Apakah Shopee PayLater Termasuk Riba? Ini Jawaban Fikihnya!

darulmaarif.net – Indramayu, 17 April 2026 | 10.00 WIB

Di era digital saat ini, sistem pembayaran paylater semakin populer di berbagai platform fintech. Secara sederhana, paylater berarti “belanja dulu bayar nanti”, yakni fasilitas yang memungkinkan seseorang memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu, lalu membayarnya di kemudian hari.

Model ini secara praktik menyerupai kartu kredit, hanya saja berbasis aplikasi digital. Misalnya pada layanan marketplace e-commerce seperti Shoepe, ketika saldo tidak mencukupi, pengguna tetap bisa bertransaksi dengan bantuan paylater, yang nantinya menjadi utang kepada pihak penyedia layanan.

Shopee sendiri menerapkan bunga pada produk paylater-nya ini. Bunga Shopee PayLater terbaru saat ini adalah minimal 2,95 persen. Bunga Shopee Paylater tersebut berlaku untuk dalam waktu 1, 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sementara untuk tanggal jatuh tempo pada yakni pada tanggal 5.

Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan transaksi pembelian dengan nilai sebesar Rp 100.000 melalui skema cicil atau dibayar satu bulan kemudian, maka bunga Shopee Paylater yang harus dibayar yakni sebesar Rp 2.950. Pembeli juga dikenakan biaya penanganan sebesar Rp 1.000. Sehingga total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 103.950.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Shopee PayLater dalam Islam?

Untuk menyikapi hal ini, ada beberapa pendapat yang memungkinkan untuk kita ambil dalam transaksi PayLater ini.

PayLater sebagai Riba Qardh (Utang Berbunga)

Pendapat pertama menegaskan bahwa paylater termasuk riba qardh, karena merupakan utang yang disertai tambahan sejak awal. Hal itu tercermin dari konsumen yang mengakses situs pesan barang atau jasa terlebih dulu, dan selanjutnya untuk pembayarannya ditanggung dulu oleh penerbit Shopee PayLater.

Dengan demikian, pihak konsumen memiliki utang terhadap perusahaan tersebut. Sampai di sini maka bila pihak perusahaan menetapkan syarat berupa tambahan harta/manfaat dari jasa utang yang diberikannya kepada konsumen, maka di satu sisi ia masuk kategori riba qardli. Sebab, hukum asal dari utang adalah kembalinya harta sejumlah harta pokok (ra’sul mal) yang diutang, tanpa tambahan. Jika ada syarat tambahan oleh pemberi utang, maka tidak diragukan lagi bahwa tambahan tersebut termasuk riba.

Dalam fikih, utang (qardh) seharusnya dikembalikan sebesar pokoknya saja. Jika ada tambahan yang disyaratkan oleh pemberi utang, maka tambahan itu tergolong riba yang diharamkan.

Tambahan sebagai Biaya Jasa (Ijarah)

Pendapat kedua mencoba melihat tambahan biaya sebagai imbalan jasa aplikasi (ijarah), bukan riba. Pendapat ini didasarkan pada analogi dalam fikih klasik berikut:

ولو أقرضه تسعين دينارا بمائة عددا والوزن واحد وكانت لا تنفق في مكان إلا بالوزن جاز وإن كانت تنفق برؤوسها فلا وذلك زيادة لأن التسعين من المائة تقوم مقام التسعين التي أقرضه إياها ويستفضل عشرة

Artinya: “Seseorang memberi utang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram). Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta.”

Dalam qiyas ini, aplikasi diposisikan seperti “timbangan” yang menjadi perantara jasa, sehingga tambahan biaya bisa dianggap sebagai upah layanan, bukan riba—selama memang murni karena jasa.

Didekati sebagai Bai’ Tawarruq (Jual Beli Kredit)

Pendapat ketiga memandang paylater sebagai bentuk bai’ tawarruq, yaitu jual beli kredit dengan selisih harga.

Dalam kitab Fathul Qadir, halaman 213 disebutkan contoh dari bai’ tawarruq itu sebagai berikut:

كأن يحتاج المديون فيأبى المسئول أن يقرض بل أن يبيع ما يساوي عشرة بخمسة عشر إلى أجل فيشتريه المديون ويبيعه في السوق بعشرة حالة ، ولا بأس في هذا فإن الأجل قابله قسط من الثمن والقرض غير واجب عليه دائما بل هو مندوب

Artinya: “Seperti orang yang membutuhkan utangan, namun pihak yang diutangi enggan memberikan pinjaman, dan bahkan justru menjual kepada orang tersebut barang seharga 10 dengan harga 15 secara kredit, lalu orang tersebut (menerima, lalu) menjual barang tersebut di pasar dengan harga 10 secara tunai, maka [jual beli seperti itu] adalah boleh karena kredit sifatnya adalah berimbal harga, sementara memberi pinjaman hukumnya adalah selamanya tidak wajib melainkan sunnah.” (Fathul Qadir, hal. 213)

Namun, pendekatan ini mensyaratkan harga harus jelas di awal. Dalam praktik paylater seperti Shopee yang menggunakan sistem persentase bunga, syarat ini tidak terpenuhi, sehingga sulit dikategorikan sebagai jual beli yang sah.

Didekati sebagai Akad Ju’alah (Fee Jasa)

Pendapat keempat melihat paylater sebagai bentuk ju’alah, yaitu pemberian imbalan atas jasa.

Sebagaimana disebutkan:

قال الشافعية لو قال لغيره اقترض لي مائة ولك علي عشرة فهو جعالة

Artinya: “Ulama kalangan Syafiiyah berkata: “Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan sebesar 100, dan kamu akan mendapatkan dariku 10%-nya.” Maka akad seperti ini masuk kelompok ju’alah (sayembara).” (al-Mausu’atulFiqhiyyah, Juz 33, halaman 33-34)

Dan juga:

إذا استقرض الإنسان لغيره بجاهه قال الحنابلة: له أخذ جعل منه مقابل اقتراضه له بجاهه بخلاف أخذ الجعل على كفالته له فإنه غير جائز

Artinya: “Apabila seseorang meminta orang lain agar mencarikan utangan untuk dirinya dengan berbekal kepercayaan yang dimilikinya, maka para ulama Hanabilah berkata: “Boleh bagi orang tersebut mengambil akad ju’alah, yang dengannya ia mengambil fee sebanding dengan utangan yang berhasil didapatkannya berbekal jah (kepercayaan) yang dimilikinya. Hal ini tentu berbeda jika pengambilan akad ju’alah tersebut menjadikan pihak yang berposisi mencarikan berubah menjadi kafil. Pada saat pihak yang mencarikan utangan berlaku sebagai kafil, maka hukumnya adalah tidak boleh (sebab kedudukan kafil adalah setara dengan pihak yang berutang. Ia akan dimintai pelunasan jika pihak debitur mangkir dari pelunasan).” (al-Mausu’atul Fiqhiyyah, Juz 33, halaman 33-34)

Pendekatan ini memungkinkan adanya fee, selama tidak menjadikan pihak pemberi jasa sebagai penanggung utang (kafil).

Sikap paling bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat hukum ini adalah memilih jalan yang lebih aman, yaitu menghindari hal-hal yang masih diperselisihkan (ikhtilaf).

Artinya, jika seseorang benar-benar memiliki kebutuhan yang mendesak dan sulit dihindari, maka ia boleh mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penggunaan paylater. Namun, jika tidak dalam kondisi terpaksa atau darurat, sebaiknya tidak menggunakan layanan tersebut.

Hal ini karena masih ada indikasi kuat adanya unsur riba di dalamnya, sehingga meninggalkannya lebih mendekatkan pada sikap hati-hati dan menjaga kehalalan dalam bertransaksi.

Paylater adalah wajah baru dari utang di era digital. Ia hadir dengan kemudahan, tetapi juga membawa potensi masalah yang sama seperti riba klasik—bahkan dalam bentuk yang lebih halus.

Dalam fikih, kehati-hatian lebih diutamakan daripada sekadar kemudahan.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊