darulmaarif.net – Indramayu, 20 April 2024 | 08.00 WIB
Salah satu momen Lebaran yang paling dinanti oleh anak adalah mendapatkan hadiah THR lebaran dari kerabat dan sanak family.
Membagikan THR lebaran kepada anak-anak merupakan tradisi Hari Raya Idul Fitri yang masih dilakukan di Indonesia. Dengan uang THR lebaran anak, orangtua bisa mengajarkan mereka bagaimana cara menabung dan mengelolanya dengan baik.
Meski begitu, terkadang banyak anak yang tidak terlalu mempedulikan uang THR lebaran yang ia dapatkan. Sehingga, uang THR lebaran anak lebih banyak disimpan oleh orangtua nya.
Ketika anak menerima hibah atau hadiah berupa uang THR lebaran yang berisi uang pada saat hari raya Idul Fitri, maka orangtua mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang anak tersebut sebagaimana keterangan sebagai berikut:
إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة
Artinya: “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan Ulama empat mazhab,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).
Lantas, apakah orangtua berhak menggunakan uang THR lebaran untuk keperluan pribadinya?
Secara umum, orangtua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan kemaslahatan anaknya. Orangtua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya. Pihak orangtua tidak boleh menggunakan uang tersebut pada transaksi atau akad yang murni merugikan anaknya.
تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة
Artinya: “Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Orang tua tidak boleh mendonasikan aset dalam hal ini adalah uang THR lebaran anaknya. Pasalnya, transaksi pendonasian tidak memberikan manfaat apapun bagi pihak anak. Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik aset. Sementara orang tua hanya memiliki hak kewalian. Hak kewalian tidak sampai di sana karena wali bukan pemilik uang tersebut.
وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً
Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni madlorot. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Kesimpulannya, orangtua tidak boleh mendonasikan uang THR lebaran anaknya dan tidak boleh menggunakannya untuk belanja kepentingan pribadi orangtua. Kami menyarankan orangtua untuk berhati-hati dalam menggelola aset atau uang THR lebaran anaknya.
Orangtua hanya boleh membelanjakan dan menggunakan uang anak semata untuk kepentingan anaknya, seperti pendaftaran sekolah, pemenuhan fasilitas pendidikan anaknya, atau pembelanjaan mainan anak-anak sesuai kebutuhannya.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.