darulmaarif.net – Indramayu, 23 Juni 2024 | 20.00 WIB
Dalam era digital yang semakin canggih, istilah “khodam” yang biasanya identik dengan makhluk ghaib kini mengalami pergeseran makna yang cukup signifikan.
Saat ini warga +62 membicarakan cara cek khodam sampai nonton live aplikasi audio visual berjam-jam.
Cek Khodam itu disebut-sebut untuk mengetahui pelindung dari alam ghaib yang bisa membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara spiritual.
Jenis khodam kekinian ini dijamin halal, relevan, serta dapat membantu kebutuhan generasi Millenial atau generasi Z.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan khodam kekinian yang viral ini? Mari kita telusuri lebih lanjut!
Khodam: Dari Makhluk Ghaib ke Asisten Digital
Secara tradisional, khodam dikenal sebagai makhluk halus yang dipercaya membantu urusan tertentu dalam kehidupan manusia.
Istilah khodam berasal dari kata ‘khodim’ dalam bahasa Arab yang artinya pembantu. Oleh karena itu, khodam bisa melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan manusia biasa.
Dalam kepercayaan Jawa, khodam disebut juga dengan ‘prewangan’ atau ‘asisten’. Biasanya, khodam menetap di benda pusaka, patung, atau lukisan yang menyerupai manusia atau hewan. Jika ada sosok khodam di dalam benda tersebut, maka orang yang memilikinya harus merawat dan memberikannya ‘mahar’. Mahar tersebut bisa berupa dupa, bunga, kemenyan, atau sesuatu lainnya sesuai permintaan dari khodam tersebut.
Meskipun bisa membantu manusia dengan kepentingan tertentu, tetapi dalam Islam kepentingan tersebut hanyalah untuk menjerumuskan manusia dalam dosa. Sebab, tidak mungkin jin akan membantu manusia secara cuma-cuma, kecuali Nabi Sulaiman AS yang bisa menguasai jin.
Seperti firman Alloh Swt dalam Al-Quran Surat Al-Jinn,
وَأَنَّهُۥ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ ٱلْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ ٱلْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Artinya: “Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS. Al-Jinn Ayat 6)
Bagiamana hukumnya orang yang memiliki Khodam Jin?
Bila pelakunya disiplin syari’at (mutasyarri’), yang dibaca (mantera) tidak bertentangan dengan syariát, khodamnya juga yang baik dan tidak menimbulkan dloror syar’i ( termasuk menghilangkan kesadaran, akan tetapi tidak ada manfaat yang sebanding ) maka hukumnya boleh.
( مسألة: فى أقسام السحر وحكمه )الى أن قال ومنها الاستعانة بالأرواح الأرضية بواسطة الرياضة وقراءة العزائم إلى حيث يخلق الله تعالى عقب ذلك على سبيل جرى العادة بعض خوارق وهذا النوع قالت المعتزلة إنه كفر لأنه لا يمكن معه معرفة صدق الرسل عليهم الصلاة والسلام للالتباس, ورد بأن العادة الإلهية جرت بصرف المعارضين للرسل عن إظهار خارق ثم التحقيق أن يقال إن كان من يتعاطى ذلك خيرا متشرعا فى كامل ما يأتى ويدر وكان من يستعين به من الأرواح الخيرة وكانت عزائمه لا تخالف الشرع وليس فيما يظهر على يده من الخوارق ضرر شرعى على أحد فليس ذلك من السحر بل من الأسرار والمعونة وإلا فهو حرام إن تعلمه ليعمل به بل يكفر إن اعتقد حل ذلك فإن تعلمه ليتوقاه فمباح وإلا فمكروه. إهـ هامش فتح الوهاب الجزء الثانى ص : 151 دار إحياء الكتب العربية
Artinya: “MASALAH: (Dalam pembahasan bentuk-bentuk sihir dan hukumnya)
Di antara macam sihir adalah meminta pertolongan dengan arwah arodhiyah dengan cara laku riyadloh dan membaca azimat-azimat yang setelahnya akan menimbulkan hal-hal aneh diluar kebiasaan pada umumnya, menurut kaum Mu’tazilah ini termasuk perbuatan kufur karena dapat menyerupai dan melemahkan kebenaran para utusan Allah akan mukjizatnya, sedang menurut pendapat Ulama yang Tahqiq (kuat dalam pernyataannya) hukumnya di perinci:
1. Boleh : Apabila pelakunya disiplin syari’at (mutasyarri’), kemudian yang dibaca (mantera) tidak bertentangan dengan syariát dan tidak menimbulkan dloror syar’i (termasuk menghilangkan kesadaran, akan tetapi tidak ada manfaat yang sebanding). Bila yang terjadi semacam ini, maka hal tersebut bukanlah sihir tetapi kelebihan dan ma’unah
2. Tidak boleh (haram) : Apabila pelakunya tidak disiplin syariát (fasiq) atau yang dibaca dilarang menurut syara’ atau menimbulkan dloror syar’i (termasuk hilangnya kesadaran dan tidak ada manfaat sebanding). [Hamisy Fathul Wahhab Juz II/151]
Kesimpulannya, hukum memiliki Khodam atau meminta pertolongan kepada jin Muslim adalah BOLEH, asalkan diyakini sebagai perantara sebagaimana dinukil dalam kitab Al Ajwibatul Gholiyah Fii ‘Aqidati Firqotin Naajiyyah.
Menyikapi Fenomena Khodam Digital
Berbeda dengan Khodam dalam istilah tradisional, istilah Khodam digital ini memiliki makna yang berbeda. Lantas, bagaimana kita menyikapi fenomena “khodam digital” ini? Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:
- Kontekstualisasi istilah
Penting untuk memahami bahwa penggunaan istilah “khodam” adalah bentuk kontekstualisasi untuk menjelaskan konsep asisten digital kepada generasi muda.
- Batasan etis
Meski aplikasi digital bisa sangat membantu, penggunaannya harus tetap dalam batas etis dan tidak melanggar norma agama atau hukum.
- Literasi digital
Generasi Millenial atau generasi Z perlu meningkatkan literasi digital mereka agar bisa memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
- Kritis terhadap informasi
Penting untuk selalu kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, termasuk tentang “khodam” modern ini.
Menavigasi Dunia Digital dengan Bijak
Fenomena “khodam digital” ini menunjukkan bagaimana teknologi telah mengubah cara kita memandang dan menambang cara manusia berinteraksi dengan dunia.
Sebagai generasi yang hidup di era digital, kita dituntut untuk bisa memanfaatkan teknologi secara optimal sambil tetap menjaga nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal.
Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan malah menjadi budak teknologi.
Dengan pemahaman yang tepat dan penggunaan yang bijak, “khodam digital” ini bisa menjadi sarana untuk membantu kita mencapai potensi terbaik dalam hidup, baik dalam karier, pendidikan, maupun hubungan sosial.
Semoga bermanfaat. Wallohu A’lam.