Puasa Tapi Meninggalkan Sholat, Apa Hukumnya? Ini Penjelasannya

darulmaarif.net – Indramayu | 13 Maret 2025 | 21.00 WIB

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, di tengah pelaksanaannya, ada sebagian orang yang tetap berpuasa tetapi mengabaikan sholat fardlu lima waktu. Fenomena ini sering kali muncul di masyarakat, terutama di kalangan mereka yang menjadikan puasa sekadar rutinitas tahunan tanpa diiringi dengan kepatuhan terhadap ibadah-ibadah lainnya, terutama sholat.

Lalu, bagaimana hukum orang yang berpuasa tetapi meninggalkan sholat? Apakah puasanya tetap sah, atau justru puasanya tidak bernilai di sisi Alloh SWT? Mari kita bahas permasalahan ini berdasarkan pandangan ulama fiqih.

Sholat, Pondasi Utama dalam Islam

Sholat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan menjadi tiang agama. Rosululloh SAW bersabda:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

Artinya: “Amalan pertama yang akan dihisab oleh Alloh pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalannya. Jika shalatnya rusak, maka rusak pula seluruh amalannya.” (HR. Imam Ibnu Majah)

Lebih dari itu, dalam hadits lain Rosululloh SAW juga menegaskan bahwa meninggalkan shalat dapat menjadi pembeda antara seorang muslim dan kekafiran:

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Artinya: “Antara seorang hamba dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Imam Ibnu Majah)

Dua hadits diatas menunjukkan bahwa sholat memiliki kedudukan yang sangat penting bagi agama Islam. Jika seseorang meninggalkan sholat, maka seluruh amal ibadahnya—termasuk puasa—menjadi tidak bernilai di sisi Alloh SWT.

Hukum Puasa Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat

Dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah, Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf menjelaskan dua kondisi orang yang meninggalkan sholat:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا

Artinya: “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan sholat: meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan sholat karena malas.”

  1. Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya

إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد

Artinya: “Jika seseorang meninggalkan shalat karena meyakini bahwa shalat tidak wajib, maka dia dihukumi murtad (keluar dari Islam).”

Orang yang mengingkari kewajiban shalat otomatis keluar dari Islam. Konsekuensinya, seluruh amal ibadahnya, termasuk puasa, tidak diterima.

  1. Meninggalkan sholat karena malas atau lalai

إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya: “Jika ia meninggalkan shalat karena malas hingga waktunya habis, maka ia tetap dianggap sebagai seorang muslim.”

Dalam kasus ini, puasanya tetap sah secara hukum fiqih, tetapi nilainya berkurang dan bahkan pahalanya bisa rusak.

Puasanya Tetap Sah, Tapi Tidak Bernilai?

Dalam Islam, ada dua jenis pembatal ibadah sebagaimana dijelaskan dalam Taqriratus Sadidah:

بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات.

Artinya: “Pembatalan puasa dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa tetapi tidak membatalkan puasa itu sendiri (muhbithat), sehingga tidak diwajibkan qodlo. Kedua, pembatalan yang membatalkan puasa sekaligus pahalanya, dan jika dilakukan tanpa alasan yang sah, wajib mengqalodlonya. Kategori ini disebut mufthirat (membatalkan puasa).”

Meninggalkan sholat tergolong dalam muhbithatus shoum, yaitu perkara yang menghilangkan pahala puasa tetapi tidak membatalkan puasanya secara hukum fiqih. Artinya, puasa tetap sah secara hukum, tetapi tidak memiliki nilai di sisi Alloh SWT.

Kesimpulan: Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

  1. Jika seseorang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya, puasanya otomatis batal karena ia dihukumi keluar dari Islam.
  2. Jika seseorang meninggalkan shalat karena malas atau lalai, puasanya tetap sah secara fikih, tetapi tidak bernilai di sisi Alloh dan pahalanya bisa hilang.

Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga hubungan dengan Alloh SWT dengan tetap melaksanakan ibadah sholat lima waktu. Jangan sampai ibadah puasa yang begitu berat justru menjadi sia-sia karena meninggalkan sholat.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam