Larang Bawa Anak-anak Ke Masjid, Kebijakan Mohammed Bin Salman Tuai Kontroversi! Begini Kata Islam

darulmaarif.net – Indramayu, 13 Maret 2023 | 13.00 WIB

Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), putra mahkota Raja Arab Saudi baru-baru ini merilis kebijakan baru tentang ibadah bulan Ramadhan. Salah satunya adalah larangan membawa anak-anak tidak masuk ke masjid ketika waktu sholat.

Menurut banyak pihak, keputusan Pangeran MbS (Mohammed bin Salman) terlalu kontroversial. Penasaran apa alasan aturan baru MbS terkait larangan membawa anak-anak ke masjid pada Ramadhan 2023? Berikut ulasannya.

Jama’ah dihimbau untuk tidak membawa anak-anak ke masjid ketika shalat sebab dianggap bisa mengganggu Jama’ah ketika beribadah yang dikhawatirkan membuat Jama’ah kurang khusyu’. Dalam aturan tersebut juga dituliskan alasan mengapa pemerintah melarang orang tua membawa anak-anak ke masjid selama Ramadan.

Pertama, kehadiran anak-anak di masjid dinilai bisa mengganggu jemaah beribadah.

Kedua, membawa anak-anak ke masjid bisa berisiko terpisah atau hilang dari orang tua atau pembimbingnya.

Lalu, bagaimana Islam menanggapi hal demikian? Apakah larangan membawa anak kecil ke masjid dapat dibenarkan menurut syari’at Islam?

Pendidikan anak melalui keteladanan memang baiknya dibangun sejak dini. Aktivitas ibadah orangtua memang baiknya dilihat agar ditiru anak-anak sejak dini. Terlebih lagi mendekatkan anak-anak ke masjid akan menjadi memori yang patut ditanamkan sedini mungkin. Hanya saja para Ulama memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan orang tua. Pertimbangan ini dimaksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya.

Berikut ini kami kutipkan keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

قَوْلُهُ : وَيُمْنَعُ الصِّبْيَانُ إلَخْ ) أَفْتَى وَالِدُ النَّاشِرِيِّ بِأَنَّ تَعْلِيمَ الصِّبْيَانِ فِي الْمَسْجِدِ أَمْرٌ حَسَنٌ ، وَالصِّبْيَانُ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ مِنْ عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى الْآنَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ وَالْقَوْلُ بِكَرَاهَةِ دُخُولِ الصِّبْيَانِ الْمَسْجِدَ لَيْسَ عَلَى إطْلَاقِهِ بَلْ مُخْتَصٌّ بِمَنْ لَا يُمَيِّزُ لَا طَاعَةَ فِيهَا وَلَا حَاجَةَ إلَيْهَا وَإِلَّا فَأَجْرُ التَّعْلِيمِ قَدْ يَزِيدُ عَلَى نُقْصَانِ الْأَجْرِ بِكَرَاهَةِ الدُّخُولِ

Artinya: “(Anak-anak dilarang…) Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rosululloh Saw hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya. Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid,” (Syekh Zakariya Al-Anshori, Asnal Matholib Syarhu Raudhotit Tholib, Juz 3, halaman 108).

Keterangan diatas membagi anak kecil mejadi dua kategori. Pertama, mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua, ghoiru mumayyiz (belum tamyiz), anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia lima tahun). Hukum makruh hanya jatuh pada anak kecil yang belum mumayyiz karena dikhawatirkan mencemari masjid lantaran belum mengerti, khawatir mereka membuang kotoran tanpa diduga. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan pembalut anak (pampers) yang rapat. Di samping itu anak-anak yang belum mumayyiz belum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas sholat pengunjung lainnya. Ini yang repot. Karenanya Ulama menyatakan makruh.

Kesimpulannya, membawa anak ke masjid adalah suatu hal yang tidak dilarang, bahkan dianjurkan untuk memberikan keteladanan yang baik kepada anak dan untuk membiasakan anak berbaur dengan ajaran Islam sejak dini. Akan tetapi orangtua juga harus tetap memperhatikan anak ketika di masjid, serta selalu mengantisipasi akan hal-hal yang dapat membuat kotor masjid dan mengganggu jama’ah yang lain.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Pontren Marul Ma’arif saat ini sudah sampai pada GELOMBANG KE 3. Segera daftarkan putra putri kesayangan anda dihttp://daftar.darulmaarif.net