Cara Meng-Qodho Sholat Orang yang Telah Meninggal Menurut Madzhab Syafi’i

darulmaarif.net – Indramayu, 02 Oktober 2026 | 09.00 WIB

Ketika orang tua atau kerabat meninggal dunia, terkadang keluarga mengetahui bahwa masih ada kewajiban sholat yang pernah ditinggalkan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah sholat orang yang telah meninggal dapat diganti oleh anak atau ahli warisnya? Apakah harus diqodho atau cukup membayar fidyah?

Dalam khazanah fikih Islam, khususnya madzhab Syafi’i, persoalan ini termasuk masalah khilafiyah. Para ulama memiliki beberapa pendapat yang perlu dipahami secara proporsional.

Tiga Pendapat Ulama tentang Sholat Mayit

Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam I‘anatut Tholibin menjelaskan:

فَائِدَةٌ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ، وَفِي قَوْلٍ كَجَمْعِ مُجْتَهِدِينَ أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيِّ وَغَيْرِهِ، وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَهُ جَمْعٌ مِنْ أَئِمَّتِنَا وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِيُّ عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ.

Artinya: “Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia mempunyai tanggungan sholat, maka tidak dilakukan qodho dan tidak pula dibayarkan fidyah. Menurut satu pendapat, sebagaimana pendapat sejumlah mujtahid, shalat tersebut dapat diqadha untuknya berdasarkan hadis. Karena itu, sejumlah imam kami memilih pendapat tersebut, dan Imam as-Subki melaksanakannya untuk sebagian kerabatnya.” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I‘anatut Tholibin ‘ala Hall Alfadz Fathul Mu‘in, juz 1)

Dari keterangan tersebut, terdapat beberapa pendapat:

  1. Tidak Perlu Qodho dan Tidak Perlu Fidyah

Ini merupakan pendapat mu‘tamad dalam mazhab Syafi’i. Sholat merupakan ibadah badaniyah yang pada asalnya tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Dalam Tuhfatul Muhtaj disebutkan:

وَلَوْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةٌ أَوِ اعْتِكَافٌ لَمْ يُفْعَلْ عَنْهُ وَلَا فِدْيَةَ تُجْزِئُ عَنْهُ لِعَدَمِ وُرُودِ ذَلِكَ

Artinya: “Apabila seseorang meninggal dunia sementara memiliki tanggungan sholat atau i‘tikaf, maka tidak dilakukan untuknya dan tidak pula ada fidyah yang dianggap mencukupi untuk menggantikannya, karena tidak terdapat dalil yang menetapkan hal tersebut.” (Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 3)

  1. Shalatnya Boleh Diqadha

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat mayit boleh diqodho oleh orang lain. Pendapat ini dinukil dalam kitab-kitab fikih dan bahkan disebutkan bahwa Imam as-Subki pernah melaksanakannya untuk sebagian kerabatnya.

Dengan demikian, seseorang yang memilih pendapat ini dapat mengqadha shalat orang tua atau kerabatnya yang telah meninggal.

Contoh niat:

أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ قَضَاءً عَنْ فُلَانٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat sholat fardhu Ashar secara qadha untuk Fulan karena Alloh Ta‘ala.”

Nama Fulan diganti dengan nama mayit yang dimaksud.

  1. Mengganti dengan Fidyah Satu Mud

Pendapat lainnya menyatakan bahwa setiap shalat yang ditinggalkan dapat diganti dengan fidyah satu mud makanan pokok.

I‘anatut Tholibin menyebutkan:

وَفِي وَجْهٍ عَلَيْهِ كَثِيرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا

Artinya: “Dalam salah satu pendapat yang diikuti banyak ulama dari kalangan kami, diberikan makanan satu mud untuk setiap shalat.”

Dalam praktik di Indonesia, satu mud sering dikonversikan sekitar 6–7 ons beras, meskipun ukuran pastinya dapat berbeda sesuai metode konversi.

Fidyah tersebut diberikan kepada fakir miskin, bukan kepada seluruh golongan penerima zakat.

Bagaimana Jika Utang Sholatnya Sangat Banyak?

Jika keluarga tidak mengetahui jumlah sholat yang ditinggalkan atau jumlahnya sangat banyak, ahli waris tidak perlu merasa terbebani. Menurut pendapat mu‘tamad dalam madzhab Syafi’i, memang tidak ada kewajiban mengqodho atau membayar fidyah untuk sholat mayit.

Namun, bagi yang ingin mengikuti pendapat ulama yang membolehkan qadha atau fidyah, hal tersebut juga memiliki dasar dalam khazanah fikih.

Yang lebih penting, keluarga hendaknya terus mendoakan, memohonkan ampun, dan bersedekah atas nama orang tua atau kerabat yang telah wafat.

Al-Muhibb ath-Thobari juga dinukil mengatakan:

يَصِلُ لِلْمَيِّتِ كُلُّ عِبَادَةٍ تُفْعَلُ، وَاجِبَةً أَوْ مَنْدُوبَةً

Artinya: “Sampai kepada mayit pahala setiap ibadah yang dilakukan untuknya, baik ibadah wajib maupun sunnah.” (Imam Zakariya al-Anshari, Asnal Matholib fi Syarh Rawdh ath-Tholib)

Mengqodho sholat untuk orang yang telah meninggal merupakan persoalan khilafiyah. Dalam madzhab Syafi’i terdapat pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha dan fidyah, pendapat yang membolehkan qodho, serta pendapat yang mengganti setiap shalat dengan satu mud fidyah.

Karena itu, keluarga tidak perlu saling menyalahkan dalam persoalan ini. Jika tidak mampu menghitung atau mengganti seluruh shalat yang ditinggalkan, dapat mengikuti pendapat mu‘tamad yang tidak mewajibkan qodho maupun fidyah.

Sementara itu, memperbanyak doa, istighfar, sedekah, dan amal kebajikan untuk orang tua yang telah wafat merupakan bentuk bakti yang dapat terus dilakukan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊