darulmaarif.net – Indramayu, 28 Juli 2026 | 09.00 WIB
Aksi main hakim sendiri (eigenrichting) masih menjadi fenomena yang berulang di tengah masyarakat Indonesia. Tidak jarang seseorang yang diduga melakukan tindak pencurian menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka berat, bahkan kehilangan nyawa. Salah satu kasus yang kerap menyita perhatian publik adalah dugaan pencurian ayam yang berakhir tragis karena pelaku tewas setelah diamuk warga.
Peristiwa semacam ini memunculkan pertanyaan penting di tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya Islam memandang tindakan main hakim sendiri? Apakah karena pencurian termasuk dosa besar, maka masyarakat dibenarkan menjatuhkan hukuman secara langsung kepada pelakunya?
Syariat Islam memberikan jawaban yang tegas. Pencurian memang termasuk perbuatan yang diharamkan dan memiliki sanksi hukum. Namun, pelaksanaan hukuman tersebut bukanlah hak masyarakat, melainkan kewenangan pemerintah atau hakim yang memiliki otoritas. Karena itu, menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum tetap merupakan perbuatan yang dilarang.
Islam Mengutuk Perbuatan Mencuri
Islam menempatkan harta sebagai salah satu kebutuhan pokok (ad-dhoruriyyatul khoms) yang wajib dijaga. Oleh sebab itu, syariat menetapkan hukuman tegas bagi pelaku pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Alloh SWT berfirman:
lوَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Alloh Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah Ayat 38)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menoleransi praktik pencurian. Akan tetapi, para ulama menegaskan bahwa ayat tersebut tidak dapat dipahami secara tekstual tanpa memperhatikan syarat, prosedur pembuktian, dan pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman.
Selain itu, Rosululloh SAW juga mengingatkan bahwa mencuri merupakan dosa yang bertentangan dengan kesempurnaan iman.
وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya: “Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan iman, dan tidaklah seorang yang merampas hak orang lain agar pandangan manusia tertuju kepadanya dalam keadaan iman.” (HR. Imam Bukhari).
Hadits ini tidak berarti pelaku pencurian keluar dari Islam, melainkan menunjukkan bahwa ketika seseorang melakukan pencurian, kesempurnaan imannya sedang hilang karena tunduk kepada hawa nafsu dan dorongan maksiat.
Hukuman Tidak Boleh Dilaksanakan oleh Massa
Meskipun Islam menetapkan hukuman bagi pencuri, syariat tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakannya sendiri. Dalam fikih, pelaksanaan hukuman pidana (hudud) merupakan hak pemerintah atau hakim yang ditunjuk.
Imam Ar-Rafi’i menjelaskan dalam Al-‘Aziz Syarh al-Wajiz:
أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يُسْتَوْفَ حَدٌّ فِي عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَفِي عَهْدِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ إِلَّا بِإِذْنِهِمْ
Artinya: “Adapun orang merdeka, maka telah kami jelaskan bahwa pelaksanaan had (hukuman)nya diserahkan kepada pemimpin atau orang yang diberi wewenang olehnya. Hal itu karena tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan pada masa Rasulullah kecuali atas izinnya, dan tidak ada pula pada masa Khulafaur Rasyidin kecuali atas izin mereka.” (Al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, jilid XI, hlm. 162).
Keterangan tersebut menegaskan bahwa sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga Khulafaur Rasyidin, tidak pernah ada hukuman pidana yang dilaksanakan oleh masyarakat secara spontan tanpa izin pemimpin.
Penegasan serupa juga dijelaskan Imam Al-Ghozali dalam Al-Wasith fil Madzhab:
فَأَمَّا الْمُسْتَوْفِي لِلْحَدِّ فَهُوَ الْإِمَامُ فِي حَقِّ الْأَحْرَارِ وَالسَّيِّدُ فِي حَقِّ الْمَمَالِيْكِ
Artinya: “Adapun pihak yang berwenang melaksanakan had adalah imam terhadap orang-orang merdeka, sedangkan terhadap budak adalah tuannya.” (Al-Wasith fii Madzhab, jilid VI, hlm. 220).
Dari dua keterangan ulama mazhab Syafi’i tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan negara melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Tidak Semua Pencuri Dipotong Tangannya
Kesalahan yang sering muncul di masyarakat adalah menganggap setiap pencuri pasti harus dipotong tangannya. Padahal, para fuqaha menjelaskan bahwa hukuman had hanya berlaku apabila seluruh syaratnya terpenuhi.
Di antaranya, barang yang dicuri mencapai nisab, berada di tempat penyimpanan yang aman (hirz), tidak terdapat unsur syubhat, dilakukan secara sengaja, serta terbukti melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan hakim.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hukuman had tidak dapat dijatuhkan. Sebagai gantinya, hakim dapat memberikan hukuman ta’zir sesuai tingkat kesalahan dan kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, mustahil masyarakat dapat menentukan sendiri apakah suatu kasus pencurian memenuhi syarat hudud atau tidak hanya berdasarkan emosi sesaat.
Main Hakim Sendiri Adalah Kezaliman
Islam sangat menjunjung tinggi keadilan dan melarang segala bentuk kezaliman.
Rosululloh SAW bersabda:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Imam Muslim)
Seseorang yang diduga mencuri tetap memiliki hak untuk membela diri, menghadirkan bukti, serta memperoleh keputusan yang adil dari hakim. Memukul, menyiksa, apalagi membunuh pelaku sebelum adanya putusan hukum justru merupakan bentuk kezaliman yang dilarang syariat.
Menjaga Keadilan Lebih Utama daripada Melampiaskan Emosi
Alloh SWT memerintahkan umat Islam agar berlaku adil meskipun terhadap orang yang dibenci.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Alloh… Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah Ayat 8)
Ayat tersebut mengajarkan bahwa kebencian terhadap pelaku kejahatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan.
Dalam kaidah fikih juga disebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: “Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Main hakim sendiri justru melahirkan kerusakan yang lebih besar: hilangnya nyawa, salah sasaran, dendam berkepanjangan, hingga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Islam memang mengharamkan pencurian dan menetapkan sanksi bagi pelakunya. Namun, syariat juga memberikan batasan yang sangat jelas bahwa pelaksanaan hukuman merupakan hak pemerintah atau hakim yang memiliki kewenangan. Tidak ada ruang dalam ajaran Islam bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi peradilan melalui tindakan main hakim sendiri.
Karena itu, apabila menemukan pelaku tindak pidana, sikap yang sesuai dengan ajaran Islam adalah mengamankannya sebatas mencegah pelarian atau bahaya yang lebih besar, kemudian segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, hak korban tetap terlindungi, hak tersangka tetap dihormati, dan keadilan dapat ditegakkan melalui mekanisme yang benar.
Inilah wajah syariat Islam yang sesungguhnya: tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan, menjaga martabat manusia, dan mencegah terjadinya kezaliman atas nama penegakan hukum.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.



