darulmaarif.net – Indramayu, 10 Januari 2025 | 07.00 WIB
Di era media sosial hari ini, istilah ta’aruf semakin sering digunakan, namun tidak jarang dipraktikkan dengan cara yang justru menjauh dari makna aslinya. Banyak anak muda merasa sudah “sesuai syariat”, padahal relasi yang dijalani tak jauh berbeda dari pacaran—hanya berganti nama dan dikemas lebih religius. Fenomena ini menunjukkan bahwa semangat hijrah sering kali lebih cepat daripada pemahaman ilmunya.
Islam sejatinya tidak memusuhi cinta, tetapi mengajarkannya agar berjalan dengan adab dan tujuan yang jelas. Ta’aruf bukan ruang bebas untuk menuruti perasaan, melainkan proses pengenalan yang terarah dalam bingkai khitbah, dengan batasan yang tegas namun penuh hikmah. Sayangnya, budaya instan dan romantisasi hubungan membuat sebagian orang ingin hasil tanpa proses, perasaan tanpa tanggung jawab.
Tulisan ini mengajak kita—terutama generasi muda—untuk berhenti sekadar berdebat istilah, lalu kembali pada rambu-rambu syariat yang telah dirumuskan Nabi SAW dan dijelaskan para ulama. Sebab dalam Islam, yang dinilai bukan seberapa indah kata yang kita gunakan, tetapi seberapa lurus jalan yang kita tempuh.
Apabila dikaji secara etimologi, ta’aruf memiliki arti saling mengenal. Adapun secara terminologi syariat, ta’aruf merupakan upaya pengenalan kedua calon mempelai dalam proses lamaran (khitbah). Tentu saja, pemahaman semacam ini sangat jauh dengan apa yang dipahami sebagian kalangan saat ini. Mereka mengartikan ta’aruf sebagai implementasi dari konsep pacaran Islami.
Pada dasarnya, ta’aruf merupakan langkah awal dari proses khitbah. Yang mana dalam proses lamaran (khitbah) disunnahkan bagi kedua calon mempelai untuk melihat calon pasangannya. Ini merupakan anjuran langsung yang telah disampaikan Rosululloh SAW kepada sahabat Mughiroh bin Syu’bah ketika melamar seorang perempuan. Rosululloh SAW berkata kepadanya:
اُنْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا الْمَوَدَّةُ وَالْأُلْفَةُ
Artinya: “Lihatlah dia, karena hal itu akan lebih mengabadikan kasih sayang di antara kalian berdua.” (HR. Imam at-Tirmidzi)
Hadits lain yang sejalan dengan hadis di atas pernah diceritakan oleh sahabat Jabir ra, Rosululloh SAW bersabda:
إذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَا يَدْعُوهُ إلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Artinya: “Ketika kalian melamar seorang perempuan, kemudian kalian mampu melihat perempuan itu atas dasar inisiatif untuk menikahinya, maka lakukanlah.” (HR. Imam Abu Dawud, dikutip darubAsnal Mathalib, III/109, Maktabah Syamilah)
Dalam kitab Kitab Al-Hawi Al-Kabir, Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad Al-Mawardi menjelaskan:
وإن في الوجه ما يستدل به على الجمال ، وفي الكفين ما يستدل به على خصب البدن ونعمته فأغناه ذلك عن النظر إلى غيره
Artinya: “Sesungguhnya pada wajah terdapat sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk terhadap keindahan, dan pada kedua telapak tangan terdapat sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk terhadap kesuburan dan kenikmatan (kesehatan) tubuh. Maka hal itu sudah mencukupinya tanpa perlu melihat kepada selainnya.” (Kitab Al-Hawi Al-Kabir)
Lazimnya perkara yang telah mendapatkan legalitas langsung dari syariatnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal ini:
Pertama, sudah ada kemantapan dari pihak pria untuk menikahi perempuan yang dipilihnya serta ada dugaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. (Al-Iqna’, II/405)
Dalam salah satu haditsnya, Rosululloh SAW juga mengatakan:
إذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهَ
Artinya: “Ketika Alloh telah memberikan kemantapan hati seseorang untuk melamar seorang perempuan, maka diperbolehkan baginya untuk melihat perempuan itu.” (Tuhfatul Muhtaj, VII/190)
Pacaran dalam Islam DILARANG, hanya saja ketika seseorang hendak melamar seorang wanita maka disunnahkan untuk melihat wajah Dan kedua telapak tangannya.
Perhatian Hadits Nabi SAW berikut:
إذا أراد أحدكم أن يتزوج المرأة فلينظر إليها قبل أن يتزوجها ، فإنه أحرى أن يؤدم بينهما
Artinya: “Bila di hati kalian ada rasa cinta terhadap seorang wanita untuk dinikahi, hendaknya dia melihat wanita tersebut, karena hal ini akan lebih membawa kerelaan diantara keduanya.” (HR. Imam Al-Bukhori)
Hadits tersebut diatas merupakan salah satu hadits yang dijadikan sebagai landasan hukum tentang dianjurkannya seorang pria untuk melihat wanita yang akan dipinang (calon istri).
حاشية البجيرمي على الخطيب الشربيني 1-5 ج4
والحكمة في الاقتصار عليه أن في الوجه ما يستدل به على الجمال وفي اليدين ما يستدل به على خصب البدن،
Artinya: “Adapun hikmah dibatasinya (yang boleh dilihat) hanya pada itu, karena pada wajah terdapat petunjuk yang menunjukkan keindahan, dan pada kedua tangan terdapat petunjuk yang menunjukkan kesuburan (kesehatan dan kebaikan) tubuh.” (Hasyiyah al-Bujairimi atas (karya) al-Khatib asy-Syirbini, jilid 4, hal. 1-5)
Hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan baginya adalah bahwa pada wajah terdapat sesuatu yang menujukkan atas kecantikan dan pada kedua telapak tangan terdapat sesuatu yang menunjukkan kesuburan badan.
Bagi para orang tua, menjaga anak dari pacaran bukan sekadar soal melarang, tetapi tentang menghadirkan pendampingan dan keteladanan. Anak-anak tidak hanya belajar dari nasihat, tetapi dari cara orang tuanya memaknai cinta, batasan, dan tanggung jawab. Ketika rumah sunyi dari dialog dan doa, anak akan mencari tempat lain untuk menyalurkan rasa—sering kali tanpa bimbingan nilai.
Mendidik anak agar menjauhi pacaran adalah menanamkan kesabaran, bukan menumbuhkan ketakutan. Sebab cinta yang dijaga dengan adab hari ini, kelak akan menjadi saksi bahwa orang tua telah menunaikan amanahnya—bukan hanya di hadapan anak, tetapi juga di hadapan Alloh SWT.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.