Hukum Ibu Menyusui Bayinya, Apakah Wajib Selama Dua Tahun?

darulmaarif.net – Indramayu, 21 September 2026 | 16.00 WIB

Pertanyaan tentang kewajiban seorang ibu menyusui bayinya kembali relevan di tengah semakin beragamnya pilihan pemberian nutrisi bagi bayi. Sebagian ibu memilih menyusui secara langsung, sementara sebagian lainnya menggunakan ASI perah, donor ASI, atau susu formula karena berbagai pertimbangan.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum seorang ibu menyusui anaknya dalam perspektif fikih Islam? Apakah ibu wajib menyusui bayinya selama dua tahun penuh sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an?

Pertanyaan:
Maaf mau tanya, dalam Al-Qur’an ada ayat:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

Berdasarkan ayat tersebut:

  1. Apa hukum menyusui?
  2. Bagaimana jika seorang ibu tidak menyusui anaknya selama dua tahun?
  3. Bagaimana hukum ibu yang tidak mau menyusui anaknya selama dua tahun?

Jujur saja, sekarang banyak wanita yang memberikan bayinya susu formula.

Jawaban:

Ayat yang ditanyakan terdapat dalam QS. Luqman ayat 14. Alloh SWT berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa masa menyusui hingga dua tahun merupakan hal yang dikenal dalam syariat. Namun, ayat tersebut tidak serta-merta berarti bahwa setiap ibu wajib menyusui anaknya selama dua tahun penuh dalam setiap keadaan.

Dalam pembahasan fikih madzhab Syafi’i, terdapat rincian mengenai kewajiban ibu dalam menyusui anak.

Ibu Wajib Memberikan Kolostrum atau ASI Pertama

Menurut ulama Syafi’iyah, seorang ibu memiliki kewajiban menyusui anaknya pada masa awal kelahiran, khususnya memberikan al-libā’ (اللِّبَأَ), yaitu air susu pertama yang keluar setelah melahirkan atau yang dalam istilah medis dikenal sebagai kolostrum.

Hal ini karena bayi pada umumnya membutuhkan susu pertama tersebut untuk dapat bertahan hidup atau menjadi kuat.

Dalam Syarh al-Mahallī ‘alal Minhāj disebutkan:

وَعَلَيْهَا أَيْ الْأُمِّ إِرْضَاعُ وَلَدِهَا اللِّبَأَ بِالْهَمْزِ مِنْ غَيْرِ مَدٍّ لِأَنَّهُ لَا يَعِيشُ غَالِبًا إِلَّا بِهِ، وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الْوِلَادَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيرَةٌ

Artinya: “Dan wajib atas ibu menyusui anaknya dengan al-libā’, yaitu susu yang keluar pada awal kelahiran, karena pada umumnya anak tidak dapat hidup kecuali dengannya. Masa keluarnya susu tersebut hanya sebentar.”

Dengan demikian, pembahasan fikih ini perlu dibedakan antara kewajiban memberikan ASI pertama (kolostrum) dan kewajiban menyusui selama dua tahun penuh.

Berapa Lama Kewajiban Memberikan ASI Pertama?

Para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu al-libā’ yang wajib diberikan oleh ibu.

Dalam al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah disebutkan:

نَصَّ الشَّافِعِيَّةُ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْأُمِّ إِرْضَاعُ وَلَدِهَا اللَّبَأَ وَإِنْ وَجَدَتْ غَيْرَهَا، وَقَالُوا: لِأَنَّ الْوَلَدَ لَا يَعِيشُ أَوْ لَا يَقْوَى غَالِبًا بِدُونِهِ

وَمُدَّتُهُ يَسِيرَةٌ: قِيلَ يُقَدَّرُ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَقِيلَ بِسَبْعَةٍ، وَقِيلَ: يُرْجَعُ فِي مُدَّتِهِ لِأَهْلِ الْخِبْرَةِ، وَمَعَ وُجُوبِهِ عَلَيْهَا لَهَا طَلَبُ الْأُجْرَةِ إِنْ كَانَ لِمِثْلِهِ أُجْرَةٌ، كَمَا يَجِبُ إِطْعَامُ الْمُضْطَرِّ بِالْبَدَلِ – ثَمَنِ الْمِثْلِ

Artinya: “Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa ibu wajib menyusui anaknya dengan susu pertama (kolostrum), meskipun terdapat perempuan lain yang dapat menyusuinya. Mereka beralasan bahwa pada umumnya bayi tidak dapat hidup atau tidak menjadi kuat tanpanya.”

“Masa pemberian susu pertama tersebut berlangsung singkat. Ada yang mengatakan sekitar tiga hari, ada yang mengatakan tujuh hari, dan ada pula yang berpendapat bahwa lamanya dikembalikan kepada ahli yang berpengalaman. Meskipun hukumnya wajib atas ibu, ia boleh meminta upah apabila menyusui tersebut termasuk pekerjaan yang lazim mendapatkan upah.”

Dengan demikian, kewajiban yang secara khusus ditekankan dalam pembahasan tersebut adalah menyusui pada masa awal kelahiran, bukan kewajiban mutlak menyusui selama dua tahun.

Bagaimana Setelah Masa ASI Pertama?

Setelah masa al-libā’, hukum menyusui memiliki rincian.

Jika tidak ada perempuan lain yang dapat menyusui bayi selain ibunya, maka ibu wajib menyusui anak tersebut demi menjaga kelangsungan hidupnya.

Hal ini juga berlaku apabila pilihan lainnya tidak memungkinkan atau tidak tersedia.

Dalam Syarh al-Mahallī ‘alal Minhāj disebutkan:

ثُمَّ بَعْدَهُ أَيْ بَعْدَ إِرْضَاعِ اللِّبَأِ، إِنْ لَمْ يُوجَدْ إِلَّا هِيَ أَوْ أَجْنَبِيَّةٌ وَجَبَ إِرْضَاعُهُ عَلَى مَنْ وُجِدَ مِنْهُمَا إِبْقَاءً لَهُ

Artinya: “Kemudian setelah masa pemberian susu pertama, jika tidak ditemukan selain ibu tersebut atau perempuan lain (yang dapat menyusui), maka wajib menyusui anak itu kepada salah satu dari keduanya demi mempertahankan kehidupannya.”

Artinya, persoalan utama dalam fikih bukan sekadar apakah ibu menyusui atau tidak, tetapi juga apakah bayi memiliki alternatif yang aman dan memungkinkan untuk memperoleh asupan yang dibutuhkan.

Jika Ada Ibu dan Perempuan Lain yang Bisa Menyusui

Bagaimana jika ibu masih ada, tetapi terdapat perempuan lain yang juga dapat menyusui bayi?

Dalam madzhab Syafi’i, ibu tidak dipaksa untuk menyusui anaknya setelah masa al-libā’ apabila terdapat perempuan lain yang dapat menyusui.

Alloh SWT berfirman:

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Artinya: “Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.” (QS. At-Tholaq Ayat 6)

Hal ini dijelaskan dalam Syarh al-Mahallī ‘alal Minhāj:

وَإِنْ وُجِدَتَا لَمْ تُجْبَرْ الْأُمُّ عَلَى الْإِرْضَاعِ سَوَاءٌ كَانَتْ فِي نِكَاحِ أَبِيهِ أَمْ لَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى}

Artinya: “Jika keduanya (ibu dan perempuan lain) tersedia, maka ibu tidak dipaksa untuk menyusui, baik ia masih berada dalam ikatan pernikahan dengan ayah anak tersebut maupun tidak, berdasarkan firman Allah: ‘Jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.’”

Apakah Ibu Wajib Menyusui Selama Dua Tahun?

Di sinilah pentingnya memahami ayat Al-Qur’an secara utuh.

QS. Al-Baqoroh ayat 233 menyebutkan:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Frasa لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ (“bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”) menjadi salah satu petunjuk bahwa dua tahun merupakan masa penyempurnaan penyusuan, bukan berarti setiap ibu dalam seluruh keadaan harus menyusui secara langsung selama dua tahun.

Al-Qur’an sendiri memberikan ruang bagi kondisi tertentu. Dalam ayat yang sama, Alloh SWT juga berfirman:

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

Artinya: “Jika keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya.”

Karena itu, persoalan menyusui tidak dapat dilepaskan dari kondisi ibu, bayi, kemampuan keluarga, serta ada atau tidaknya alternatif pemberian susu.

Bagaimana dengan Ibu yang Menggunakan Susu Formula?

Fenomena ibu memberikan susu formula kepada bayi memang semakin mudah ditemui. Namun, dari sudut pandang fikih, persoalannya tidak cukup hanya dengan mengatakan “ibu tidak menyusui berarti berdosa”.

Madzhab Syafi’i memberikan rincian yang lebih kompleks.

Jika seorang bayi masih membutuhkan ASI dan tidak ada alternatif lain yang dapat menjamin kehidupannya, maka kewajiban menyusui dapat berlaku kepada pihak yang mampu melakukannya.

Sebaliknya, jika tersedia perempuan lain yang dapat menyusui atau terdapat alternatif pemberian nutrisi yang memungkinkan, maka ibu tidak otomatis dipaksa menyusui selama dua tahun.

Dalam Mughnīl Muhtāj dijelaskan:

وَلَهَا أَنْ تَأْخُذَ الْأُجْرَةَ إِنْ كَانَ لِمِثْلِهِ أُجْرَةٌ وَلَا يَلْزَمُهَا التَّبَرُّعُ بِإِرْضَاعِهِ كَمَا لَا يَلْزَمُ بَدَلُ الطَّعَامِ لِلْمُضْطَرِّ إِلَّا بِالْبَدَلِ

Artinya: “Ibu boleh mengambil upah apabila menyusui tersebut termasuk pekerjaan yang lazim mendapatkan upah. Ia tidak diwajibkan menyusui secara cuma-cuma, sebagaimana seseorang tidak diwajibkan memberikan makanan kepada orang yang berada dalam kondisi darurat kecuali dengan adanya penggantian.”

Sementara dalam I‘ānatut Tholibīn disebutkan:

وَيَجِبُ عَلَى أُمِّ إِرْضَاعُ وَلَدِهَا اللَّبَأَ وَهُوَ اللَّبَنُ أَوَّلَ الْوِلَادَةِ وَمُدَّتُهُ يَسِيرَةٌ، وَقِيلَ يُقَدَّرُ بِثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَقِيلَ سَبْعَةٌ

Artinya: “Wajib bagi ibu menyusui anaknya dengan al-libā’, yaitu susu yang keluar pada awal kelahiran. Masa pemberiannya singkat; ada yang memperkirakannya tiga hari dan ada yang mengatakan tujuh hari.”

Kemudian:

ثُمَّ بَعْدَهُ إِنْ لَمْ تُوجَدْ إِلَّا هِيَ أَوْ أَجْنَبِيَّةٌ وَجَبَ إِرْضَاعُهُ عَلَى مَنْ وُجِدَ

Artinya: “Kemudian setelah itu, apabila tidak ditemukan selain ibu atau perempuan lain, maka menyusui anak tersebut menjadi wajib bagi pihak yang tersedia.”

ASI, Susu Formula, dan Pertimbangan Kondisi Bayi

Dalam konteks kekinian, pembahasan fikih tersebut perlu ditempatkan secara bijaksana.

ASI memang menjadi pilihan utama dalam berbagai pembahasan kesehatan bayi. Namun, kondisi setiap ibu dan bayi tidak selalu sama. Ada ibu yang dapat menyusui secara langsung, ada yang harus memerah ASI, ada kondisi medis tertentu yang membutuhkan pertimbangan tenaga kesehatan, dan ada pula keadaan ketika bayi membutuhkan alternatif nutrisi.

Karena itu, jangan menjadikan pembahasan fikih tentang menyusui sebagai alasan untuk menyalahkan setiap ibu yang tidak menyusui langsung selama dua tahun.

Yang menjadi perhatian utama dalam hukum Islam adalah terpenuhinya kebutuhan bayi dan tidak terjadinya mudarat.

Di sisi lain, seorang ibu juga tidak semestinya dengan sengaja meninggalkan kewajiban menyusui pada kondisi ketika bayi benar-benar membutuhkannya dan tidak tersedia alternatif yang memadai.

Dari uraian ulama Syafi’iyah di atas, dapat diringkas:

  1. Ibu wajib memberikan al-libā’ (kolostrum/ASI pertama) kepada bayinya menurut madzhab Syafi’i, karena bayi pada umumnya membutuhkan susu tersebut pada masa awal kelahiran.
  2. Masa al-libā’ berlangsung singkat. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasnya, antara tiga hari, tujuh hari, atau dikembalikan kepada ahli yang memahami kondisi tersebut.
  3. Ibu tidak otomatis wajib menyusui secara langsung selama dua tahun penuh. Dua tahun dalam Al-Qur’an merupakan masa penyempurnaan penyusuan bagi yang menghendakinya.
  4. Jika setelah masa al-libā’ tidak ada pihak lain yang dapat menyusui bayi, maka kewajiban menyusui dapat berlaku demi menjaga kehidupan dan kebutuhan bayi.
  5. Jika terdapat perempuan lain yang dapat menyusui, menurut mazhab Syafi’i ibu tidak dipaksa untuk menyusui setelah masa al-libā’.
  6. Ibu yang menyusui dalam kondisi tertentu dapat memperoleh upah, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih, sesuai dengan rincian hukum yang berlaku.
  7. Dalam persoalan modern seperti penggunaan susu formula, keputusan tidak cukup dilihat dari satu sisi saja, tetapi perlu mempertimbangkan kondisi bayi, kemampuan ibu, alternatif nutrisi, serta potensi mudarat atau kebutuhan khusus yang ada.

Dengan demikian, ayat tentang penyusuan selama dua tahun hendaknya dipahami bersama keseluruhan ketentuan Al-Qur’an dan penjelasan para ulama. Islam menganjurkan penyempurnaan masa menyusui, tetapi fikih juga mengenal rincian kondisi, kemampuan, kebutuhan bayi, serta keberadaan alternatif.

Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.

Share:

More Posts

script>
Info Pendaftaran Santri BaruAda pertanyaan? Chat kami sekarang! 😊