkan, Rosululloh SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan dan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.
Adapun keterangan hadis yang dirujuk dalam Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah adalah:
(1) حديث: ” اشترى من يهودي سلعة إلى الميسرة . . ” أخرجه أحمد ( الفتح الرباني 15 / 188 ) ط دار الشهاب . وقال البنا الساعاتي : أخرجه النسائي والحاكم وصححه الحاكم وأقره الذهبي
(2) حديث : ” إن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما . . ” أخرجه البخاري في الرهن ( الفتح 5 / 1429 / 2509 ) ط السلفية . ومسلم في المساقاة ( 3 / 1226 ) ط الحلبي
Dengan demikian, hubungan dagang antara Muslim dan non-Muslim pada dasarnya merupakan bagian dari muamalah yang diperbolehkan.
Rosululloh SAW Pernah Membeli Kambing dari Orang Musyrik
Dalil lainnya dapat ditemukan dalam kitab Fathul Baari. Disebutkan sebuah hadits tentang Rosululloh SAW yang membeli kambing dari seorang laki-laki musyrik.
Dalam Fath al-Baari IV/410 disebutkan:
حدثنا أبو النعمان حدثنا الفاء بن سليمان عن أبيه عن أبي عثمان عن عبد الرحمن بن أبي بكر رضي الله عنهما قال ثم كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم ثم جاء رجل مشرك بغنم يسوقها فقال النبي صلى الله عليه وسلم بيعا أم عطية أو قال أم هبة قال لا بل بيع فاشترى منه شاة “[الحديث 2216- طرفاه في: 2618، 5382]
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Abu Bakar RA, ia berkata: Kami bersama Nabi SAW. Kemudian datang seorang laki-laki musyrik dengan menggiring kambing. Nabi SAW bertanya, ‘Apakah ini untuk dijual atau pemberian?’—atau beliau bertanya, ‘Apakah hibah?’ Laki-laki tersebut menjawab, ‘Bukan, tetapi dijual.’ Kemudian Nabi SAW membeli seekor kambing darinya.”
Pada bagian pembahasan hadits tersebut, Ibnu Baththol memberikan keterangan:
قوله: “باب الشراء والبيع مع المشركين وأهل الحرب” قال ابن بطال: معاملة الكفار جائزة، إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين
Artinya: “Bab tentang membeli dan menjual dengan orang-orang musyrik dan kafir harbi. Ibnu Baththal berkata: Bermuamalah dengan orang-orang kafir diperbolehkan, kecuali menjual sesuatu yang digunakan oleh kaum kafir harbi untuk memerangi kaum Muslimin.”
Keterangan ini memberikan batasan penting. Kebolehan bertransaksi dengan non-Muslim bukan berarti seluruh bentuk transaksi otomatis diperbolehkan.
Barang, jasa, cara transaksi, serta tujuan penggunaannya tetap harus diperhatikan.
Bagaimana dengan Transaksi Online dengan Non-Muslim?
Dalam konteks sekarang, persoalan ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk.
Misalnya, seorang Muslim membeli pakaian dari toko milik non-Muslim. Seorang Muslim membeli komputer dari perusahaan yang pemiliknya non-Muslim. Muslim menggunakan jasa transportasi, hotel, marketplace, restoran, atau berbagai layanan bisnis yang dikelola oleh orang berbeda agama.
Selama objek transaksi merupakan barang atau jasa yang halal, akadnya sah, tidak mengandung penipuan, riba, perjudian, gharar yang dilarang, serta tidak berkaitan dengan aktivitas yang diharamkan, maka transaksi tersebut pada dasarnya diperbolehkan.
Dengan demikian, seorang Muslim tidak diwajibkan mengetahui atau mempertanyakan agama penjual setiap kali hendak membeli barang.
Yang menjadi perhatian utama dalam fikih muamalah adalah kehalalan objek transaksi, kejelasan akad, kerelaan para pihak, serta tidak adanya unsur yang dilarang syariat.
Tidak Semua Barang Boleh Dijual kepada Non-Muslim
Meski demikian, terdapat persoalan yang perlu diperhatikan. Fikih tidak hanya melihat siapa yang menjadi pembeli, tetapi juga barang apa yang diperjualbelikan dan untuk apa barang tersebut digunakan.
Ibnu Baththal sebagaimana dikutip dalam Fath al-Baari memberikan pengecualian terhadap barang yang dapat digunakan untuk memerangi kaum Muslimin.
Artinya, seorang Muslim tidak dapat menjadikan alasan “jual beli dengan non-Muslim itu boleh” untuk membenarkan setiap jenis transaksi.
Jika seseorang mengetahui bahwa barang yang dijual akan digunakan untuk melakukan kezaliman, kemaksiatan, atau tindakan yang membahayakan orang lain, maka persoalannya berubah.
Dalam konteks kehidupan modern, prinsip ini dapat menjadi pertimbangan ketika seseorang melakukan perdagangan barang yang memiliki fungsi khusus dan berpotensi digunakan untuk tindakan yang dilarang syariat.
Pendapat Imam Abu Hanifah tentang Muamalah dengan Non-Muslim
Kebolehan bermuamalah dengan non-Muslim juga memiliki pembahasan yang luas dalam khazanah fikih Hanafi.
Dalam Al-Mabsuth, terdapat pembahasan yang menjadi dasar pendapat Imam Abu Hanifah mengenai kebolehan sejumlah bentuk transaksi dengan non-Muslim, termasuk persoalan barang yang secara khusus dibahas oleh para ulama.
Disebutkan:
وقد كان حذيفة ـ رضي الله عنه ـ ممن يستعمل التقية، على ما روي أنه يداري رجلاً، فقيل له: إنك منافق، فقال: لا، ولكني أشتري ديني بعضه ببعض، مخافة أن يذهب كله، وقد ابتلى «ببعض ذلك في زمن رسول الله ـ صلى الله عليه وسلّم ـ على ما روي أن المشركين أخذوه، واستحلفوه على أن لا ينصر رسول الله في غزوة، فلما تخلص منهم جاء إلى رسول الله ـ صلى الله عليه وسلّم ـ وأخبره بذلك، فقال ـ عليه الصلاة والسلام ـ: «أوف لهم بعهدهم، ونحن نستعين بالله عليهم» .وذكر عن مسروق ـ رحمه الله ـ قال: بعث معاوية ـ رضي الله عنه ـ بتماثيل من صفر، تباع بأرض الهند، فمر بها على مسروق ـ رحمه الله ـ قال: والله لو أني أعلم أنه يقتلني لغرقتها، ولكني أخاف أن يعذبني، فيفتنني، والله لا أدري أي الرجلين، معاوية رجل قد زين له سوء عمله، أو رجل قد يئس من الآخرة، فهو يتمتع في الدنيا، وقيل: هذه تماثيل كانت أصيبت في الغنيمة، فأمر معاوية ـ رضي الله عنه ـ ببيعها بأرض الهند ليتخذ بها الأسلحة، والكراع للغزاة، فيكون دليلاً لـأبي حنيفة ـ رحمه الله ـ في جواز بيع الصنم. والصليب ممن يعبده ، كما هو طريقة القياس.وقد استعظم ذلك مسروق ـ رحمه الله ـ كما هو طريق الاستحسان الذي ذهب إليه أبو يوسف ومحمد ـ رحمهما الله ـ في كراهة ذلك. فيكون دليلاً لـأبي حنيفة ـ رحمه الله ـ في جواز بيع الصنم. والصليب ممن يعبده
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam pembahasan mazhab Hanafi mengenai transaksi terhadap barang tertentu yang digunakan oleh pemeluk agama lain.
Dari sini terlihat bahwa khazanah fikih tidak selalu menghadirkan satu pendapat tunggal dalam seluruh persoalan transaksi dengan non-Muslim. Ada rincian dan perbedaan pendapat ulama berdasarkan objek transaksi, tujuan penggunaan barang, serta pertimbangan maslahat dan mafsadat.
Karena itu, tidak tepat jika persoalan yang memiliki rincian fikih disederhanakan menjadi “semua transaksi dengan non-Muslim haram” atau sebaliknya “semua transaksi dengan non-Muslim pasti halal”.
Bagaimana Pandangan Madzhab Syafi’i?
Dalam madzhab Syafi’i, pembahasan jual beli juga mempertimbangkan apakah sesuatu memiliki manfaat yang diakui secara syariat.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj menjelaskan:
(وَلا) بَيْعُ (حَبَّتَيْ) نَحْوِ (الْحِنْطَةِ) أَوْ الزَّبِيبِ وَنَحْوِ عِشْرِينَ حَبَّةَ خَرْدَلٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ مَا لا يُقَابَلُ بِمَالٍ عُرْفًا فِي حَالَةِ الاخْتِيَارِ لانْتِفَاءِ النَّفْعِ بِذَلِكَ لِقِلَّتِهِ وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يُضْمَنْ, وَإِنْ حَرُمَ غَصْبُهُ وَوَجَبَ رَدُّهُ وَكَفَرَ مُسْتَحِلُّهُ وَعَدُّهُ مَالا يَضُمُّهُ لِغَيْرِهِ أَوْ لِنَحْوِ غَلاءٍ لا أَثَرَ لَهُ كَالاصْطِيَادِ بِحَبَّةٍ فِي فَخٍّ (وَآلَةِ اللَّهْوِ) الْمُحَرَّمِ كَشَبَّابَةٍ وَطُنْبُورٍ وَصَنَمٍ وَصُورَةِ حَيَوَانٍ وَلَوْ مِنْ ذَهَبٍ وَكُتُبِ عِلْمٍ مُحَرَّمٍ إذْ لا نَفْعَ بِهَا شَرْعًا نَعَمْ يَصِحُّ بَيْعُ نَرْدٍ صَلَحَ مِنْ غَيْرِ كَبِيرِ كُلْفَةٍ فِيمَا يُظْهِرُ بَيَادِقَ لِلشِّطْرَنْجِ كَجَارِيَةِ غِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَكَبْشٍ نَطَّاحٍ, وَإِنْ زِيدَ فِي ثَمَنِهِمَا لِذَلِكَ ; لأَنَّ الْمَقْصُودَ أَصَالَةً الْحَيَوَانُ
Secara ringkas, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa benda yang tidak memiliki manfaat yang diakui secara syariat tidak sah dijadikan objek jual beli, termasuk sejumlah alat hiburan yang diharamkan, patung, gambar makhluk bernyawa dalam konteks yang dibahas, serta kitab-kitab yang mengandung ilmu yang diharamkan.
Artinya, persoalan jual beli dalam fikih tidak hanya bergantung pada siapa pembelinya, tetapi juga pada apa yang diperjualbelikan dan manfaat apa yang dituju darinya.
Perbedaan Agama Bukan Alasan untuk Berbuat Curang
Prinsip lain yang tidak kalah penting adalah bahwa kebolehan bermuamalah dengan non-Muslim harus berjalan bersama dengan akhlak Islam.
Seorang Muslim tidak boleh menipu hanya karena berhadapan dengan orang yang berbeda agama. Tidak boleh mengurangi timbangan, menyembunyikan cacat barang, memanipulasi harga dengan cara zalim, mengambil keuntungan secara batil, atau mengingkari kesepakatan.
Demikian pula seorang Muslim yang menjadi penjual tetap berkewajiban memenuhi akad ketika bertransaksi dengan pelanggan non-Muslim.
Dalam konteks perdagangan modern, prinsip ini menjadi semakin penting. Ketika transaksi berlangsung melalui marketplace, media sosial, transfer bank, maupun perdagangan lintas negara, identitas agama pihak lain tidak mengubah kewajiban untuk menjaga kejujuran dan memenuhi akad.
Islam mengajarkan agar seorang Muslim menjadi pedagang yang amanah kepada siapa pun.
Bagaimana Jika Non-Muslim Menjual Barang Haram?
Persoalannya berbeda apabila objek transaksi merupakan sesuatu yang memang diharamkan syariat.
Misalnya, transaksi terhadap barang yang secara jelas diharamkan untuk dikonsumsi atau digunakan oleh seorang Muslim tidak menjadi halal hanya karena dilakukan dengan non-Muslim.
Demikian pula transaksi yang mengandung riba, perjudian, penipuan, gharar yang dilarang, atau membantu aktivitas kemaksiatan tetap harus dihindari.
Dengan demikian, kaidah sederhananya adalah:
Perbedaan agama bukan faktor yang secara otomatis mengharamkan jual beli. Namun objek, akad, cara, dan tujuan transaksi tetap harus sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagaimana dengan Karyawan Muslim yang Bekerja di Perusahaan Non-Muslim?
Prinsip yang sama dapat digunakan untuk memahami persoalan ekonomi kontemporer lainnya.
Seorang Muslim dapat saja bekerja, berdagang, atau melakukan hubungan profesional dengan orang non-Muslim selama pekerjaan tersebut pada dasarnya halal dan tidak mengharuskan dirinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.
Misalnya, seorang Muslim bekerja sebagai programmer, desainer, akuntan, pedagang, teknisi, guru, atau profesi lainnya pada perusahaan yang pemilik atau sebagian pekerjanya non-Muslim.
Yang harus diperhatikan bukan semata-mata agama pemilik perusahaan, tetapi *jenis pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan**l.
Jika pekerjaan tersebut halal, akadnya jelas, upahnya sah, dan tidak digunakan untuk membantu aktivitas yang dilarang syariat, maka perbedaan agama bukan dengan sendirinya menjadi penghalang.
Dari berbagai keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum jual beli antara Muslim dan non-Muslim pada dasarnya adalah boleh.
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan transaksi dengan orang Yahudi dan bahkan membeli kambing dari seorang musyrik. Hal tersebut menunjukkan bahwa perbedaan agama tidak otomatis menghalangi hubungan muamalah.
Namun, kebolehan tersebut memiliki batasan.
Transaksi tetap harus:
- Objeknya halal dan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat;
- Akadnya jelas dan dilakukan atas dasar kerelaan;
- Tidak mengandung riba, penipuan, perjudian, gharar yang dilarang, atau unsur haram lainnya;
- Tidak bertujuan membantu kemaksiatan atau tindakan yang membahayakan;
- Tidak menjual sesuatu yang diketahui akan digunakan untuk memerangi atau menzalimi umat Islam.
Karena itu, seorang Muslim tidak perlu merasa ragu hanya karena membeli barang dari toko milik non-Muslim, menjual barang kepada pelanggan non-Muslim, atau melakukan kerja sama ekonomi yang halal dengan mereka.
Islam membedakan antara perbedaan keyakinan dan hubungan muamalah. Dalam urusan akidah, seorang Muslim memiliki keyakinannya sendiri. Namun dalam urusan sosial dan ekonomi, Islam tetap mengajarkan keadilan, kejujuran, amanah, dan memenuhi perjanjian.
Pada akhirnya, yang menjadi ukuran kehalalan sebuah transaksi bukan sekadar “siapa yang menjadi lawan transaksi?”, tetapi juga “apa yang ditransaksikan, bagaimana akadnya, dan untuk apa transaksi tersebut dilakukan?”
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



