Suami-Istri Membayangkan Orang Lain Saat Hubungan Seksual, Apakah Boleh?

darulmaarif.net – Indramayu, 11 September 2025 | 19.00 WIB

Dalam kehidupan rumah tangga, tak sedikit pasangan yang curhat bahwa gairah di ranjang seringkali naik-turun. Ada yang mengaku bosan, ada yang merasa monoton, bahkan ada yang terang-terangan mengatakan bahwa dirinya hanya bisa mencapai kepuasan kalau membayangkan orang lain saat berhubungan intim dengan pasangannya. Pertanyaan yang muncul kemudian: Apakah fantasi semacam ini halal, makruh, atau malah justru haram?

Persoalan ini jarang dibicarakan secara terbuka, tetapi faktanya banyak dialami pasangan suami-istri. Sebuah riset dalam Journal of Sex Research bahkan menyebutkan bahwa 98% pria menikah dan 80% wanita menikah mengaku pernah membayangkan orang lain saat berhubungan seksual dengan pasangan sahnya. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Zina Hati dalam Hadits Nabi

Islam sangat tegas menekankan bahwa zina tidak hanya sebatas perbuatan fisik. Rosululloh SAW bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan jatah zina bagi setiap manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berhasrat, sementara kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya.”

Hadits lain riwayat Imam Ahmad menegaskan:

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya: “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat, zina hati dengan berangan-angan, sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Imam Ahmad)

Dari dua hadits ini, jelas bahwa membayangkan orang lain bisa masuk dalam kategori zina hati, meskipun belum sampai pada zina fisik.

Sebagai Bagian dari Fantasi Seksual

Persoalannya, sebuah riset yang dipublikasikan dalam Journal of Sex Research menunjukkan bahwa sebesar 98% pria beristri dan 80% perempuan bersuami mengakui bahwa mereka membayangkan orang lain saat sedang berhubungan dengan pasangannya. Terbukti pula bahwa sebagian besar orang merasa puas dalam berhubungan intim ketika membayangkan orang lain yang baginya mampu memberikan kenyamanan meskipun dalam bayangan.

Seorang ulama Maliki, Ibnu al-Hajj al-Maliki (w. 737 H), dalam kitab Al-Madkhal menyebutkan:

من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا. وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد…

Artinya: “Termasuk keburukan yang banyak menimpa manusia adalah seorang lelaki melihat wanita yang membuatnya kagum, lalu ketika ia menggauli istrinya ia membayangkan wanita itu seolah berada di hadapannya. Maka ini adalah salah satu bentuk zina. Dan hal ini bukan hanya berlaku bagi laki-laki, melainkan juga perempuan, bahkan lebih berat bagi mereka…”

Menurut Ibnu al-Hajj, membayangkan orang lain saat berhubungan seksual jelas tercela karena hakikatnya menyalurkan syahwat yang bukan pada tempatnya.

Pandangan yang Lebih Longgar

Namun, sebagian ulama lain memberikan pandangan yang lebih longgar. Imam bnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh Minhaj (Beirut, Dar al-Ihya al-‘Arabi, 1983), j. VII, h. 205, mencatat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

وطِئَ حليلته متفكرًا في محاسن أجنبية حتى خُيِّلَ إليه أنه يطؤها فهل يحرم ذلك التفكر والتخيل؟ اختلف في ذلك جمعٌ… فقال جمعٌ من المحققين يحل ذلك…

Artinya: “Seorang lelaki menggauli istrinya sambil membayangkan keindahan wanita lain, sampai seolah-olah ia menyetubuhi wanita itu. Apakah fantasi ini haram? Para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama muhaqqiqin menyatakan hal itu boleh, karena tidak bermaksud melakukan zina, hanya sebatas lintasan pikiran.”

Ulama yang membolehkan fantasi ini berargumen dengan hadits Nabi:

إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا

Artinya: “Alloh memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka.”

Menurut mereka, selama fantasi itu tidak berlanjut menjadi niat dan tekad untuk berzina nyata, maka ia tidak dihukumi haram.

Risiko Membayangkan Orang Lain

Meski ada yang membolehkan, risiko dari kebiasaan ini sangat besar, di antaranya:

  1. Mengurangi keberkahan hubungan intim. Hubungan seks dalam Islam adalah ibadah. Membayangkan orang lain merusak kesakralan ini.
  2. Merusak keharmonisan rumah tangga. Pikiran yang tidak fokus bisa menciptakan jarak emosional, bahkan memicu kecurigaan pasangan.
  3. Memupuk syahwat haram. Fantasi bisa menjadi pintu masuk menuju perselingkuhan.
  4. Mengkhianati hak pasangan. Suami-istri berhak atas perhatian penuh, baik fisik maupun batin. Fantasi dengan orang lain jelas bentuk pengkhianatan batin.

Dengan demikian, membayangkan orang lain saat berhubungan suami istri bukanlah perkara ringan. Ulama Maliki tegas melarang, sementara sebagian ulama Syafi’iyah masih memberi ruang toleransi selama tidak sampai menimbulkan niat berzina secara nyata. Namun dari sisi etika rumah tangga, jelas hal ini merugikan dan berpotensi merusak keharmonisan.

Islam menganjurkan agar pasangan menjaga hati, pandangan, dan pikiran. Jika bosan, perkuat komunikasi, ciptakan variasi halal dalam hubungan, dan perbanyak doa agar syahwat tetap terjaga dalam koridor yang diridai Alloh SWT.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share:

More Posts