darulmaarif.net – Indramayu, 21 April 2025 | 10.00 WIB

Dalam suasana olahraga, renang, atau bahkan saat mengenakan sarung tanpa ikat pinggang, seringkali muncul satu pertanyaan yang cukup krusial namun jarang dibahas secara detail: Apakah pusar dan lutut laki-laki termasuk aurat dalam pandangan Islam?
Pertanyaan ini penting bukan hanya dari sisi hukum fiqih semata, tetapi juga menyangkut etika berpakaian dan tata cara menjaga kehormatan diri di hadapan sesama. Terutama bagi para pemuda muslim, para santri, maupun para jama’ah yang aktif dalam kegiatan masjid, memahami batasan aurat dengan benar menjadi bagian dari menjaga ibadah agar tetap sah dan berpahala.
Definisi Aurat Laki-laki: Di Mana Letaknya?
Sebelum membahas batasan aurat, kita simak terlebih dahulu penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali al-Hadrami dalam kitab Busyra al-Karîm (Jeddah: Dar al-Minhâj, 2004), hal. 262, tentang apa itu aurat:
و (العورة) لغة: النقص، والشيء المستقبح، وسمي المقدار الآتي بها؛ لقبح ظهوره. وتطلق شرعاً: على ما يحرم نظره،
Artinya: “Secara bahasa, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan “aurat” karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dalam terminologi syara’, aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat.”
Dalam literatur fiqih Syafi’iyyah, batas aurat laki-laki yang paling masyhur dan sering disebutkan adalah:
وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، …؛
Artinya: “Aurat laki-laki adalah sesuatu yang terletak di antara pusar dan lututnya,” (Fathul Qoriib, [Surabaya: Kharisma, tt], hal. 12)
Namun, muncul pertanyaan lanjutan: Apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat? Atau hanya menjadi batasnya saja?
Penjelasan Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, karya Imam Syarofuddin Yahyaban-Nawawi rahimahulllh (seorang ulama besar dalam Mazhab Syafi’i), hal ini dijelaskan dengan cukup gamblang. Beliau menyampaikan:
أما الحكم المسألة: ففي عورة الرجل خمسة أوجه: الصحيح المنصوص: أنها ما بين السرة والركبة، وليست السرة والركبة من العورة
Artinya: “Adapun hukum
permasalahan ini, dalam aurat laki-laki ada lima pendapat. Yang paling shahih dan menjadi pendapat yang dinyatakan (oleh Imam Syafi’i) adalah bahwa aurat laki-laki itu adalah apa yang berada di antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat.” (Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 216, Darul Hadits)
Jadi, pusar dan lutut hanyalah pembatas aurat, bukan bagian dari aurat itu sendiri. Namun, bukan berarti kita bisa sembarangan membiarkannya terbuka begitu saja.
Kenapa Pusar dan Lutut Tetap Harus Ditutup?
Meskipun pusar dan lutut tidak dihitung sebagai bagian dari aurat secara hukum, para Ulama tetap mewajibkan untuk menutupinya demi menyempurnakan kewajiban menutup aurat.
Ini merujuk pada kaidah penting dalam ushul fiqh:
ما لا يتمّ الواجب إلا به فهو واجب
Artinya: “Perkara yang membuat sempurnanya hukum wajib maka perkara itu hukumnya wajib pula.” (Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah, kaidah ke 28)
Artinya, jika menutup aurat tidak bisa sempurna kecuali dengan menutup sebagian pusar dan lutut, maka menutupnya juga menjadi bagian dari kewajiban.
Bijak dalam Menutup Aurat
Dengan pemahaman ini, kita tidak hanya sekadar mengikuti teks, tetapi juga memahami hikmah dan kehati-hatian yang diajarkan oleh para ulama. Tidak ada ruginya menutup lebih dari sekadar yang diwajibkan, justru akan lebih menjaga kehormatan diri.
Jadi, meskipun pusar dan lutut bukan aurat secara langsung, tetap wajib ditutup dalam rangka menyempurnakan penutupan aurat yang sesungguhnya.
Semoga kita senantiasa dijaga Alloh SWT dalam sikap dan penampilan yang sesuai dengan syariat.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
Referensi:
- Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 216, Darul Hadits.
- Kaidah Ushul Fiqh: ما لا يتمّ الواجب إلا به فهو واجب.
Jika ada yang masih penasaran atau ingin tanya lebih lanjut seputar fiqih aurat, boleh banget diskusi bareng kami di komentar atau langsung ke redaksi darulmaarif.net.
Jangan lupa share agar makin banyak yang tercerahkan!