Benarkah Pengantin Baru Dapat Dispensasi Tidak Sholat Berjama’ah di Masjid? Ini Penjelasannya!

darulmaarif.net – Indramayu, 04 Juni 2026 | 10.00 WIB

Di tengah masyarakat, sering beredar sebuah informasi bahwa seorang laki-laki yang baru menikah diperbolehkan tidak menghadiri sholat berjama’ah di masjid selama tujuh hari apabila menikahi gadis perawan, dan selama tiga hari apabila menikahi janda. Tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya, apakah informasi tersebut benar-benar memiliki dasar dalam kitab fiqh atau hanya sekadar tradisi yang berkembang di masyarakat sekitar?

Pertanyaan ini menjadi menarik untuk dikaji, terutama di era modern ketika kesibukan rumah tangga baru sering kali berbenturan dengan kewajiban sosial dan ibadah berjamaah di lingkungan masyarakat.

Masa Awal Pernikahan dalam Pandangan Islam

Islam memandang pernikahan bukan sekadar akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai awal pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Karena itu, syariat memberikan perhatian khusus terhadap masa-masa awal kehidupan rumah tangga.

Dalam berbagai riwayat hadis dijelaskan bahwa Rosululloh SAW memberikan kesempatan lebih lama kepada suami yang menikahi perempuan perawan dibandingkan yang menikahi janda. Ketentuan ini kemudian menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama fikih mengenai hak-hak pasangan pada masa awal pernikahan (zifaf).

Dispensasi Tidak Keluar untuk Sholat Berjama’ah

Dalam mazhab Syafi’i memang ditemukan pembahasan mengenai anjuran bahkan kewajiban bagi suami untuk menetap bersama istrinya pada malam-malam awal pernikahan.

Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 498 dijelaskan:

تنبيه يجب عند الشيخين وإن أطال الأذرعي: كالزركشي في رده أن يتخلف ليالي مدة الزفاف عن نحو الخروج للجماعة وتشييع الجنائز وأن يسوي ليالي القسم بينهن في الخروج لذلك أو عدمه فيأثم بتخصيص ليلة واحدة بالخروج لذلك.

Artinya: “(Perhatian) Menurut dua guru besar (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syekh Ar-Ramli), wajib bagi suami—meskipun Imam Al-Adzra’i telah panjang lebar membahasnya, sebagaimana Imam Az-Zarkasyi juga menolak pendapat tersebut dalam bantahannya—untuk tetap tinggal bersama istrinya pada malam-malam masa zifaf (pengantin baru) dan tidak keluar rumah untuk kegiatan seperti menghadiri shalat berjamaah atau mengiringi jenazah. Selain itu, ia wajib berlaku adil dalam malam-malam giliran para istrinya terkait keluar atau tidak keluar untuk keperluan tersebut. Maka, ia berdosa apabila mengkhususkan satu malam tertentu saja untuk keluar melakukan hal tersebut.” (Zaynuddin Al-Malibary, Fathul Mu’in Bisyahri Qurrotil ‘Ain, [DKI: Beirut], hal. 498)

Tujuh Hari untuk Perawan, Tiga Hari untuk Janda

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Sayyid Abu Bakar Syatho dalam kitab I’anatut Tholibin. Beliau menjelaskan:

وقوله مدة الزفاف أي وهي السبع في البكر والثلاث في الثيب

Artinya: “Yang dimaksud masa zifaf adalah tujuh malam bagi istri yang perawan dan tiga malam bagi istri yang janda.”

Dengan demikian, angka tujuh hari dan tiga hari yang sering disebut dalam ceramah memang memiliki dasar dalam kitab-kitab fiqh Syafi’iyyah.

Namun perlu dipahami bahwa ketentuan ini bukan berarti suami dibebaskan dari seluruh kewajiban ibadah berjamaah secara mutlak.

Sering kali masyarakat memahami ketentuan ini secara kurang tepat. Sebagian mengira bahwa pengantin baru boleh meninggalkan seluruh shalat berjamaah selama tujuh hari penuh.

Padahal dalam I’anatut Tholibin juga dijelaskan:

وقوله للجماعة: متعلق بالخروج، أي يجب أن يتخلف عن الخروج لأجل الجماعة. والمراد جماعة المغرب والعشاء: إذ هما اللذان يقعان ليلا، فليالي الزفاف معدودة من أعذار الجمعة

Artinya: “Yang dimaksud “Perkataan mushonnif ‘untuk berjamaah’ berkaitan dengan kata ‘keluar’, yakni suami diwajibkan untuk tidak keluar rumah demi menghadiri sholat berjama’ah. Yang dimaksud berjama’ah di sini adalah berjama’ah sholat Maghrib dan Isya, karena kedua sholat tersebut dilaksanakan pada waktu malam. Oleh karena itu, malam-malam masa zifaf (pengantin baru) termasuk salah satu ‘udzur yang diakui syariat.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa dispensasi tersebut berkaitan dengan aktivitas keluar rumah pada malam hari yang dapat mengurangi perhatian suami kepada istrinya pada masa awal pernikahan.

Adapun pada siang hari, para ulama menjelaskan bahwa suami tetap dianjurkan keluar untuk menghadiri sholat berjama’ah sebagaimana biasanya.

Hikmah di Balik Ketentuan Ini

Jika ditelaah lebih dalam, ketentuan fiqh ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan aspek psikologis dalam kehidupan rumah tangga.

Masa-masa awal pernikahan merupakan periode adaptasi yang sangat menentukan keberlangsungan hubungan suami istri. Banyak konflik rumah tangga yang muncul bukan karena persoalan besar, melainkan karena kurangnya komunikasi dan kedekatan emosional sejak awal pernikahan.

Dalam konteks saat ini, hikmah tersebut terasa semakin relevan. Tidak sedikit pasangan yang baru menikah justru lebih sibuk dengan pekerjaan, media sosial, komunitas, atau aktivitas di luar rumah sehingga waktu berkualitas bersama pasangan menjadi sangat minim.

Padahal, syariat mengajarkan bahwa pada masa-masa awal pernikahan, suami hendaknya memberikan perhatian penuh kepada istrinya agar tercipta rasa aman, nyaman, dan kedekatan emosional yang kuat.

Jangan Dijadikan Alasan Bermalas-malasan

Meski terdapat dispensasi dalam fiqh, ketentuan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan syiar masjid atau bermalas-malasan dalam beribadah.

Para ulama menjelaskan bahwa tujuan utama ketentuan tersebut adalah menjaga hak istri dan membangun keharmonisan rumah tangga, bukan mengurangi semangat beribadah.

Karena itu, setelah masa zifaf berakhir, seorang suami tetap berkewajiban menjaga hubungan baik dengan Allah melalui shalat berjamaah serta menjaga hubungan baik dengan keluarga melalui perhatian dan kasih sayang yang berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan diatas, memang terdapat dispensasi bagi suami yang baru menikahi perempuan perawan untuk tidak keluar rumah pada malam hari selama tujuh malam, dan tiga malam bagi yang menikahi janda. Dispensasi ini berkaitan dengan sholat berjamaah Maghrib dan Isya serta aktivitas malam lainnya seperti mengiringi jenazah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Alloh, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap keharmonisan rumah tangga. Dengan memahami fikih secara utuh, kita dapat melihat bahwa syariat selalu hadir untuk mewujudkan kemaslahatan, baik dalam ibadah maupun kehidupan keluarga.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊