Hukum Menelan Ludah Saat Puasa: Apakah Batal Puasanya?

darulmaarif.net – Indramayu, 03 Maret 2025 | 17.00 WIB

Setiap Ramadan tiba, banyak umat Islam kembali menguatkan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Alloh SWT. Namun, di tengah semangat menahan lapar dan dahaga, sering kali muncul pertanyaan klasik: Apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Pertanyaan ini tampaknya sederhana, tetapi dalam praktiknya, banyak yang masih ragu. Apalagi bagi mereka yang sering berbicara dalam kesehariannya—seperti guru, pekerja kantoran, atau pedagang—air liur pasti terus diproduksi dalam mulut. Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang menelan ludah saat berpuasa? Apakah ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan?

Mari kita telaah dengan merujuk pada kitab-kitab fikih klasik yang menjadi pedoman para Ulama.

Menelan Ludah Tidak Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fatḥul Mu‘īn, disebutkan bahwa menelan air ludah yang masih murni, yang berasal dari dalam mulut sendiri, tidak membatalkan puasa:

لا يفطر بريق طاهر صرف أي خالص ابتلعه من معدنه وهو جميع الفم

Artinya: “Puasa tidak batal sebab menelan air ludah yang suci dan murni, yang ditelan dari sumbernya, yaitu seluruh rongga mulut.”

Dalam bahasa yang lebih sederhana, selama air liur tersebut tidak bercampur dengan benda lain—seperti makanan, darah, atau najis—dan masih berada di dalam mulut sebelum ditelan, maka puasanya tetap sah.

Pendapat ini juga diperkuat dalam Raudhotuth Tholibīn (2/359-360), yang menyebutkan bahwa air ludah tidak membatalkan puasa asalkan tetap dalam keadaan suci dan tidak tercampur najis.

أحدها: أن يتمحض الريق، فلو اختلط بغيره وتغير به، أفطر بابتلاعه

Artinya: “Syarat pertama (agar tidak batal), ludah harus murni. Jika bercampur dengan sesuatu hingga berubah sifatnya, maka puasanya batal bila ditelan.”

Bagaimana Jika Ludah Dikumpulkan Dulu dalam Mulut?

Ada keadaan di mana seseorang sengaja mengumpulkan air ludah dalam jumlah banyak lalu menelannya. Dalam kasus ini, kitab Al-Muhadzdzab menyebutkan dua pendapat:

  1. Pendapat pertama: Puasa menjadi batal karena seseorang bisa menghindari tindakan ini, sebagaimana ia bisa menghindari menelan sesuatu yang terjebak di sela giginya.
  2. Pendapat kedua (yang lebih kuat): Tidak membatalkan puasa, sebab air ludah tetap berasal dari dalam tubuh dan bukan benda asing.

Imam Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa pendapat kedua lebih kuat:

أصحهما : لا يفطر، ولو اجتمع ريق كثير بغير قصد بأن كثر كلامه أو غير ذلك بغير قصد فابتلعه لم يفطر بلا خلاف

Artinya: “Pendapat yang lebih shahih: tidak membatalkan puasa. Jika ludah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya karena banyak bicara, lalu tertelan, maka tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.”

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa jika seseorang menelan ludah secara alami tanpa disengaja, puasanya tetap sah. Namun, jika ia sengaja mengumpulkan ludah dalam jumlah banyak lalu menelannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun yang lebih kuat menyatakan bahwa puasanya tetap sah.

Menelan Ludah yang Bercampur Najis

Ada kondisi tertentu di mana menelan ludah bisa membatalkan puasa, yaitu jika ludah bercampur dengan benda najis seperti darah gusi atau sisa makanan najis. Al-Majmū‘ Syarh Al-Muhadzdzab (6/317-318) menyebutkan bahwa ludah yang bercampur dengan sesuatu yang najis dan belum dibersihkan, jika tertelan, maka dapat membatalkan puasa.

فإنه يفطر بلا خلاف، لأن المعفو عنه هو الريق للحاجة، وهذا أجنبي غير الريق، وهو مقصر به

Artinya: “Dalam kondisi ini, puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat. Sebab yang dimaafkan hanyalah ludah yang murni karena kebutuhan, sedangkan ini bukan bagian dari ludah murni dan seseorang dianggap lalai jika menelannya.”

Jadi, jika seseorang mengalami gusi berdarah, misalnya, ia perlu memastikan bahwa ludahnya sudah benar-benar bersih sebelum menelannya. Jika masih bercampur darah, lebih baik meludahkannya dulu dan berkumur untuk membersihkan mulut.

Kesimpulannya, menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat berikut:

  1. Ludah masih murni dan tidak bercampur benda lain seperti darah atau sisa makanan.
  2. Ludah berasal dari dalam mulut sendiri, bukan ludah yang sudah keluar lalu dimasukkan kembali.
  3. Menelan ludah dalam keadaan wajar, bukan dikumpulkan dulu secara sengaja.

Namun, jika seseorang menelan ludah yang bercampur dengan najis atau yang sudah keluar dari mulut, puasanya bisa batal.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Menelan ludah adalah sesuatu yang sangat sulit dihindari selama berpuasa, sehingga para Ulama pun tidak menganggapnya sebagai penyebab batal kecuali dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir berlebihan mengenai hal ini, selama tetap menjaga kebersihan mulut dan menjalankan puasa dengan penuh kesadaran.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.