Jika Datang Haidl di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan

darulmaarif.net – Indramayu, 22 Februari 2026 | 01.00 WIB

Di tengah semangat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tidak sedikit muslimah yang mengalami situasi mendadak: di siang hari saat sedang berpuasa, tiba-tiba keluar darah haid. Dalam kondisi seperti ini, sering muncul pertanyaan, apakah puasanya harus langsung dibatalkan? Ataukah tetap ditahan hingga adzan maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci?

Persoalan ini penting dipahami, karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah puasa, sekaligus berkaitan dengan hukum syariat yang telah dijelaskan secara tegas oleh para ulama.

Puasa Wanita Haidl: Tidak Sah dan Wajib Qodlo

Dalam fiqih Islam, para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang haidl atau nifas tidak sah menjalankan puasa. Bahkan, haram bagi mereka berpuasa dalam kondisi tersebut, namun tetap wajib mengganti (qodlo) di hari lain setelah suci.

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

لا يصح صوم الحائض والنفساء ولا يجب عليهما ويحرم عليهما ويجب قضاؤه وهذا كله مجمع عليه ولو أمسكت لا بنية الصوم لم تأثم وإنما تأثم إذا نوته وإن كان لا ينعقد وقد ذكر المصنف هنا وفى باب الحيض دلائل هذا كله مع ما ضممته هناك إليه

[ المجموع – (ج 6 / ص ٢٥٧257)]

Artinya: “Tidak sah puasanya wanita haid dan nifas dan tidak wajib bagi mereka dan haram bagi mereka dan wajib mengqadla’nya, dan semua itu telah disepakati. Jika ia imsak dengan tanpa niat puasa maka tidak berdosa karena dosa itu jika ia meniatkannya meskipun puasanya tidak sah.” (Al-Majmu’, Juz VI, Hal. 257)

Keterangan ini menunjukkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai hukum tersebut. Artinya, ketika darah haid keluar di siang hari, otomatis puasa menjadi batal dan tidak sah.

Dan tidak sah secara mutlak wanita haidl dan nifas baik puasa Ramadhan atau puasa lainnya, walau hanya setetes darah yang dikeluarkan pada siang hari. Karena syarat puasa adalah bebas dari keduanya. Dan haram melakukan ‘imsak’ dengan niat puasa dan wajib mengqodlonya dilain hari.

Apakah Harus Langsung Makan dan Minum?

Pertanyaan berikutnya, apakah wanita yang kedatangan haid di siang Ramadhan wajib langsung makan atau minum untuk membatalkan puasanya?

Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk segera melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Cukup dengan tidak adanya niat puasa, maka status puasanya telah gugur.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dijelaskan:

وَيَحْرُمُ كَمَا فِي الْأَنْوَارِ عَلَى حَائِضٍ وَنُفَسَاءَ الْإِمْسَاكُ أَيْ : بِنِيَّةِ الصَّوْمِ فَلَا يَجِبُ عَلَيْهِمَا تَعَاطِي مُفْطِرٍ وَكَذَا فِي نَحْوِ الْعِيدِ خِلَافًا لِمَنْ أَوْجَبَهُ فِيهِ وَذَلِكَ اكْتِفَاءً بِعَدَمِ النِّيَّةِ [ تحفة المحتاج في شرح المنهاج] – (ج 13 / ص. ٣٧٣)

Artinya: “Dan sebagaimana dikatakan dalam kitab Al-Anwar (Misykat Al-Anwar?). Haram bagi wanita haid dan nifas untuk imsak maksudnya dengan niat puasa. Maka tidak wajib bagi mereka untuk mendapatkan sesuatu yang membatalkan puasa demikian sebagaimana pada saat Ied (hari raya) – yang juga tidak wajib melakukan sesuatu yang membatalkan puasa – berbeda dengan pendapat yang mewajibkan membatalkan puasa. Dan yang demikian mencukupi dengan tanpa adanya niat.” (Tuhafatul Muhataj Fii Syarhil Minhaj, Juz XIII, hal. 373)

Artinya, wanita yang haidl tidak boleh tetap berpuasa dengan niat puasa, tetapi juga tidak diwajibkan untuk makan atau minum secara sengaja. Cukup dengan gugurnya niat puasa, maka ia tidak lagi dalam status berpuasa.

Datang Haidl Walau Sesaat Tetap Membatalkan Puasa

Dalam literatur fikih Syafi’iyah juga ditegaskan bahwa haid yang datang meskipun hanya sesaat di siang hari tetap membatalkan puasa.

Sebagaimana disebutkan dalam Tuhfatul Habib:

فالحاصل أن الردة والجنون والحيض والنفاس والولادة متى طرأ واحد منها في أثناء اليوم ولو لحظة ضر فيمنع الصحة ، وأن النوم لا يضر ولو استغرق اليوم ، وأن الإغماء والسكر إن استغرقا اليوم منعا الصحة وإِلا فلا

Artinya: “Kesimpulan, sesungguhnya murtad, gila, haidl, nifas dan melahirkan jika salah satunya datang di tengah-tengah hari walau sebentar maka bisa fatal, dalam arti hukum sahnya puasa itu tercegah. Dan sesungguhnya tidur walaupun menghabiskan hari maka tidak apa-apa / tidak membatalkan puasa. Dan sesungguhnya ayan dan mabuk jika menghabiskan hari maka tercegah sahnya puasa, tapi kalau tidak menghabiskan hari maka tidak apa-apa (puasanya tetap sah).” (Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khotib, Juz 3, hal. 104)

Dengan demikian, keluarnya darah haid walaupun hanya setetes dan terjadi beberapa saat saja pada siang hari Ramadhan, tetap membatalkan puasa.

Sikap yang Bijak dalam Menghadapi Kondisi Ini

Dalam praktik keseharian, seorang muslimah yang mendapati haid di siang hari Ramadhan hendaknya:

  1. Segera menyadari bahwa puasanya batal.
  2. Tidak melanjutkan puasa dengan niat.
  3. Tidak berdosa jika tetap menahan diri tanpa niat puasa.
  4. Wajib mengganti puasa tersebut di luar Ramadhan setelah suci.

Hal ini bukan bentuk kekurangan, melainkan bagian dari ketentuan syariat yang penuh hikmah. Islam tidak membebani di luar kemampuan dan kondisi biologis yang telah Alloh tetapkan bagi perempuan.

Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus semata, melainkan tentang ketaatan total kepada aturan Allaloh. Bagi muslimah yang haidl, ketaatan itu justru tampak ketika ia tidak berpuasa, karena memang itulah perintah syariat Islam.

Di situlah indahnya Islam: bahkan dalam kondisi tidak berpuasa sekalipun, seorang wanita tetap berada dalam ibadah selama ia mengikuti ketentuan Alloh dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊