darulmaarif.net – Indramayu, 23 Februari 2026 | 16.00 WIB
Perbedaan waktu adzan maghrib antara satu masjid dan mushala di suatu daerah sering kali dianggap sepele. Padahal, dalam konteks ibadah puasa Ramadhan, selisih satu atau dua menit saja dapat berdampak pada sah atau tidaknya ibadah seseorang. Fenomena ini cukup sering terjadi di masyarakat, terutama ketika sebagian warga berbuka puasa berdasarkan adzan yang lebih dulu dikumandangkan, sementara jadwal imsakiyah yang digunakan sebenarnya sama.
Lalu bagaimana hukum berbuka puasa sebelum waktunya karena mengira matahari telah terbenam?
Pentingnya Ketepatan Waktu Berbuka
Dalam ajaran Islam, waktu berbuka puasa ditandai secara jelas, yaitu ketika matahari benar-benar telah terbenam. Hal ini berdasarkan firman Alloh SWT:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: ‘Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” (QS. Al-Baqoroh Ayat 187)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “malam” dalam ayat ini adalah saat terbenamnya matahari secara sempurna. Artinya, berbuka sebelum waktunya berarti memutus puasa sebelum batas yang ditentukan syariat.
Berbuka Karena Mengira Sudah Maghrib
Dalam praktiknya, ada orang yang berbuka karena mengira waktu maghrib telah tiba, baik karena mendengar adzan lebih awal atau karena kesalahan perkiraan.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin disebutkan:
ولو أكل باجتهاد أولا وآخرا فبان أنه أكل نهارا بطل صومه إذ لا عبرة بالظن البين خطؤه فإن لم يبن شئ: صح
Artinya: “Apabila seseorang makan berdasarkan ijtihad atau perkiraan, lalu ternyata jelas bahwa ia makan di siang hari (belum masuk waktu maghrib), maka puasanya batal. Karena persangkaan yang nyata-nyata salah tidak dapat dijadikan pegangan. Namun jika tidak terbukti kesalahannya, maka puasanya sah.” (I’anatuth Thalibin, Jilid II hal. 230)
Keterangan ini menegaskan bahwa jika kemudian diketahui secara pasti bahwa ia berbuka sebelum terbenam matahari, maka puasanya tidak sah dan wajib diqadha.
Penjelasan Ulama dalam Kasyifatus Saja
Penjelasan senada juga terdapat dalam kitab Kasyifatus Saja, disebutkan:
والرابع على من افطر ظانا الغروب فبان خلافه ايضا ) كما يقع الان كثيرا بسبب جهل الميقاتية قاله الشرقاوى
Artinya: “Yang keempat adalah orang yang berbuka yang menyangka matahari telah terbenam dan ternyata salah, seperti yang banyak terjadi sekarang ini lantaran tidak mengetahui batas-batasnya.” (Kasyifatus Saja, [Maktabah Haromain: Surabaya], hal. 12)
Imam Asy-Syarqawi menjelaskan bahwa kasus seperti ini sering terjadi karena ketidaktahuan terhadap waktu yang tepat (miqat). Dalam konteks sekarang, ketidaktelitian dalam mengikuti jadwal resmi atau perbedaan waktu adzan bisa menjadi penyebabnya.
Sikap yang Semestinya Dilakukan
Dalam kasus adanya selisih adzan antara mushala dan masjid yang menggunakan jadwal yang sama, maka yang menjadi patokan adalah waktu hakiki terbenamnya matahari sesuai jadwal yang akurat. Jika diketahui bahwa adzan dikumandangkan lebih awal dari waktu sebenarnya, maka masyarakat sebaiknya berhati-hati dan tidak langsung berbuka sebelum yakin telah masuk waktu maghrib.
Prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam ibadah sangat dianjurkan, terlebih dalam perkara yang menyangkut sah atau tidaknya puasa.
Jika seseorang telah terlanjur berbuka dan kemudian diketahui bahwa waktu maghrib belum masuk, maka puasanya batal dan wajib mengqadha di luar Ramadhan. Namun jika ia tidak pernah mengetahui dan tidak ada kepastian bahwa ia berbuka sebelum waktunya, maka puasanya tetap sah berdasarkan kaidah bahwa hukum asal ibadah adalah sah sampai terbukti sebaliknya.
Berbuka puasa sebelum waktunya karena mengira telah masuk maghrib, padahal ternyata belum, dapat menyebabkan puasa menjadi batal dan wajib diqadha. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam dalam kitab rujukan diatas. Oleh karena itu, ketelitian dalam memastikan waktu berbuka sangat penting, terlebih jika terdapat perbedaan waktu adzan di suatu wilayah.
Dalam ibadah, kehati-hatian adalah bagian dari menjaga kesempurnaan amal. Sebab satu atau dua menit dalam hitungan manusia mungkin terasa singkat, namun dalam hitungan syariat, ia menentukan sah atau tidaknya ibadah puasa kita.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



