Bolehkah Memakai Sebagian Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan?

darulmaarif.net – Indramayu, 16 Agustus 2026 | 08.00 WIB

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia menyambut Hari Kemerdekaan dengan penuh suka cita. Berbagai perlombaan digelar di lingkungan RT, RW, sekolah, kampus, pesantren, hingga instansi pemerintahan. Mulai dari balap karung, makan kerupuk, tarik tambang, panjat pinang, lomba mewarnai, hingga jalan santai berhadiah menjadi tradisi yang hampir tidak pernah absen dari perayaan kemerdekaan.

Di balik kemeriahan tersebut, muncul satu praktik yang cukup lazim dilakukan oleh panitia. Untuk menutupi biaya penyelenggaraan dan menyediakan hadiah, setiap peserta diwajibkan membayar uang pendaftaran atau iuran tertentu. Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hadiah bagi para pemenang lomba.

Sekilas praktik ini tampak sederhana dan bahkan dianggap sebagai bentuk gotong royong. Semua peserta rela mengeluarkan uang dalam jumlah kecil demi memeriahkan acara. Namun, ketika hadiah yang diterima pemenang ternyata berasal dari kumpulan uang peserta yang kalah, muncul pertanyaan fikih yang tidak bisa diabaikan.

Apakah hadiah tersebut halal diterima?

Apakah praktik semacam ini termasuk perlombaan yang dibolehkan syariat?

Ataukah justru telah masuk ke dalam kategori qimar (perjudian) yang dilarang dalam Islam?

Pertanyaan ini semakin relevan karena banyak masyarakat yang belum membedakan antara hadiah lomba yang berasal dari sponsor, donatur, atau kas bersama dengan hadiah yang bersumber dari uang para peserta lomba itu sendiri. Padahal dalam kajian fikih muamalah, perbedaan sumber hadiah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat signifikan.

Memahami Hakikat Qimar dalam Islam

Alloh SWT dalam Al-Qur’an berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.” (QS. Al-Maidah Ayat 90)

Para ulama menjelaskan bahwa inti dari qimar atau maysir adalah adanya kemungkinan memperoleh keuntungan dan kemungkinan mengalami kerugian yang bergantung pada kemenangan atau kekalahan.

Dalam Hasyiyah al-Bujairomi disebutkan:

والميسر هو القمار، وهو ما يكون فعله مترددا بين أن يغنم وأن يغرم، صغيرة إن لم يؤخذ مال وإلا فكبيرة.

Artinya: “Al-Maysir adalah perjudian. Yaitu suatu perbuatan yang pelakunya berada dalam keadaan antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.”
Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Manhaj, Juz 4/376)

Bahkan dijelaskan bahwa apabila aktivitas tersebut melibatkan pengambilan harta, maka dosanya menjadi lebih berat.

Senada dengan itu, Is’adur Rofiq menjelaskan:

ومنها اللعب بنحو ذلك من كل لعب فيه قمار، وصورته المجمع عليها أن يخرج العوض من الجانبين مع تكافئها، وهو المراد من الميسر في الآية.

ووجه الحرمة أن كل واحد متردد بين أن يغلب صاحبه فيغنم أو يغلبه صاحبه فيغرم.

فإن عدلا إلى حكم السبق والرمي بأن ينفرد أحد اللاعبين بإخراج العوض ليأخذ منه إن كان مغلوبا وعكسه إن كان غالبا فالأصح حرمته أيضا

Artinya: “Di antara perbuatan yang diharamkan adalah bermain berbagai permainan yang mengandung unsur perjudian.

Bentuk perjudian yang disepakati keharamannya adalah ketika kedua pihak mengeluarkan taruhan yang seimbang. Inilah yang dimaksud dengan kata al-maysir dalam ayat Al-Qur’an.

Sebab keharamannya adalah karena masing-masing pihak berada dalam keadaan antara dua kemungkinan: menang sehingga memperoleh keuntungan, atau kalah sehingga mengalami kerugian.

Bahkan apabila taruhan hanya dikeluarkan oleh salah satu pemain, dengan ketentuan bahwa pihak lain akan mengambilnya jika menang dan sebaliknya jika kalah, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-ashah) hukumnya tetap haram.” (Is’adur Rofiq, hal. 102)

Dari definisi ini terlihat bahwa ukuran utama qimar bukan terletak pada besar kecilnya nominal uang, melainkan pada adanya mekanisme untung-rugi yang bergantung pada kemenangan dan kekalahan peserta.

Ketika Hadiah Berasal dari Uang Para Peserta

Persoalan yang sering terjadi dalam lomba Agustusan adalah setiap peserta membayar uang pendaftaran, lalu seluruh uang yang terkumpul digunakan sebagai hadiah bagi pemenang.

Dalam kondisi seperti ini, peserta yang menang memperoleh keuntungan dari uang yang dibayarkan peserta lain. Sebaliknya peserta yang kalah kehilangan uang yang telah disetorkannya.

Model inilah yang oleh para ulama disebut sebagai bentuk qimar.

Dalam kitab Al-Ghoyah wat Taqrib disebutkan:

ويخرج العوض أحد المتسابقين، حتى إن سبق استرده، وإن سُبِقَ أخذه صاحبه، فإن أخرجا معا لم يجز إلا أن يدخلا محللا بينهما، إن سبق أخذه وإن سبق لم يغرم.

Artinya: “Hadiah atau taruhan boleh dikeluarkan oleh salah satu peserta lomba. Apabila peserta yang mengeluarkan hadiah tersebut menang, maka ia berhak mengambil kembali hartanya. Namun apabila ia kalah, maka hadiah tersebut menjadi milik lawannya.

Jika hadiah dikeluarkan oleh kedua peserta sekaligus, maka hal itu tidak diperbolehkan, kecuali apabila keduanya memasukkan seorang peserta ketiga (muhallil) di antara mereka. Jika peserta ketiga itu menang, ia berhak mengambil hadiah tersebut. Akan tetapi jika ia kalah, maka ia tidak menanggung kewajiban membayar apa pun.” (Al-Ghoyah wat Taqrib, Kitabus Sabq war Romyu, hal. 44)

Keterangan ini menunjukkan bahwa ketika masing-masing peserta menyetorkan sejumlah harta yang kemudian diperebutkan dalam perlombaan, maka akad tersebut tidak dibenarkan karena menyerupai perjudian.

Penjelasan yang lebih tegas terdapat dalam Is’adur Rofiq:

وصورته المجمع عليها أن يخرج العوض من الجانبين مع تكافئها

Artinya: “Bentuk perjudian yang disepakati keharamannya adalah ketika hadiah atau taruhan berasal dari kedua belah pihak yang bertanding.” (Is’adur Rofiq, hal. 102)

Karena itu, apabila seluruh peserta lomba Agustusan diwajibkan membayar sejumlah uang, kemudian uang tersebut dijadikan hadiah bagi para pemenang, maka secara substansi telah terjadi perpindahan harta dari peserta yang kalah kepada peserta yang menang melalui mekanisme kompetisi.

Inilah hakikat qimar yang dilarang syariat.

Mengapa Praktik Ini Disebut Judi?

Sebagian orang mungkin berkeberatan dan mengatakan bahwa tujuan lomba Agustusan hanyalah untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan, bukan berjudi.

Benar bahwa niat penyelenggara dan peserta bukan untuk berjudi. Akan tetapi dalam fikih muamalah, hukum tidak hanya ditentukan oleh niat, melainkan juga oleh bentuk akad dan mekanisme transaksi yang terjadi.

Dalam Al-Fawakih ad-Dawani dijelaskan:

ومن أنواع الباطل القمار، وهو ما يأخذه الشخص من غيره بسبب المغالبة عند اللعب بنحو الطاب أو المسابقة على غير الوجه الشرعي

Artinya: “Di antara bentuk transaksi yang batil adalah perjudian. Yaitu harta yang diambil seseorang dari orang lain karena kemenangan dalam permainan seperti permainan bola atau perlombaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.” (Al-Fawakih ad-Dawani, Juz II/285)

Dengan demikian, selama seseorang memperoleh harta dari pihak lain karena menang dalam perlombaan, sementara pihak yang kalah kehilangan harta yang telah dikeluarkannya, maka unsur qimar tetap ada meskipun tujuan awalnya sekadar hiburan.

Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai kajian fikih kontemporer dan keputusan ulama bahwa biaya pendaftaran yang dialokasikan menjadi hadiah bagi pemenang termasuk bentuk perjudian yang harus dihindari.

Kapan Hadiah Lomba Menjadi Halal?

Tidak semua lomba berhadiah dilarang dalam Islam.

Mayoritas ulama membolehkan perlombaan apabila hadiah berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut bertanding, seperti sponsor, donatur, kas RT, pemerintah, sekolah, pesantren, atau pihak penyelenggara.

Dalam praktik semacam ini, peserta tidak mempertaruhkan harta mereka. Yang menang memperoleh hadiah, sedangkan yang kalah tidak mengalami kerugian finansial akibat perlombaan tersebut.

Karena itu, hadiah lomba Agustusan menjadi halal apabila:

  1. Hadiah berasal dari sponsor atau donatur.
  2. Hadiah berasal dari kas RT/RW atau lembaga penyelenggara.
  3. Hadiah berasal dari panitia.
  4. Uang pendaftaran peserta hanya digunakan untuk biaya operasional kegiatan, bukan untuk hadiah.

Bagaimana Jika Uang Pendaftaran Digunakan untuk Konsumsi dan Operasional?

Dalam banyak kegiatan Agustusan, peserta memang membayar biaya pendaftaran. Namun dana tersebut digunakan untuk konsumsi, kaos peserta, sewa peralatan, dekorasi, dokumentasi, atau kebutuhan teknis lainnya.

Kasus seperti ini berbeda dengan qimar.

Sebab peserta mendapatkan manfaat yang sepadan dengan uang yang mereka keluarkan. Uang tersebut tidak diperebutkan kembali dalam bentuk hadiah.

Karena itu para ulama kontemporer membolehkan biaya pendaftaran selama dana tersebut tidak dijadikan hadiah yang diperebutkan peserta.

Berdasarkan penjelasan para ulama diatas, dapat disimpulkan bahwa hakikat qimar adalah adanya perpindahan harta yang bergantung pada kemenangan dan kekalahan dalam suatu permainan atau perlombaan.

Oleh karena itu, apabila hadiah lomba Agustusan berasal dari uang yang dikumpulkan dari seluruh peserta dan kemudian diberikan kepada pemenang, maka praktik tersebut termasuk bentuk qimar yang dilarang menurut mayoritas ulama.

Sebaliknya, apabila hadiah berasal dari sponsor, donatur, kas organisasi, atau pihak ketiga lainnya, sedangkan uang pendaftaran hanya digunakan untuk kebutuhan operasional kegiatan, maka perlombaan tersebut diperbolehkan dan hadiah yang diterima pemenang hukumnya halal.

Dengan demikian, semangat memeriahkan kemerdekaan tetap dapat berjalan tanpa harus terjatuh pada praktik yang mengandung unsur perjudian. Semarak Agustusan bukan hanya tentang kegembiraan dan hadiah, tetapi juga tentang menjaga agar setiap aktivitas yang kita lakukan tetap berada dalam koridor syariat Islam.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊