Hukum Talqin untuk Orang yang Mati Syahid dan Anak Kecil, Apakah Tetap Disunnahkan?

darulmaarif.net – Indramayu, 18 Mei 2026 | 08.00 WIB

Di tengah masyarakat Muslim Indonesia, tradisi talqin sering menjadi bagian penting dalam prosesi pemakaman. Setelah mayit dikuburkan, biasanya seorang ustadz, kyai, atau tokoh agama akan membimbing mayit dengan bacaan tertentu sebagai pengingat jawaban atas pertanyaan malaikat di alam kubur.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit muncul pertanyaan di masyarakat:

“Kalau yang meninggal masih balita, apakah tetap ditalqin?”

“Bagaimana dengan orang yang mati syahid, apakah masih perlu talqin?”

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sebenarnya menyentuh persoalan penting dalam fikih jenazah: apakah semua mayit memiliki hukum yang sama dalam urusan talqin?

Di era digital hari ini, pertanyaan-pertanyaan seperti ini semakin sering muncul di media sosial, forum kajian Islam, hingga grup WhatsApp keluarga. Sayangnya, jawaban yang beredar sering kali hanya berupa potongan pendapat tanpa penjelasan utuh dari kitab-kitab ulama.

Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, hukum talqin memiliki rincian yang cukup jelas.

Apa Itu Talqin Mayit?

Talqin adalah membimbing atau mengingatkan mayit setelah dikuburkan dengan kalimat-kalimat tauhid dan jawaban atas pertanyaan malaikat kubur.

Tradisi ini telah lama dikenal dalam mazhab Syafi’i dan dipraktikkan luas di pesantren maupun masyarakat Muslim Nusantara.

Tujuannya bukan karena mayit “tidak tahu”, melainkan sebagai bentuk doa, pengingat, dan pengharapan agar Allah memberikan keteguhan kepada mayit ketika menghadapi fitnah kubur.

Karena itu, hukum talqin dalam mazhab Syafi’i adalah sunnah untuk mayit Muslim yang mukallaf.

Apakah Anak Kecil Disunnahkan Talqin?

Dalam penjelasan ulama Syafi’iyyah, anak kecil yang belum baligh tidak disunnahkan untuk ditalqin.

Mengapa?

Karena anak kecil belum terkena taklif syariat dan tidak mengalami fitnah kubur sebagaimana orang dewasa mukallaf.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:

وَهَذَا التَّلْقِينُ إِنَّمَا هُوَ فِي حَقِّ الْمُكَلَّفِ الْمَيِّتِ أَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا يُلَقَّنُ

Artinya: “Talqin ini hanya berlaku bagi mayit yang mukallaf. Adapun anak kecil, maka tidak ditalqin.” (Al-Majmu’, Juz 5, hlm. 304)

Penjelasan serupa juga terdapat dalam kitab I’anatut Tholibin:

وخرج بالبالغ الطفل، فلا يسن تلقينه لأنه لا يفتن في قبره

Artinya: “Anak kecil tidak termasuk dalam pembahasan ini. Maka tidak disunnahkan mentalqinnya, karena ia tidak mendapat fitnah kubur.” (I’anatut Tholibin, Juz 2, hlm. 158)

Secara logis, hal ini menunjukkan bahwa talqin berkaitan dengan ujian alam kubur yang berhubungan dengan tanggung jawab syariat. Anak kecil belum memiliki beban dosa dan kewajiban hukum agama sebagaimana orang dewasa.

Karena itu, mereka tidak membutuhkan talqin sebagaimana mayit mukallaf.

Namun para ulama tetap menganjurkan membaca Al-Qur’an dan mendoakan anak yang meninggal dunia. Bahkan sebagian ulama menyebutkan dianjurkan membaca Al-Qur’an hingga khatam sebagai bentuk doa dan keberkahan.

Bagaimana dengan Orang yang Mati Syahid?

Lalu muncul pertanyaan lain:
Jika orang mati syahid memiliki keutamaan besar di sisi Alloh SWT, apakah mereka masih perlu ditalqin?

Mayoritas ulama Syafi’iyyah tetap menyunnahkan talqin bagi mayit syahid.

Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan:

و (تلقين بالغ، ولو شهيدا) كما اقتضاه إطلاقهم – خلافا للزركشي

Artinya: “Dan disunnahkan mentalqin mayit yang sudah baligh, meskipun ia seorang syahid, sebagaimana dipahami dari keumuman penjelasan para ulama. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Az-Zarkasyi.”

Keterangan ini kemudian dijelaskan lagi dalam I’anatut Tholibin:

(قوله: ولو شهيدا) الغاية للرد، ولا فرق بين شهيد المعركة وغيره

Artinya: “Ungkapan ‘meskipun syahid’ adalah sebagai bantahan (terhadap pendapat lain). Tidak ada perbedaan antara syahid perang maupun selainnya.” (I’anatut Tholibin, Juz 2, hlm. 159)

Artinya, status syahid tidak otomatis menggugurkan sunnah talqin.

Memang ada sebagian ulama yang mengecualikan syahid perang karena mereka tidak dishalatkan. Namun pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i tetap menyunnahkan talqin bagi syahid yang telah baligh.

Ini menunjukkan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Alloh SWT tidak selalu menghapus seluruh sunnah pengurusan jenazah.

Talqin Bukan Sekadar Tradisi

Di tengah modernitas hari ini, sebagian orang mulai mempertanyakan tradisi-tradisi kematian dalam Islam, termasuk talqin. Ada yang menganggapnya sekadar budaya lokal, bahkan tidak sedikit yang memperdebatkannya di media sosial tanpa memahami akar literatur fikihnya.

Padahal talqin bukan hanya persoalan ritual, tetapi juga simbol kepedulian spiritual orang hidup kepada orang yang telah meninggal.

Ia menjadi pengingat bahwa setelah kematian, manusia tidak membawa jabatan, kekayaan, atau popularitas digital. Yang tersisa hanyalah iman dan amal.

Karena itu, tradisi talqin sesungguhnya mengandung pesan teologis yang sangat dalam:
bahwa kehidupan manusia tidak berhenti di dunia.

Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, talqin disunnahkan bagi mayit Muslim yang mukallaf, termasuk orang yang mati syahid. Adapun anak kecil yang belum baligh tidak disunnahkan talqin karena mereka belum terkena beban syariat dan tidak mengalami fitnah kubur sebagaimana orang dewasa.

Perbedaan hukum ini menunjukkan betapa rinci dan logisnya pembahasan fikih Islam. Setiap hukum memiliki alasan, konteks, dan dasar ilmiah yang jelas dalam literatur ulama.

Di tengah derasnya informasi agama di era digital, masyarakat perlu lebih hati-hati dalam mengambil kesimpulan hukum. Tidak semua potongan ceramah atau kutipan media sosial mampu menjelaskan persoalan fikih secara utuh.

Karena itu, tradisi belajar kepada ulama, membaca kitab, dan memahami konteks pendapat tetap menjadi jalan penting agar agama tidak dipahami secara dangkal dan serampangan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊